Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Profil 5 Tokoh yang Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional 2022

Penganugerahan ini berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 96/TK/Tahun 2022 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional yang ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 3 November 2022.

“Hari ini pemerintah menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada tokoh-tokoh yang telah memberikan kontribusi besar kepada bangsa dan negara,” kata Jokowi setelah acara prosesi penganugerahan, dikutip dari Setkab.

Kelima tokoh yang diberikan gelar pahlawan nasional dalam rangka Hari Pahlawan 2022 adalah:

  1. Almarhum Dr. dr. H. R. Soeharto, dari Jawa Tengah;
  2. Almarhum KGPAA Paku Alam VIII, dari Daerah Istimewa Yogyakarta;
  3. Almarhum dr. R. Rubini Natawisastra, dari Kalimantan Barat;
  4. Almarhum H. Salahuddin bin Talabuddin, dari Maluku Utara; dan
  5. Almarhum K.H. Ahmad Sanusi, dari Jawa Barat.

SImak, profil singkat dari lima Pahlawan Nasional tersebut berikut:

Selama tugasnya, H. R. Soeharto selalu menemani Bung Karno berkeliling ke seluruh dunia.

Ia juga pernah menjabat sebagai Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, dan Kepala Bappenas di Kabinet Soekarno.

Soeharto meninggal dunia pada 2000.

Pada 1950, Soeharto tercatat menjadi salah satu penggagas berdirinya Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Ia juga pelopor yang menginiasi program Keluarga Berencana (KB) di Indonesia.

Ia menempuh pendidikan pertamanya di Europeesche Lagere School Yogyakarta.

Paku Alam VIII melanjutkan sekolahnya di Christelijke MULO Yogyakarta dan Sekolah Tinggi Hukum di Jakarta sampai tingkat candidaat.

Pada 13 April 1937, ia ditahtakan sebagai Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Ario Prabu Suryodilogo, menggantikan mendiang ayahnya.

Pasca-kedatangan Bala Tentara Jepang pada 1942, ia mulai menggunakan gelar Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Ario Paku Alam VIII.

Selain dokter, Rubini juga merupakan pemimpin partai politik pada masanya dan memberikan perjuangannya demi cita-cita kemerdekaan Indonesia melawan penjajah di daerah Kalimantan Barat.

Selama di Kalimantan Barat, Rubini menjalankan misi kemanusiaan dengan menjadi dokter keliling melayani pengobatan di daerah terpencil dan pedalaman.

Ketika dibunuh oleh penjajah Jepang, dr Rubini menjabat sebagai Kepala Rumah Sakit Umum Sungai Jawi, Pontianak, sekaligus Kepala Bagian Bedah.

Selain itu, dr. Rubini juga memimpin organisasi berhaluan politik yang menentang penjajahan Jepang dan menuntut kemerdekaan Kalimantan Barat menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

4. Salahuddin bin Talabuddin

Dilansir dari Tribunnnews, Salahuddin adalah tokoh yang memimpin pergerakan melawan penjajah di wilayah Maluku Utara.

Ia berkali-kali ditawan pihak Belanda dan dikurung lalu disiksa di penjara Sawahlunto, Nusakambangan hingga ke Boven Digul.

Hukuman ini dijalani Salahuddin karena perjuangannya menentang penjajah dan keberanian mengibarkan Merah Putih di tanjung Ngolopopo, Patani Halmahera Tengah pada 1941, sebelum kemerdekaan Indonesia diproklamasikan di Jakarta.

AII dibubarkan pada awal kependudukan Jepang di Indonesia.

Sanusi kemudian secara diam-diam mendirikan Persatuan Umat Islam Indonesia (PUII).

Selain itu, Ahmad Sanusi juga pernah menjabat sebagai anggota Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 1945.

Dalam BPUPKI, Ahmad Sanusi berperan sebagai penengah ketika muncul konflik mengenai bunyi sila pertama rumusan dasar negara.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/11/09/063500365/profil-5-tokoh-yang-dianugerahi-gelar-pahlawan-nasional-2022

Terkini Lainnya

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Tren
Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Tren
Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Tren
Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Tren
9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

Tren
MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

Tren
Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Tren
Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tren
Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Tren
Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Tren
Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Tren
China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

Tren
Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Tren
Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Tren
Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke