Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT Rizky Billar, Apakah Kasusnya Selesai?

KOMPAS.com - Penyanyi dangdut Lesti Kejora resmi mencabut laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap suaminya, Rizky Billar.

Pencabutan laporan itu dilakukan tak lama setelah Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT.

Lesti menuturkan, anak menjadi alasan di balik pencabutan laporan kasus KDRT tersebut.

"Alasannya, anak saya karena mau bagaimana pun suami saya, bapak dari anak saya," kata Lesti di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/10/2022).

Lantas, apakah pencabutan laporan KDRT ini otomatis menggugurkan status tersangka Rizky Billar?

Penjelasan ahli hukum soal pencabutan laporan pada KDRT

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji menuturkan, tindak pidana kekerasan fisik dalam Pasal 51 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 merupakan delik aduan.

Artinya, apabila korban menyatakan mencabut laporannya dan tersangka memenuhi persyaratan Undang-Undang, maka penegak hukum selayaknya tudak melanjutkan kasus tersebut.

"Meskipun kasus ini tetap melekat bila ada pelanggaran yang dibuat oleh tersangka," kata Seno saat dihubungi Kompas.com, Jumat (14/10/2022).

"Memang ini filosofi dari Keadilan Restoratif yang implementasinya tentunya case by case basis," sambungnya.

Sementara itu, ahli hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menjelaskan, kekerasan dalam UU Penghapusan KDRT memang bisa diselesaikan secara damai tanpa peradilan pidana.

Sebab, hal tersebut merupakan sifat dari UU Penghapusan KDRT yang masuk delik aduan, bukan tindak pidana umum (TPU).

"Delik aduan itu kalau diadukan akan diperiksa, kalau tidak diadukan ya tidak apa-apa. Beda dengan tindak pidana umum, misalnya penganiyaan biasa," kata Fickar terpisah, Jumat.

"Tindak pidana umum itu baru bisa dihentikan kalau tindak pidanya bukan kasus pidana, tapi perdata. Kedua alat buktinya kurang, atau salah satu pihak meninggal dunia," lanjutnya.

Akan tetapi, Fickar menilai UU Penghapusan KDRT juga memiliki dimensi tindak pidana umum, yaitu penganiayaan.

Sebab, kekerasan meskipun dalam konteks rumah tangga, sebagai tindak pidana umum harus tetap dilanjutkan prosesnya.

"Karena nanti bisa semaunya mukul orang, tanpa ada proses apa-apa," jelas dia.

Untuk itu, ia menyebut pihak kepolisian atau kejaksaan harus memiliki ukuran tertentu ketika ada perdamaian atau pencabutan laporan terkait KDRT.

Batasan tersebut berupa kekerasan mengakibatkan korban luka parah atau berakibat pada korban tak lagi bisa mencari penghasilan ekonomi, sebagaimana bunyi Pasal 44 dan 45.

"Maka pencabutan menurut saya juga harus dipertimbangkan, bahkan proses pidananya harus dialihkan menjadi TPU. Nanti semaunya mukul orang, meskipun istrinya sendiri," ujarnya.

"Jadi Pasal 44-45 di dalam UU Penghapusan KDRT harus diterjemahkan begitu. Meskipun delik aduan, boleh dicabut laporannya sepanjang kekerasan itu tidak mengakibatkan luka berat dan korbannya tidak bisa mencari penghasilan ekonomi. Itu batasannya," tutupnya.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/10/15/090500065/lesti-kejora-cabut-laporan-kdrt-rizky-billar-apakah-kasusnya-selesai-

Terkini Lainnya

Israel Serang Kamp Pengungsi di Rafah, 21 Tewas, Bantuan ke Gaza Terhenti

Israel Serang Kamp Pengungsi di Rafah, 21 Tewas, Bantuan ke Gaza Terhenti

Tren
Ratusan Mobil Dinas Pemprov Banten Senilai Rp 25 M Hilang dan Menunggak Pajak Rp 1,2 M

Ratusan Mobil Dinas Pemprov Banten Senilai Rp 25 M Hilang dan Menunggak Pajak Rp 1,2 M

Tren
La Nina Diprediksi Muncul Juni, Apa Dampaknya bagi Indonesia?

La Nina Diprediksi Muncul Juni, Apa Dampaknya bagi Indonesia?

Tren
Ilmuwan Deteksi Planet Layak Huni Seukuran Bumi

Ilmuwan Deteksi Planet Layak Huni Seukuran Bumi

Tren
Update Kasus Vina: Pengakuan Adik, Ayah, dan Ibu Pegi soal Nama Robi

Update Kasus Vina: Pengakuan Adik, Ayah, dan Ibu Pegi soal Nama Robi

Tren
Kelompok Pekerja yang Gajinya Dipotong 2,5 Persen untuk Tapera, Siapa Saja?

Kelompok Pekerja yang Gajinya Dipotong 2,5 Persen untuk Tapera, Siapa Saja?

Tren
Ditutup Juni 2024, Ini yang Terjadi jika Tidak Lakukan Pemadanan NIK dengan NPWP

Ditutup Juni 2024, Ini yang Terjadi jika Tidak Lakukan Pemadanan NIK dengan NPWP

Tren
13 Wilayah Indonesia yang Memasuki Awal Musim Kemarau pada Juni 2024

13 Wilayah Indonesia yang Memasuki Awal Musim Kemarau pada Juni 2024

Tren
7 Sarapan Sehat untuk Penderita Asam Lambung, Tidak Bikin Perut Perih

7 Sarapan Sehat untuk Penderita Asam Lambung, Tidak Bikin Perut Perih

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 29-30 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 29-30 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Gaji Buruh Dipotong Tapera, Mulai Kapan? | Profil Rwanda, Negara Terbersih di Dunia

[POPULER TREN] Gaji Buruh Dipotong Tapera, Mulai Kapan? | Profil Rwanda, Negara Terbersih di Dunia

Tren
Jaga Kesehatan, Jemaah Haji Diimbau Umrah Wajib Pukul 22.00 atau 09.00

Jaga Kesehatan, Jemaah Haji Diimbau Umrah Wajib Pukul 22.00 atau 09.00

Tren
Sisa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Ada Berapa Tanggal Merah?

Sisa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Ada Berapa Tanggal Merah?

Tren
4 Tanda yang Menunjukkan Orangtua Psikopat, Apa Saja?

4 Tanda yang Menunjukkan Orangtua Psikopat, Apa Saja?

Tren
SIM Diganti NIK Mulai 2025, Kapan Masyarakat Harus Ganti Baru?

SIM Diganti NIK Mulai 2025, Kapan Masyarakat Harus Ganti Baru?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke