Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tragedi Kanjuruhan dan Kemungkinan Adanya Tersangka Baru

KOMPAS.com - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan, tidak menutup kemungkinan adanya tambahan tersangka baru dalam Tragedi Kanjuruhan.

Penetapan tersangka baru tersebut bergantung pada fakta hukum dan temuan tim penyidik di lapangan.

"Saat ini dari hasil analisis 32 CCTV di dalam dan sekitar stadion, serta hasil olah TKP dan temuan tim sidik, dari hasil riksa para saksi dan tersangka masih seperti itu (6 orang tersangka)," kata Dedi kepada Kompas.com, Sabtu (8/10/2022).

"Semua masih berproses, Pak Kapolri kan sampaikan tidak menutup kemungkinan akan bertambah. Itu semua tergantung dari fakta hukum yang ditemukan penyidik di lapangan," sambungnya.

Ia menjelaskan, pihaknya juga akan menyelidiki pelaku pengerusakan dan pembakaran berdasarkan hasil analisis CCTV.

Menurutnya, Polri akan memproses hukum siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana dalam Tragedi Kanjuruhan ini.

Sejauh ini, sudah ada 6 tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan.

Keenam tersangka tersebut adalah Direktur PT Liga Indonesia (LIB) AHL, Ketua Panitia Penyelenggara Pertandingan (Panper) AH, Security Officer SS, Kabag Ops Polres Malang Kompol WSS, Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP H, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP BS.

Jumlah korban jiwa dan luka-luka

Berdasarkan data terbaru hingga Sabtu (8/10/2022) pukul 09.00 WIB, jumlah korban meninggal dunia dalam Tragedi Kanjuruhan ini mencapai 131 orang dan 574 orang luka-luka.

Rincian korban luka adalah 506 luka ringan, 45 luka sedang, dan 23 luka berat.

Saat ini, masih ada 36 orang yang menjalani rawat inap.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, pihaknya sampai saat ini belum mengetahui orang yang pertama kali memerintahkan penembakan gas air mata.

Menurutnya, pemberi perintah itu nantinya juga akan dijadikan sebagai tersangka.

"Nah ini yang masih kita selidiki. Yang memberi perintah ini juga entah karena itu jabatannya, entah karena perintah yang liar atau apa. Mungkin dia besok yang akan diumumkan sebagai tersangka," kata Mahfud, dikutip dari pemberitaan Kompas.com.

Perintah liar

Ia menjelaskan, perintah liar itu dapat terjadi ketika kondisi di stadion sedang sangat ramai dan ricuh.

Hal ini membuat aparat keamanan yang bertugas menangani kondisi di lapangan menerima perintah secara spontan dan langsung dilakukan.

"Misal begini, orang teriak-teriak (rusuh) lalu ada temannnya berbisik tembak, dalam keadaan begitu kan tidak tahu, misalnya komandan kan memegang wewenang utuk memberikan," ujarnya.

"Nah ini yang masih kita selidiki. Yang memberi perintah ini juga entah karena itu jabatannya, entah karena perintah yang liar atau apa. Mungkin dia besok yang akan diumumkan sebagai tersangka," lanjutnya.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/10/08/190500465/tragedi-kanjuruhan-dan-kemungkinan-adanya-tersangka-baru

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke