KOMPAS.com - Unggahan yang menyebut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) direncanakan menerima uang pensiun dan gajinya naik 20 persen ramai di media sosial.
Narasi itu diunggah oleh akun ini di grup Facebook Seputar CPNS dan PPPK, Jumat (16/9/2022).
"PPPK di rencanakan akan terima gaji pensiun dan gaji naik 20 persen khusus PPPK," demikian kalimat yang tertulis dalam unggahan tersebut.
Hingga Rabu (21/9/2022) pagi, unggahan itu telah disukai lebih dari 662 kali dan dikomentari 110 kali oleh pengguna Facebook.
Lantas, seperti apa penjelasan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB)?
Menjawab informasi yang beredar, Kompas.com menghubungi Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB Mohammad Averrouce.
Ia menjelaskan, ketentuan ihwal penggajian PPPK masih diatur dalam aturan terdahulu, yang hingga kini belum terdapat perubahan.
Aturan tersebut, yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020.
Beleid itu mengatur tentang gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Kebijakannya masih yang lama, Perpres 98/2020," ujar Averrouce, kepada Kompas.com, Rabu (21/9/2022).
Gaji PPPK
Berikut besaran gaji PPPK menurut Perpres Nomor 98 Tahun 2020:
Dalam Pasal 3 Perpres tersebut dijelaskan bahwa PPPK dapat diberikan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain gaji, PPPK juga akan mendapatkan fasilitas sesuai dengan haknya sebagai berikut:
Sementara, dilansir dari yogyakarta.bkn.go.id, dituliskan bahwa salah satu perbedaan antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK terletak pada status penerimaan hak pensiunnya.
PNS akan memperoleh hak pensiun, sementara PPPK tidak memperoleh hak pensiun.
https://www.kompas.com/tren/read/2022/09/21/083500165/ramai-soal-pppk-direncanakan-menerima-uang-pensiun-dan-gajinya-naik-20