Pelaku perjalanan kereta api jarak jauh juga tak lagi diwajibkan melampirkan hasil tes antigen dan PCR.
VP Public Relations PT KAI Joni Martinus mengatakan, vaksinasi booster merupakan syarat wajib untuk naik kereta api jarak jauh dan tak bisa diganti dengan hasil tes antigen atau PCR.
Aturan itu dikecualikan bagi warga yang belum bisa divaksin karena alasan medis. Namun, mereka diwajibkan membawa surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
Syarat vaksin penumpang kereta
Khusus untuk pelaku perjalanan berusia 6-17 tahun, sudah vaksinasi kedua menjadi syarat mutlak untuk naik kereta.
"KAI mengingatkan pelanggan agar segera melakukan vaksin booster ataupun vaksin kedua bagi pelanggan usia 6-17 tahun," kata Joni, dikutip dari pemberitaan Kompas.com.
"Mulai 30 Agustus 2022 pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik KA," sambungnya.
Menurutnya, aturan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022.
Berikut rincian aturan perjalanan kereta api yang mulai berlaku hari ini, 30 Agustus 2022:
KA lokal dan aglomerasi
Selain vaksinasi, pelaku perjalanan juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Penumpang juga harus tetap menggunakan masker dan mematuhi protokol kesehatan secara ketat.
Vaksinasi booster di stasiun
PT KAI sebelumnya juga telah menyediakan layanan vaksinasi booster di sejumlah stasiun.
Untuk mendapatkan vaksin booster di stasiun, penumpang harus berusia minimal 18 tahun dan membawa KTP saat datang.
Penumpang juga harus memiliki kode booking KA jarak jauh yang sudah lunas dibayarkan.
Pelaksanaan vaksinasi paling lambat dilakukan H-1 sebelum jadwal keberangkatan kereta api.
Berikut deretan stasiun dan klinik yang membuka layanan vaksinasi booster untuk penumpang kereta api:
(Sumber: Kompas.com/Nur Rohmi Aida | Editor: Rendika Ferri Kurniawan)
https://www.kompas.com/tren/read/2022/08/30/143000065/penumpang-kereta-api-jarak-jauh-wajib-booster-tak-bisa-diganti-tes-antigen