Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kendaraan Apa Saja yang Boleh Isi Solar dan Pertalite? Ini Kata Pertamina

KOMPAS.com - Bahan bakar minyak (BBM) subsidi merupakan BBM yang disubsidi oleh pemerintah menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

BBM subsidi memiliki jumlah yang terbatas sesuai dengan kuota, ditetapkan harganya oleh pemerintah, dan diperuntukan untuk konsumen pengguna tertentu.

Jenis BBM yang termasuk BBM bersubsidi adalah Biosolar dan Pertalite.

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto ginting mengatakan, konsumen pengguna solar subsidi telah diatur secara jelas dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014.

"Untuk Solar bisa dilihat dalam Perpres (Nomor) 191/ (tahun) 2014," jelasnya, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (28/8/2022).

Sementara itu, konsumen pengguna Pertalite akan ditentukan dalam revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 yang saat ini dalam tahap penerbitan.

"Pertalite nanti dalam akan ditentukan dalam revisi Perpres (Nomor) 191/ (tahun)2014," kata Irto.

Lantas, kendaraan apa saja yang berhak menggunakan solar subsidi?

Kriteria kendaraan yang boleh menggunakan solar subsidi tercantum dalam Lampiran Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Bukan sekadar kendaraan, Lampiran Perpres tersebut juga menyebut sejumlah kriteria lain yang dapat mengonsumsi solar subsidi.

Berikut sejumlah kriteria yang boleh menggunakan solar subsidi:

3. Usaha perikanan

  • Nelayan Indonesia dengan kapal ukuran maksimum 30 GT, dan terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) provinsi/kabupaten/kota yang membidangi perikanan. Serta, dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari Pelabuhan Perikanan atau Kepala SKPD provinsi/kabupaten/kota yang membidangi perikanan sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
  • Pembudi Daya Ikan Skala Kecil (kincir) dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari SKPD kabupaten/kota yang membidangi perikanan.

4. Usaha mikro

Usaha mikro meliputi mesin-mesin perkakas yang motor penggeraknya menggunakan Solar untuk keperluan usaha mikro.

Pembelian dilakukan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari Kepala SKPD kabupaten/kota yang membidangi usaha mikro.

5. Usaha pertanian

Petani/kelompok tani/usaha pelayanan jasa alat mesin pertanian, yang melakukan usaha tani tanaman pangan, holtikultura, perkebunan dengan luas maksimal 2 hektare, dan peternakan dengan menggunakan mesin pertanian.

Pembelian bagi kriteria tersebut, dengan verifikasi dan rekomendasi dari Lurah, Kepala Desa, atau Kepala SKPD kabupaten/kota yang membidangi pertanian.

6. Pelayanan umum

  • Krematorium dan tempat ibadah untuk proses pembakaran dan/atau penerangan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari Kepala SKPD kabupaten/kota yang membidanginya.
  • Panti asuhan dan panti jompo untuk penerangan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari SKPD kabupaten/kota yang membidanginya.
  • Rumah sakit tipe C dan tipe D, dan puskesmas untuk penerangan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari SKPD kabupaten/kota yang membidanginya.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/08/28/190000665/kendaraan-apa-saja-yang-boleh-isi-solar-dan-pertalite-ini-kata-pertamina

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke