Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apa Bedanya Terlapor, Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana?

KOMPAS.com - Istilah terlapor, tersangka, terdakwa, maupun terpidana kerap terdengar dalam pemberitaan kriminal.

Meski sama-sama merujuk pada seseorang yang sedang menjalani proses hukum, tetapi keempat istilah tersebut memiliki arti berbeda.

Perbedaan terlapor, tersangka, terdakwa, dan terpidana terletak pada tahapan proses hukum yang sedang dijalani.

Lantas, apa bedanya?

1. Pengertian Terlapor

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai aturan pelaksanaan hukum acara pidana di Indonesia, tidak menyebutkan istilah terlapor.

Namun, KUHAP menjelaskan definisi laporan, yakni terdapat dalam Pasal 1 angka 24:

"Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana."

Untuk itu, terlapor adalah seseorang yang diduga melakukan suatu tindak pidana, dan dilaporkan kepada pihak berwenang.

Sama halnya dengan pengertian menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), terlapor yaitu orang yang dilaporkan.

Seorang terlapor bisa menjadi tersangka. Namun, jika tindak pidana yang dilaporkan tidak terbukti, maka terlapor akan dibebaskan.

Status terlapor bisa naik dan ditetapkan menjadi tersangka setelah adanya bukti permulaan yang didapat saat tahap penyelidikan dan penyidikan.

Merujuk Pasal 1 angka 14 KUHAP, tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka, minimal harus memenuhi dua alat bukti.

Alat bukti ini diatur dalam Pasal 184 KUHAP, antara lain keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

Meski telah ada bukti permulaan melakukan tindak pidana, seorang tersangka belum tentu bersalah dan masih bisa bebas.

Adapun, menurut Pasal 50 ayat (1) KUHAP, seorang tersangka berhak mendapatkan pemeriksaan oleh penyidik dan selanjutnya dapat diajukan ke penuntut umum.

Kemudian, dalam Pasal 50 ayat (2) KUHAP juga mengatur, tersangka memiliki hak agar perkaranya segera dimajukan ke pengadilan oleh penuntut umum.

Tujuan hak ini guna menghindari kemungkinan terkatung-katungnya nasib tersangka, terutama jika mereka ditahan.

Selain kedua hak tersebut, tersangka juga memiliki hak lain, seperti:

  • Mengetahui dengan jelas apa yang disangkakan kepadanya pada waktu pemeriksaan dimulai (Pasal 51 ayat (1))
  • Memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik (Pasal 52)
  • Mendapatkan bantuan juru bahasa jika tersangka tidak paham bahasa Indonesia dan penerjemah jika tuli dan atau bisu dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan (Pasal 53)
  • Mendapatkan bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum (Pasal 54)
  • Berhak memilih sendiri penasihat hukumnya (Pasal 55)

KUHAP juga mengatur mengenai hak-hak yang dimiliki tersangka terkait persiapan pembelaan dan menerima kunjungan saat penahanan.

Selanjutnya, saat seorang tersangka dibawa ke pengadilan, statusnya berubah menjadi terdakwa.

Berdasarkan Pasal 1 angka 15 KUHAP, terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan.

Seperti tersangka, KUHAP juga mengatur hak bagi seorang terdakwa. Dalam Pasal 50 ayat (3) KUHAP, diatur bahwa terdakwa berhak segera diadili oleh pengadilan.

Selanjutnya pada Pasal 51 ayat (2) KUHAP, terdakwa juga berhak mengetahui dengan jelas soal perkara apa yang didakwakan kepadanya.

Berikut hak-hak lain yang melekat pada terdakwa:

  • Memberikan keterangan secara bebas kepada hakim saat pemeriksaan tingkat pengadilan (Pasal 52)
  • Mendapatkan bantuan juru bahasa jika terdakwa tidak paham bahasa Indonesia dan penerjemah jika tuli atau bisu dalam pemeriksaan di tingkat pengadilan (Pasal 53)
  • Mendapatkan bantuan hukum dan pendampingan dari seorang atau lebih penasihat hukum (Pasal 54)
  • Berhak memilih sendiri penasihat hukumnya (Pasal 55)
  • Diadili di sidang pengadilan yang terbuka untuk umum (Pasal 64)
  • Mengajukan saksi atau ahli yang dapat menguntungkannya (Pasal 65)
  • Mengajukan banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama (Pasal 67)
  • Mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung terkait putusan pengadilan tingkat banding (Pasal 244)

Serupa dengan tersangka, seorang terdakwa juga memiliki hak terkait persiapan pembelaan di pengadilan maupun menerima kunjungan saat penahanan.

Selanjutnya, setelah melalui proses hukum dan mendapat putusan pengadilan, status terdakwa akan berubah menjadi terpidana.

Status terpidana ini diberikan saat hakim memutus bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan suatu tindak pidana.

Menurut Pasal 1 angka 32 KUHAP, terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht.

Putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht terjadi apabila:

Pada saat menjalani hukuman, seorang terpidana memiliki hak-hak untuk menerima kunjungan.

Selain itu, terpidana juga berhak untuk:

https://www.kompas.com/tren/read/2022/08/25/100500765/apa-bedanya-terlapor-tersangka-terdakwa-dan-terpidana-

Terkini Lainnya

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Tren
Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Tren
Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Tren
Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Tren
9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

Tren
MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

Tren
Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Tren
Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tren
Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Tren
Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Tren
Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Tren
China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

Tren
Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Tren
Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Tren
Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke