Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Punya Utang Pajak yang Tak Kunjung Dilunasi, Awas Aset Dapat Disandera

KOMPAS.com - Direktorat Jenderal PaJak (DJP) mempunyai kewenangan untuk melakukan penagihan kepada wajib pajak yang memiliki utang pajak.

Bahkan aset wajib pajak dapat disandera atau disita oleh pihak DJP apabila utang pajak sudah jatuh tempo.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan bahwa prosedur tersebut dinamakan penagihan aktif.

Prosedur penagihan aktif akan diawali dengan penerimaan Surat Teguran dari DJP dan dapat berlanjut sampai dengan penyanderaan bahkan lelang aset.

"Prinsipnya, ada prosedur yang dinamakan penagihan aktif, mulai Surat Teguran terlebih dahulu," kata Neil kepada Kompas.com, Rabu (10/8/2022).

Bentuk penagihan aktif ini adalah upaya penegakan hukum pajak dan merupakan pemberlakuan prinsip keadilan dalam pembayaran pajak.

Lantas, bagaimana tahapan proses penagihan aktif terhadap utang pajak yang tidak dilunasi?

Surat Teguran

Dikutip dari Instagram @ditjenpajakri, DJP dapat melakukan tindakan penagihan aktif terhadap wajib pajak yang memiliki utang pajak yang belum dibayarkan.

Proses penagihan dilakukan dari adanya dasar penagihan yang tidak kunjung dilunasi seperti:

  • Surat Tagihan Pajak (STP)
  • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
  • Surat Ketetapan Pajak Tambahan (SKPKBT)
  • Surat Keputusan Pembetulan (SK Pembetulan)
  • Surat Keputusan Keberatan (SK Keberatan)
  • Putusan Banding
  • Putusan Peninjauan

Proses dasar penagihan memiliki jangka waktu jatuh tempo selama 1 bulan sejak surat-surat tersebut diterbitkan.

Apabila dalam tempo 1 bulan wajib pajak tidak mengajukan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan tidak melunasi utang, maka 7 hari sejak jatuh tempo akan dikeluarkan Surat Teguran.

Surat Paksa

Setelah 21 hari Surat Teguran terbit tak kunjung melunasi utang pajak, maka akan dikeluarkan Surat Paksa (SP) oleh jurusita secara langsung.

Berikut adalah prosedur yang dapat dilakukan jurusita kepada wajib pajak penanggung utang:

Jika wajib pajak mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya Rp 100 juta dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak dapat dilakukan pencegahan dan penyanderaan aset.

Jangka waktu penyanderaan adalah 6 bulan, dengan dapat diperpanjang kembali maksimal 6 bulan.

Perlu diketahui jika penganderaan aset tidak menghapus utang pajak dan penagihan tetap dilakukan.

Batas waktu pelunasan utang pajak setelah diterbitkan SP adalah 2x24 jam, setelah itu jika masih belum dilunasi akan diterbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP).

Namun, jurusita dapat menerbitkan Surat Pencabutan Sita apabila wajib pajak telah melunasi utang pajak dan biaya penagihan atau berdasarkan keputusan pengadilan.

Pelaksanaan lelang

Pejabat lelang akan melakukan pengumuman lelang setelah lewat 14 hari sejak tanggal penyitaan jika utang pajak dan biaya penagihan belum dibayarkan.

Pelaksanaan lelang dilakukan setelah 14 hari sejak pengumuman lelang diterbitkan apabila tidak kunjung membayar utang pajak dan biaya penagihannya.

Agar terhindar dari pangihan aktif oleh DJP, wajib pajak yang memiliki utang pajak harus segara melunasinya sebelum jauh tempo.

Sehingga, aset yang dimiliki oleh wajib pajak tetap aman dan tidak sampai dilakukan penyanderaan atau bahkan dilelang.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/08/11/130400165/punya-utang-pajak-yang-tak-kunjung-dilunasi-awas-aset-dapat-disandera

Terkini Lainnya

Buntut Film Dokumenter “Burning Sun”, Stasiun TV Korsel KBS Ancam Tuntut BBC

Buntut Film Dokumenter “Burning Sun”, Stasiun TV Korsel KBS Ancam Tuntut BBC

Tren
8 Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024, Termasuk Scaling

8 Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024, Termasuk Scaling

Tren
Gagal Tes BUMN karena Tidak Memenuhi Syarat atau Terindikasi Curang, Apa Penyebabnya?

Gagal Tes BUMN karena Tidak Memenuhi Syarat atau Terindikasi Curang, Apa Penyebabnya?

Tren
Berada di Tingkat yang Sama, Apa Perbedaan Kabupaten dan Kota?

Berada di Tingkat yang Sama, Apa Perbedaan Kabupaten dan Kota?

Tren
Biaya Kuliah UGM Jalur Mandiri 2024/2025, Ada IPI atau Uang Pangkal

Biaya Kuliah UGM Jalur Mandiri 2024/2025, Ada IPI atau Uang Pangkal

Tren
Irlandia, Spanyol, dan Norwegia Akui Negara Palestina, Israel Marah dan Tarik Duta Besar

Irlandia, Spanyol, dan Norwegia Akui Negara Palestina, Israel Marah dan Tarik Duta Besar

Tren
Ramai soal Salah Paham Beli Bensin di SPBU karena Sebut Nilai Oktan, Ini Kata Pertamina

Ramai soal Salah Paham Beli Bensin di SPBU karena Sebut Nilai Oktan, Ini Kata Pertamina

Tren
Penjelasan UGM soal UKT Ujian Mandiri UGM 2024 Ada Biaya Uang Pangkal

Penjelasan UGM soal UKT Ujian Mandiri UGM 2024 Ada Biaya Uang Pangkal

Tren
Festival Lampion Waisak di Candi Borobudur Malam Ini, Pukul Berapa?

Festival Lampion Waisak di Candi Borobudur Malam Ini, Pukul Berapa?

Tren
Thrifting demi Flexing? Psikografi dan Sisi Lain Penggemar Barang Bekas

Thrifting demi Flexing? Psikografi dan Sisi Lain Penggemar Barang Bekas

Tren
3 Cara Menampilkan Tayangan YouTube dari Ponsel ke Smart TV

3 Cara Menampilkan Tayangan YouTube dari Ponsel ke Smart TV

Tren
45 Ucapan Selamat Hari Raya Waisak 2024 dalam Bahasa Inggris dan Artinya

45 Ucapan Selamat Hari Raya Waisak 2024 dalam Bahasa Inggris dan Artinya

Tren
Jarang Disadari, Ini Daftar Ikan Tinggi Natrium yang Patut Diwaspadai Penderita Hipertensi

Jarang Disadari, Ini Daftar Ikan Tinggi Natrium yang Patut Diwaspadai Penderita Hipertensi

Tren
Arti dan Jawaban Ucapan Waisak 'Sabbe Satta Bhavantu Sukhitatta'

Arti dan Jawaban Ucapan Waisak "Sabbe Satta Bhavantu Sukhitatta"

Tren
Ucapan Selamat Waisak 2024 untuk Teman, Keluarga, dan Rekan Kerja

Ucapan Selamat Waisak 2024 untuk Teman, Keluarga, dan Rekan Kerja

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke