Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Penjelasan Korlantas soal Sanksi bagi Pemotor Tak Nyalakan Lampu Siang Hari

KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bakal ada sanksi bagi pengendara sepeda motor yang tidak menyalakan lampu pada siang hari.

Hal itu diungkapkan Direktur Penegakan Hukum Korps Lalu Lintas (Dirgakkum Korlantas) Polri Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Aan Suhanan.

Aturan tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Pada Pasal 293 ayat (2) setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam pasal 107 ayat 2 dipidana dengan kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100.000," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (6/8/2022).

Alasan perlu nyalakan lampu siang hari

Aan mengungkapkan, alasan perlu menyalakan lampu sepeda motor pada siang hari adalah untuk melindungi pengendara dan mengikuti peraturan yang sudah ada.

"Karena secara teori kecepatan cahaya lebih cepat dari kecepatan suara, artinya cahaya lampu dari sepeda motor akan lebih cepat diterima oleh pengemudi lain, baik dari depan maupun belakang. Artinya dengan sinar atau cahaya akan cepat terlihat ada sepeda motor," kata dia.

Menurutnya, ukuran sepeda motor yang kecil terkadang tidak tampak jika tidak menggunakan lampu.

Sehingga, tujuan aturan ini lebih untuk melindungi masyarakat.

Viral polantas tilang pemotor yang tak nyalakan lampu utama

Sebelumnya, sebuah video bernarasi pengendara motor ditilang polisi karena dianggap tidak menghidupkan lampu utama, viral di media sosial.

Video itu salah satunya diunggah oleh akun Instagram ini, Jumat (5/8/2022).

Dalam video itu, tampak polisi lalu lintas (polantas) dan seorang pengendara sepeda motor terlibat adu argumen.

"Seorang pengendara motor yang ditilang berdebat dengan Polisi. Menurut si pemotor, ia sudah menyalakan lampu motor saat berkendara. Meskipun demikian, Polisi menilai pemotor tetap melanggar peraturan karena lampu utamanya tidak dihidupkan," tulis pengunggah.

Hingga Minggu (7/8/2022) siang, unggahan video tersebut telah disukai lebih dari 23.000 kali dan dikomentari lebih dari 2.700 kali oleh pengguna Instagram.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/08/08/060000665/penjelasan-korlantas-soal-sanksi-bagi-pemotor-tak-nyalakan-lampu-siang-hari

Terkini Lainnya

Matahari Tepat di Atas Kabah, Saatnya Cek Arah Kiblat

Matahari Tepat di Atas Kabah, Saatnya Cek Arah Kiblat

Tren
Kekuasaan Sejarah

Kekuasaan Sejarah

Tren
Kisah Alfiana, Penari Belia yang Rela Sisihkan Honor Demi Berhaji, Jadi Salah Satu Jemaah Termuda

Kisah Alfiana, Penari Belia yang Rela Sisihkan Honor Demi Berhaji, Jadi Salah Satu Jemaah Termuda

Tren
Jokowi Luncurkan Aplikasi Terpadu INA Digital, Bisa Urus SIM, IKD, dan Bansos

Jokowi Luncurkan Aplikasi Terpadu INA Digital, Bisa Urus SIM, IKD, dan Bansos

Tren
Biaya UKT Universitas Muhammadiyah Maumere, Bisa Dibayar Pakai Hasil Bumi atau Dicicil

Biaya UKT Universitas Muhammadiyah Maumere, Bisa Dibayar Pakai Hasil Bumi atau Dicicil

Tren
Pegi Bantah Telah Membunuh Vina, Apakah Berpengaruh pada Proses Hukum?

Pegi Bantah Telah Membunuh Vina, Apakah Berpengaruh pada Proses Hukum?

Tren
Singapura Tarik Produk Kacang Impor Ini karena Risiko Kesehatan, Apakah Beredar di Indonesia?

Singapura Tarik Produk Kacang Impor Ini karena Risiko Kesehatan, Apakah Beredar di Indonesia?

Tren
Maskot Pilkada DKI Jakarta Disebut Mirip Kartun Shimajiro, KPU Buka Suara

Maskot Pilkada DKI Jakarta Disebut Mirip Kartun Shimajiro, KPU Buka Suara

Tren
Ramai di Media Sosial, Bagaimana Penilaian Tes Learning Agility Rekrutmen BUMN?

Ramai di Media Sosial, Bagaimana Penilaian Tes Learning Agility Rekrutmen BUMN?

Tren
Batalkan Kenaikan UKT, Nadiem: Kalau Ada Kenaikan Harus Adil dan Wajar

Batalkan Kenaikan UKT, Nadiem: Kalau Ada Kenaikan Harus Adil dan Wajar

Tren
Buntut Pencatutan Nama di Karya Ilmiah, Kumba Digdowiseiso Dicopot dari Dekan dan Dosen FEB Unas

Buntut Pencatutan Nama di Karya Ilmiah, Kumba Digdowiseiso Dicopot dari Dekan dan Dosen FEB Unas

Tren
Alasan Nadiem Makarim Batalkan Kenaikan UKT Perguruan Tinggi Tahun Ini

Alasan Nadiem Makarim Batalkan Kenaikan UKT Perguruan Tinggi Tahun Ini

Tren
Cara Melihat Nomor Sidanira untuk Daftar PPDB Jakarta 2024

Cara Melihat Nomor Sidanira untuk Daftar PPDB Jakarta 2024

Tren
Kronologi Balita 2 Tahun di Sidoarjo Meninggal Usai Terlindas Fortuner Tetangga

Kronologi Balita 2 Tahun di Sidoarjo Meninggal Usai Terlindas Fortuner Tetangga

Tren
Sosok Kamehameha, Jurus Andalan Son Goku yang Ada di Kehidupan Nyata

Sosok Kamehameha, Jurus Andalan Son Goku yang Ada di Kehidupan Nyata

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke