Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PPDB Jateng SMA/SMK 2022: Jadwal, Alur, Jalur dan Pilihan Pendaftaran

KOMPAS.com - PPDB Jateng atau Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA dan SMK Negeri 2022 di Provinsi Jawa Tengah mulai dibuka pada hari ini, Rabu (15/6/2022).

Pendaftaran PPDB Jateng 2022 dilakukan secara online melalui laman ppdb.jatengprov.go.id.

PPDB Jateng untuk SMA terbagi menjadi empat jalur, yakni Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, dan Jalur Prestasi.

Sementara itu, PPDB Jateng untuk SMK tahun ini membuka pendaftaran dengan sistem Seleksi Calon Peserta Didik.

Hari ini, calon peserta didik baru akan memulai tahapan pertama PPDB Jateng 2022, berupa proses pengajuan akun, verifikasi berkas, dan aktivasi akun.

Berikut informasi seputar PPDB Jateng 2022:

Jadwal PPDB Jateng SMA/SMK 2022

Jadwal PPDB SMA/SMK Jawa Tengah bagi calon peserta didik dimulai pada hari ini, Rabu (15/6/2022). Berikut jadwal selengkapnya:

Tata cara pendaftaran PPDB Jateng 2022

Berikut alur pendaftaran PPDB SMA/SMK Jawa Tengah 2022:

Jalur pendaftaran PPDB Jateng 2022

Berikut jalur pendaftaran PPDB Jateng 2022 untuk jenjang SMA/SMK:

1. Jalur pendaftaran PPDB Jateng 2022 untuk SMA

PPDB SMA Jawa Tengah terbagi menjadi empat jalur, yakni:

  • Jalur Zonasi, berdasarkan jarak domisili calon peserta didik pada KK dengan Satuan Pendidikan. Pembagian Satuan Pendidikan dan zonasinya dapat dilihat di sini.
  • Jalur Afirmasi, khusus calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, anak yatim dan/atau piatu, anak panti, dan putra/putri Nakes.
  • Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, disediakan bagi peserta didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tuanya. Jalur ini dibuktikan dengan surat penugasan orang tua/wali.
  • Jalur Prestasi, menggunakan seleksi prestasi calon peserta didik.

2. Jalur pendaftaran PPDB Jateng 2022 untuk SMK

PPDB SMK tahun ini membuka pendaftaran dengan sistem Seleksi Calon Peserta Didik, sebagai berikut:

  • Seleksi calon peserta didik dari keluarga miskin, yatim dan/atau piatu, dan putra/putri Nakes.
  • Seleksi calon peserta didik domisili terdekat, berdasarkan jarak domisili calon peserta didik pada KK dengan Satuan Pendidikan.
  • Seleksi Prestasi, berdasarkan perhitungan nilai rapor dan bobot nilai prestasi bidang kadameik dan non-akademik.

Informasi selengkapnya terkait berkas dan syarat pendaftaran tiap jalur seleksi, dapat diakses mulai halaman 24 di laman berikut: Juknis PPDB SMA/SMK Jateng 2022.

Pilihan pendaftaran PPDB Jateng 2022

1. SMA Negeri

Calon peserta didik SMA memiliki hak melakukan pendaftaran pada dua Satuan Pendidikan pilihannya.

Dua pilihan tersebut dengan ketentuan, satu di dalam wilayah zonasi dan satu di luar wilayah zonasi. Berikut rinciannya:

  • Calon peserta didik SMA mendaftarkan diri pada satu Satuan Pendidikan melalui Jalur Zonasi, dan satu Satuan Pendidikan di luar zonasi dengan Jalur Prestasi atau Afirmasi.
  • Calon peserta didik yang mendaftar melalui Jalur Prestasi di dalam wilayah zonasi, tidak dapat melakukan pendaftaran melalui Jalur Zonasi. Dan dapat mendaftar melalui Jalur Afirmasi di luar wilayah zonasi jika memenuhi persyaratan pada Jalur Afirmasi.
  • Calon peserta didik SMA dapat mengubah pilihan Satuan Pendidikan dan jalurnya selama masa pendaftaran, kecuali untuk Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali.

2. SMK Negeri

  • Calon peserta didik SMK dapat mendaftarkan diri pada tiga pilihan kompetensi keahlian pada sebanyak-banyaknya dua Satuan Pendidikan.
  • Calon Peserta didik SMK dapat mengubah pilihan kompetensi keahlian dan/atau Satuan Pendidikan selama masa pendaftaran.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/06/15/130000265/ppdb-jateng-sma-smk-2022--jadwal-alur-jalur-dan-pilihan-pendaftaran

Terkini Lainnya

Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Tren
Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Tren
Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini 'Tersapu' oleh Alam

Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini "Tersapu" oleh Alam

Tren
Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Tren
Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Tren
Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Tren
Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Tren
Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Tren
Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Tren
Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke