Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Rincian Biaya Haji dan Cara Cek Nama Calon Jemaah Haji 2022

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi pada Jumat (29/4/2022).

Aturan tersebut terbit setelah Kementerian Agama (Kemenag) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyepakati besaran biaya haji tahun ini pada 13 April 2022.

Dalam Keppres ini, diatur Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk jemaah haji reguler, Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Rincian biaya haji 2022 per embarkasi

Berikut daftar besaran Bipih 1443 H/2022 M jemaah haji reguler per embarkasi:

Selanjutnya, daftar besaran Bipih 1443 H/2022 M Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing KBIHU per embarkasi adalah sebagai berikut:

Sementara itu, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama telah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak berangkat tahun 1443 H/2022 M pada Minggu (8/5/2022).

Dirjen PHU Hilman Latief mengatakan, proses verifikasi daftar nama jemaah haji reguler 2022 sudah selesai.

Daftar nama-nama calon jemaah haji itu, imbuhnya sudah diumumkan dan dikirim ke Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia untuk ditindaklanjuti.

Para jemaah calon jemaah haji bisa langsung melakukan konfirmasi mulai 9-20 Mei 2022.

“Saya minta, jemaah yang sudah ditetapkan berhak berangkat tahun ini segera mempersiapkan diri dengan baik. Jangan lupa melakukan konfirmasi keberangkatan pada bank tempat mendaftar,” ujar Hilman, dilansir dari laman Kemenag, Minggu (8/5/2022).

Proses verifikasi, kata Hilman, dilakukan untuk memastikan seluruh jemaah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Saudi, yaitu berusia paling tinggi 65 tahun 0 bulan per tanggal 30 Juni 2022 serta sudah menerima vaksinasi Covid-19.

Untuk mengetahui daftar nama calon jemaah haji 2022/1443 H dapat diakses melalui link ini.

Di sana terdapat daftar jemaah lengkap dari 34 provinsi di Indonesia.

Kemenag melalui akun Instagram @kemenag_ri juga menampilkan link yang untuk mengakses informasi calon jemaah haji 2022.

Link tersebut adalah sebagai berikut: https://haji.kemenag.go.id/v4/node/966789.

Diketahui, Pemerintah Arab Saudi memberikan kuota haji Indonesia sebanyak 100.051 orang.

Jumlah tersebut terdiri dari 92.825 kuota jemaah haji regular, 7.226 kuota jemaah haji khusus, dan 1.901 kuota petugas.

Kuota haji tahun ini memang berkurang jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelum pandemi Covid-19.

Hal itu menyebabkan ada jemaah yang sudah melunasi biaya pada tahun 2020 tapi belum bisa berangkat di tahun ini.

(Sumber: Kompas.com/Ahmad Naufal Dzulfaroh, Nur Fitriatus Shalihah, Lutfia Ayu Azanella | Editor: Sari Hardiyanto, Rendika Ferri Kurniawan, Rizal Setyo Nugroho)

https://www.kompas.com/tren/read/2022/05/10/062900965/rincian-biaya-haji-dan-cara-cek-nama-calon-jemaah-haji-2022

Terkini Lainnya

NASA Akan Bangun Jalur Kereta Api di Bulan untuk Memudahkan Kerja Astronot

NASA Akan Bangun Jalur Kereta Api di Bulan untuk Memudahkan Kerja Astronot

Tren
Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Tren
Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Tren
Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Tren
Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Tren
Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Tren
Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini 'Tersapu' oleh Alam

Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini "Tersapu" oleh Alam

Tren
Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Tren
Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Tren
Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Tren
Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke