Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Undang-undang Anti-Ingkar Janji

Masih cukup waktu untuk membuat undang-undang yang mencegah para politisi melakukan perbuatan buruk.

Pada masa pemilu para politisi lazim mengkampanyekan diri masing-masing agar dipilih oleh rakyat dengan mengobral janji-janji yang akan diingkari apabila telah berhasil duduk di tahta singgasana kekuasaan berkat dipilih oleh rakyat.

Penguasa ingkar janji tampaknya sudah dianggap lumrah di mana penguasa yang tidak ingkar janji malah justru dianggap lemah karakter.

Makin berani penguasa ingkar janji berarti dia seorang tokoh yang memang benar-benar profesional sebab tahu bagaimana cara mendayagunakan kekuasaan demi mempertahankan kekuasaan dirinya sendiri.

Apalagi jangan lupa bahwa politik adalah dinamis maka wajib niscaya berubah arah angin!

Pendek kata penguasa yang smart adalah yang mahir dalam mengingkari janji dirinya sendiri, mumpung belum ada undang-undang melarang seorang penguasa ingkar janji yang diobral pada masa kampanye pemilu agar rakyat memilih diri sang pengobral janji untuk berkuasa.

Apalagi di dalam Pancasila memang tidak ada sila yang secara eksplisit tegas tidak membenarkan penguasa ingkar janji.

Memang ingkar janji sudah menjadi hak monopoli kaum penguasa. Jika saya tidak keliru, apa yang disebut sebagai ingkar janji terkesan terbatas pada etika terbatas sebagai pedoman moral dan budi pekerti belaka.

Belum ada undang-undang secara tegas melarang penguasa ingkar janji. Andai kata sudah ada pun belum ada rakyat berani melaporkan penguasa ke polisi atas dugaan ingkar janji. Akibat sadar bahwa hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas.

Apabila mengusulkan agar DPR membuat undang undang antiingkar janji maka sungguh besar kemungkinan bahwa saya akan berperan sebagai seekor anjing menggonggong di padang pasir di mana khafilah bukan hanya tetap lenggang-kangkung berlalu, namun juga akan melemparkan batu ke arah saya selama belum ada undang-undang melarang khafilah melempar batu ke anjing menggonggong.

Maka mohon diampuni bahwa saya memang pengecut maka tidak berani mengusulkan undang-undang antiingkar janji sebab naga-naganya penguasa memang memiliki hak asasi untuk ingkar janji apalagi terhadap rakyat yang naga-naganya sama sekali tidak berdaya maka tidak berhak mengharap apalagi menuntut penguasa agar jangan tega ingkar janji.

Pada hakikatnya masih begitu banyak undang-undang yang lebih perlu dibuat ketimbang sekadar undang-undang ingkar janji yang sudah terlanjur melumrah sehingga masuk kategori “take for granted” alias EGP sebagai akronim Emang Gue Pikirin!

Ibarat teks lagu Kroncong Kemayoran, maka saya mohon ijin untuk berhenti menulis naskah mubazir ini sampai di sini saja.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/04/30/053000265/undang-undang-anti-ingkar-janji

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke