Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Simak, Berikut Kendaraan yang Bebas Aturan One Way dan Ganjil Genap

KOMPAS.com - Pemerintah telah mengizinkan masyarakat untuk melakukan mudik pada masa Lebaran 2022.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bahkan telah menyiapkan rekayasa lalu lintas untuk meminimalisir kemacetan di jalur darat pada mudik Lebaran 2022 terutama di jalan tol.

Beberapa jalan tol di wilayah Pulau Jawa akan diterapkan skema contra flow, satu arah (one way) dan ganjil genap yang mulai diberlakukan pada Kamis, 28 April 2022.

Kepala Korlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi mengatakan, pihaknya telah mengambil langkah intervensi untuk memanajemen kapasitas jalan yang tersedia.

Nantinya, penerapan one way diberlakukan jika penerapan contra flow efektif dilakukan, dan juga skema ganjil genap akan diberlakukan demi kelancaran mudik masyarakat.

“Pada pelaksanaan mudik akan kita terapkan kebijakan one way dan gage (ganjil genap) secara bersamaan," ujar Firman dilansir dari laman Humas Polri, Rabu (13/4/2022).

Lantas, kendaraan apa saja yang bebas aturan one way dan ganjil genap, serta bagaimana situasi terkini jalur mudik Lebaran 2022?

Kendaraan bebas aturan one way dan ganjil genap

Berikut ini adalah kendaraan yang mendapatkan pengecualian terkait kebijakan ganjil genap dan one way di jalan tol periode arus mudik 2022:

Dikutip dari Kompas.com (29/4/2022), terjadi kemacetan kendaraan dari arah Bandung menuju Jakarta akibat penerapan kebijakan one way di tol Cipali dari Km 47 Ruas Tol Jakarta-Cikampek pada Kamis (28/4/2022).

Perlu diketahu tol Cikampek pada 28 April 2022 sudah diterapkan one way dan ganjil genap yang seharusnya berakhir pada pukul 24.00 WIB.

Akan tetapi, pada Jumat (29/4/2022) dini hari, jumlah kendaraan yang hendak ke arah Timur Jawa mengalami peningkatan dan membuat one way di jalan tol tersebut diperpanjang.

Hal tersebut akhirnya membuat ruas tol Cipularang, Puwakarta dari arah Bandung menuju Jakarta macet total sepanjang 5 kilometer.

Kemacetan tersebut terjadi dari Km 100 sampai Km 81 hingga mengarah ke Gerbang Tol Sadang menuju arah Jakarta.

Sempat terjadi aksi pemblokiran jalan yang dilakukan masyarakat sebagai bentuk protes karena tol Cipularang dari Jakarta ke Bandung mengalami macet total.

Sejumlah warga menutup ruas tol Cipularang dari Jakarta Ke Bandung sejak pukul 01.00 WIB.

Pada Sabtu (29/4/2022) pukul 09.30 WIB, polisi mengabarkan bahwa kendaraan dari arah Bandung yang melewati tol Cipularang sudah dapat melintasi tol Jakarta-Cikampek.

Pembukakaan akses tol Jakarta-Cikampek sudah dilakukan mulai pukul 09.05 WIB.

Akibat kejadian tersebut, Kakorlantas Polri Irjen Firman shantyabudi meminta maaf kepada masyarakat karena kemacetan yang terjadi.

Firman menghimbau masyarakat untuk bersabar, karena kebijakan yang diberlakukan dimaksudkan untuk kebaikan bersama.

"Kita bukan mau sakitin siapa-siapa. Tapi kalau kita tidak atur ya lebih marah lagi mereka, macet dan tidak diatur, sekarang sabar, dan gantian ini menjadi kunci. Ini bulan Ramadhan," kata Firman, di GBK Senayan, Jakarta, dikutip dari Kompas.com, Jumat (29/4/2022).

Pihak kepolisian akan kembali menerapkan aturan one way dan ganjil genap di Tol Jakarta-Cikampek Km 47 hingga Gerbang Tol Kalingkung Km 414, Semarang, Jawa Tengah.

Dilansir dari Kompas.com (29/4/2022), nantinya penerapan tersebut dilakukan dari Jakarta menuju arah Timur mulai pukul 17.00 WIB hingga Senin (2/5/2022) pukul 07.00 WIB.

Di wilayah Jakarta, bagi kendaraan yang akan melintasi Tol Jakarta-Cikampek km 47 hingga Gerbang Tol Kalingking Km 414 akan dilalkukan penyaringan pelat nomor ganjil genap di beberapa titik gerbang tol.

Kendaraan berpelat ganjil akan diizinkan melintas pada tanggal ganjil dan pelat genap akan diizinkan melintas pada tanggal genap.

Berikut ini adalah lokasi penyaringan ganjil genap yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya Jakarta:

  • Gerbang Tol Pondok Gede/Pangkalan Jati
  • Gerbang Tol Bekasi Barat
  • Gerbang Tol Bekasi Timur
  • Gerbang Tol Tambun
  • Gerbang Tol Cibitung
  • Gerbang Tol Cikarang Barat
  • Gerbang Tol Cikarang Pusat
  • Gerbang Tol Cibatu

Jadwal one way dan ganjil genap arus mudik dan arus balik

Kebijakan one way dan ganjil genap diterapkan di Jalan Tol Cikampek Km 47 hingga Gerbang Tol Kalingkung, Semarang, Jawa Tengah.

Untuk arus mudik akan dilaksanakan mulai 28 April hingga 1 Mei 2022, sedangkan arus balik akan diterapkan mulai 6-8 Mei 2022.

Berikut merupakan jadwal one way dan ganjil genap di jalan tol saat arus mudik Lebaran 2022:

  • Kamis (28/4/2022) untuk kendaraan pelat nomor genap: Mulai pukul 17.00 sampai 24.00 WIB
  • Jumat (29/4/2022) untuk kendaraan pelat nomor ganjil: Mulai pukul 07.00 sampai 24.00 WIB
  • Sabtu (30/4/2022) untuk kendaraan pelat nomor genap: Mulai pukul 07.00 sampai 24.00 WIB
  • Minggu (1/5/2022) untuk kendaraan pelat nomor ganjil: Mulai pukul 12.00 sampai Senin (2/5/2022) pukul 07.00 WIB

Pelaksanaan one way dan ganjil genap mudik Lebaran 2022 bersifat situasional dan bisa diperpanjang sesuai diskresi kepolisian.

Berikut merupakan jadwal one way dan ganjil genap di jalan tol saat arus balik Lebaran 2022:

  • Jumat (6/5/2022) pukul 14.00 sampai 24.00 WIB: mulai Gerbang Tol Kalikangkung Km 414 sampai Tol Cikampek Km 47 diteruskan CB Contraflow sampai dengan KM 28.500
  • Sabtu (7/5/2022) pukul 07.00 sampai 24.00: mulai Gerbang Tol Kalikangkung Km 414 sampai Gerbang Tol Halim KM 3.500
  • Minggu (8/5/2022) pukul 07.00 sampai Senin (9/5/2022) pukul 03.00 WIB: mulai Gerbang Tol Kalikangkung Km 414 sampai Gerbang Tol Halim Km 3.500

Sama halnya dengan arus mudik, perpanjangan maupun berakhirnya sistem ini bersifat situasional berdasarkan diskresi kepolisian.

Sementara itu, apabila antrean kendaraan di gerbang tol Kalikangkung semakin memanjang, maka akan dilaksanakan sistem satu arah mulai dari KM 442 (gerbang tol Bawen).

(Sumber: Kompas.com/ Rahel Narda Chaterine, Diva Lufiana Putri | Editor Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Rendika Ferri Kurniawan, Kristian Erdianto)

https://www.kompas.com/tren/read/2022/04/29/193000565/simak-berikut-kendaraan-yang-bebas-aturan-one-way-dan-ganjil-genap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke