Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dulu Dipetruskan, Kini Dipolisikan

Syukur Alhamdulilah pada medio tahun 1998 muncul gerakan menggulingkan tahta singgasana rezim Orba demi menghadirkan suasana demokratis yang melahirkan rezim baru yang disebut sebagai Oref sebagai akronim Orde Reformasi.

Sesuai yang diharapkan, maka lenyaplah istilah dipetruskan sebab tentu saja Oref tidak ingin dinilai sama lalim dengan Orba.

Namun tampaknya virus haus kekuasaan juga menjangkiti rezim Oref yang merasa tahta singgasana terancam oleh rakyat yang tidak sependapat dalam kebijakan dengan pemerintah.

Lambat laun rezim Oref makin merasa gerah dan geram ketika menghadapi kritik rakyat akibat kurang atau justru berlebih percaya diri sehingga bersikap mirip Louis XIV yang sesumbar L’etat est moi.

Maka secara dogmatis dijamin bahkan dipaksakan pemerintah pasti benar sehingga hukumnya wajib tidak boleh dikritik.

Agar beda dari Orba, maka Oref kreatif bikin istilah baru untuk tindakan baru yang beda dari istilah lama untuk tindakan lama, yaitu bukan lagi dipetruskan, tetapi dipolisikan.

Peran Petrus diganti oleh Polisi demi melindungi kedaulatan kekuasaan penguasa yang lupa bahwa mereka hanya bisa berkuasa berkat dipilih oleh rakyat.

Meski terkesan absurd, namun apa boleh buat perilaku manusia yang sedang mabuk termasuk mabuk kekuasaan memang niscaya terhuyung-huyung seperti itu.

Lambat tapi pasti penguasa mulai sibuk mempertahankan tahta kekuasaan dengan senjata baru untuk memberangus mulut dan pemikiran para pengritik penguasa.

Para pengritik penguasa juga mengalami evolusi julukan stigmasisasi, yaitu semula disebut radikal lalu kampret lalu kadrun lalu bahkan teroris!

Berpihak ke masyarakat adat juga dianggap musuh penguasa, maka hukumnya wajib dipolisikan.

Yang berpihak ke rakyat tergusur dianggap tidak berpihak ke penguasa, maka harus dipolisikan.

Terminologi alasan untuk membenarkan kasus dipolisikan juga kreatif beranekaragam banget mulai dari ujaran kebencian sampai membuat kegaduhan atau bahkan kalau perlu tangkap dulu baru alasan menyusul sebab bisa dicari atau dibuat belakangan.

Namun secara obyektif harus diakui bahwa dipolisikan di masa kini masih jauh lebih sesuai Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab ketimbang dipetruskan di masa lalu.

Dipolisikan maksimal berujung dipenjarakan, sementara diprestruskan minimal berujung lenyap dari dunia fana ini.

Namun secara subyektif harus diakui bahwa saya cukup berhak merasa ketar-ketir akibat khawatir gegara menulis naskah tentang dulu dipetruskan kini dipolisikan ini saya akan dipolisikan.

Insya Allah saya cuma paranoid maka GR plus lebay sehingga kekhawatiran saya berlebihan belaka.

Pada kenyataan tulisan saya sedemikian dangkal makna maka tidak pernah sedemikian bermakna penting sehingga layak dianggap berbahaya mengancam kekuasaan siapa pun juga. MERDEKA!

https://www.kompas.com/tren/read/2022/03/20/115730465/dulu-dipetruskan-kini-dipolisikan

Terkini Lainnya

Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Tren
Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Tren
Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Tren
7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

Tren
Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Tren
Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi 'Study Tour', Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi "Study Tour", Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Tren
Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Tren
Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Tren
WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

Tren
Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Tren
21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

Tren
Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Tren
Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Tren
Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke