Amiluddin, warga Barang, Kelurahan Tanah Jaya, Kecamatan Kajang, Bulukumba itu meninggal usai melakukan perekaman e-KTP untuk mengurus BPJS Kesehatan.
Kartu BPJS Kesehatan itu rencananya akan digunakannya untuk keperluan operasi.
"Ada cairan di ususnya, sehingga harus dioperasi. Tapi tidak ada KTP-nya, jadi saya uruskan untuk lakukan perekaman," ujar Ipar Amiludin, Suryaningsih dikutip dari Kompas.com, Rabu (16/3/2022).
Menolak gunakan surat tidak mampu
Menurut Humas Pemerintah Kabupaten Bulukumba, Andi Ayatullah Ahmad, Amiluddin sempat ditawarkan untuk memakai surat keterangan tidak mampu ketika dirawat di RSUD Sulthan Dg Radja Bulukumba, namun menolak.
Keluarga kemudian meminta pulang paksa pada Selasa dan setelahnya Amiluddin dibawa ke Dukcapil untuk melakukan perekaman e-KTP.
Namun sayangnya usai perekaman e-KTP tersebut, Amiluddin meninggal dunia.
Terkait kejadian tersebut, bisakah petugas Dukcapil dipanggil untuk melakukan perekaman e-KTP apabila kondisinya darurat?
Penjelasan Dirjen Dukcapil
Terkait hal tersebut, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan, pihak Dukcapil siap memberikan pelayanan “jemput bola” bagi mereka yang membutuhkan.
“Kami dari Dukcapil siap melayani "jemput bola", terutama untuk warga yang memiliki kebutuhan khusus,” ujar Zudan dihubungi Kompas.com pada Rabu (16/3/2022).
Pemberitahuan ke kantor Dukcapil
Zudan mengatakan, apabila lokasi masyarakat tersebut dekat maka diharapkan masyarakat menyampaikan sehari sebelumnya kepada kantor Dukcapil setempat.
Namun apabila lokasi tempat tinggal warga jauh dari kantor Dukcapil setempat, maka diimbau untuk menyampaikan 3 hari sebelumnya.
“Dukcapil sudah sering melakukan jemput bola ke rumah sakit atas permintaan keluarga pasien dan seizin rumah sakitnya,” ujar Zudan.
Ia mengatakan hal tersebut dilakukan semata-mata untuk kepentingan kemanusiaan.
Zudan menyebutkan, bagi yang memerlukan layanan tersebut, Zudan mengatakan agar masyarakat langsung menghubungi Dinas Dukcapil setempat.
Segera membuat e-KTP
Belajar dari kejadian tersebut, Zudan mengingatkan pentingnya membuat e-KTP, terutama bagi masyarakat yang sudah berusia 17 tahun ke atas.
“Hikmah dari semua, saya meminta masyarakat yang sudah 17 tahun ke atas dan belum membuat KTP-elektronik segera membuat KTP-elektronik. Agar saat membutuhkan untuk pelayanan publik sudah punya KTP-el,” ujar Zudan.
Zudan kembali mengingatkan bahwa saat ini KTP elektronik menjadi syarat dari semua pelayanan publik, salah satunya untuk pembuatan BPJS Kesehatan.
https://www.kompas.com/tren/read/2022/03/16/203000865/pria-di-bulukumba-meninggal-saat-buat-e-ktp-dirjen-dukcapil--petugas-bisa