Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pria di Bulukumba Meninggal Saat Buat E-KTP, Dirjen Dukcapil: Petugas Bisa Jemput Bola

Amiluddin, warga Barang, Kelurahan Tanah Jaya, Kecamatan Kajang, Bulukumba itu meninggal usai melakukan perekaman e-KTP untuk mengurus BPJS Kesehatan.

Kartu BPJS Kesehatan itu rencananya akan digunakannya untuk keperluan operasi.

"Ada cairan di ususnya, sehingga harus dioperasi. Tapi tidak ada KTP-nya, jadi saya uruskan untuk lakukan perekaman," ujar Ipar Amiludin, Suryaningsih dikutip dari Kompas.com, Rabu (16/3/2022).

Menolak gunakan surat tidak mampu

Menurut Humas Pemerintah Kabupaten Bulukumba, Andi Ayatullah Ahmad, Amiluddin sempat ditawarkan untuk memakai surat keterangan tidak mampu ketika dirawat di RSUD Sulthan Dg Radja Bulukumba, namun menolak.

Keluarga kemudian meminta pulang paksa pada Selasa dan setelahnya Amiluddin dibawa ke Dukcapil untuk melakukan perekaman e-KTP.

Namun sayangnya usai perekaman e-KTP tersebut, Amiluddin meninggal dunia.

Terkait kejadian tersebut, bisakah petugas Dukcapil dipanggil untuk melakukan perekaman e-KTP apabila kondisinya darurat? 

Penjelasan Dirjen Dukcapil

Terkait hal tersebut, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan, pihak Dukcapil siap memberikan pelayanan “jemput bola” bagi mereka yang membutuhkan.

“Kami dari Dukcapil siap melayani "jemput bola", terutama untuk warga yang memiliki kebutuhan khusus,” ujar Zudan dihubungi Kompas.com pada Rabu (16/3/2022).


Pemberitahuan ke kantor Dukcapil

Zudan mengatakan, apabila lokasi masyarakat tersebut dekat maka diharapkan masyarakat menyampaikan sehari sebelumnya kepada kantor Dukcapil setempat.

Namun apabila lokasi tempat tinggal warga jauh dari kantor Dukcapil setempat, maka diimbau untuk menyampaikan 3 hari sebelumnya.

“Dukcapil sudah sering melakukan jemput bola ke rumah sakit atas permintaan keluarga pasien dan seizin rumah sakitnya,” ujar Zudan.

Ia mengatakan hal tersebut dilakukan semata-mata untuk kepentingan kemanusiaan.

Zudan menyebutkan, bagi yang memerlukan layanan tersebut, Zudan mengatakan agar masyarakat langsung menghubungi Dinas Dukcapil setempat.

Segera membuat e-KTP

Belajar dari kejadian tersebut, Zudan mengingatkan pentingnya membuat e-KTP, terutama bagi masyarakat yang sudah berusia 17 tahun ke atas. 

“Hikmah dari semua, saya meminta masyarakat yang sudah 17 tahun ke atas dan belum membuat KTP-elektronik segera membuat KTP-elektronik. Agar saat membutuhkan untuk pelayanan publik sudah punya KTP-el,” ujar Zudan.

Zudan kembali mengingatkan bahwa saat ini KTP elektronik menjadi syarat dari semua pelayanan publik, salah satunya untuk pembuatan BPJS Kesehatan. 

https://www.kompas.com/tren/read/2022/03/16/203000865/pria-di-bulukumba-meninggal-saat-buat-e-ktp-dirjen-dukcapil--petugas-bisa

Terkini Lainnya

Warganet Sebut Pemakaian Kain Gurita Bayi Bisa Cegah Hernia, Benarkah?

Warganet Sebut Pemakaian Kain Gurita Bayi Bisa Cegah Hernia, Benarkah?

Tren
Saat Jokowi Sebut UKT Akan Naik Tahun Depan, tapi Prabowo Ingin Biaya Kuliah Turun

Saat Jokowi Sebut UKT Akan Naik Tahun Depan, tapi Prabowo Ingin Biaya Kuliah Turun

Tren
Bolehkah Polisi Hapus 2 Nama DPO Pembunuhan Vina yang Sudah Diputus Pengadilan?

Bolehkah Polisi Hapus 2 Nama DPO Pembunuhan Vina yang Sudah Diputus Pengadilan?

Tren
Kisah Nenek di Jepang, Beri Makan Gratis Ratusan Anak Selama Lebih dari 40 Tahun

Kisah Nenek di Jepang, Beri Makan Gratis Ratusan Anak Selama Lebih dari 40 Tahun

Tren
Ramai soal Uang Rupiah Diberi Tetesan Air untuk Menguji Keasliannya, Ini Kata BI

Ramai soal Uang Rupiah Diberi Tetesan Air untuk Menguji Keasliannya, Ini Kata BI

Tren
Benarkah Pegawai Kontrak yang Resign Dapat Uang Kompensasi?

Benarkah Pegawai Kontrak yang Resign Dapat Uang Kompensasi?

Tren
Peneliti Ungkap Hujan Deras Dapat Picu Gempa Bumi, Terjadi di Perancis dan Jepang

Peneliti Ungkap Hujan Deras Dapat Picu Gempa Bumi, Terjadi di Perancis dan Jepang

Tren
Pengguna Jalan Tol Wajib Daftar Aplikasi MLFF Cantas, Mulai Kapan?

Pengguna Jalan Tol Wajib Daftar Aplikasi MLFF Cantas, Mulai Kapan?

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Kekeringan Juni-November 2024, Ini Daftar Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Kekeringan Juni-November 2024, Ini Daftar Wilayahnya

Tren
Ada Potensi Kekeringan dan Banjir secara Bersamaan Saat Kemarau 2024, Ini Penjelasan BMKG

Ada Potensi Kekeringan dan Banjir secara Bersamaan Saat Kemarau 2024, Ini Penjelasan BMKG

Tren
Pengakuan Istri, Anak, dan Cucu SYL soal Dugaan Aliran Uang dari Kementan

Pengakuan Istri, Anak, dan Cucu SYL soal Dugaan Aliran Uang dari Kementan

Tren
Biaya Maksimal 7 Alat Bantu Kesehatan yang Ditanggung BPJS, Ada Kacamata dan Gigi Palsu

Biaya Maksimal 7 Alat Bantu Kesehatan yang Ditanggung BPJS, Ada Kacamata dan Gigi Palsu

Tren
Kronologi Mayat Dalam Toren Air di Tangsel, Diduga Tetangga Sendiri

Kronologi Mayat Dalam Toren Air di Tangsel, Diduga Tetangga Sendiri

Tren
Daftar Negara Barat yang Kutuk Serangan Israel ke Rafah, Ada Perancis Juga Jerman

Daftar Negara Barat yang Kutuk Serangan Israel ke Rafah, Ada Perancis Juga Jerman

Tren
Apa Itu Indeks Massa Tubuh? Berikut Pengertian dan Cara Menghitungnya

Apa Itu Indeks Massa Tubuh? Berikut Pengertian dan Cara Menghitungnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke