Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kapan Pasien Covid-19 Varian Omicron Dinyatakan Sembuh dan Selesai Isolasi?

KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan kriteria pasien Covid-19 varian Omicron dinyatakan sembuh dan selesai isolasi.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron (B.1.1.529).

Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa seluruh kasus probable dan konfirmasi varian Omicron, baik yang bergejala (simptomatik) maupun tidak bergejala (asimptomatik), harus dilakukan isolasi di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19.

Berikut kriteria pasien Covid-19 dinyatakan selesia isolasi dan sembuh:

Pada kasus yang tidak bergejala

  • Isolasi dilakukan selama 10 hari sejak pengambilan spesimen
  • Hasil pemeriksaan Nucleic Acid Amplification Test (NAAT) negatif selama 2 (dua) kali berturut-turut dengan selang waktu lebih dari 24 jam.

Pada kasus yang bergejala

Sebagaimana dilansir dari sehatnegeriku.kemkes.go.id, hingga Senin (10/1/2022), terdapat penambahan 92 kasus Covid-19 varian Omicron, sehingga totalnya kini sebanyak 506 kasus.

Penambahan kasus masih didominasi oleh Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), di mana dari 506 kasus konfirmasi Omicron, 84 kasus merupakan transmisi lokal.

Selain kasus konfirmasi, angka probable Omicron juga terus mengalami peningkatan.

Hingga Senin (10/1/2022) terkonfirmasi 1.384 probable Omicron yang didapatkan dari SGTF.

SGTF singkatan dari S-Gene Target Failure yang merupakan teknologi untuk melakukan pemeriksaan probable varian Omicron.

"Kalau kita perhatikan, juga terlihat peningkatan yang signifikan dari angka kasus harian dimana dari sejumlah 454 menjadi 802, naik hampir dua kali lipat," ucap Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi.

Nadia mengungkapkan, masyarakat harus bersiap menghadapi gelombang Omicron, mengingat karakteristik Omicron yang memiliki tingkat penyebaran yang sangat cepat.

"Jika dilihat dari perkembangannya, konfirmasi omicron cenderung mengalami peningkatan, dari pemeriksaan SGTF, kasus probable Omicron pada PPLN cenderung meningkat, hasil WGS juga menunjukkan proporsi varian Omicron yang mulai mendominasi," ujarnya.

Namun, dilihat dari tingkat keparahannya, mayoritas kasus Omicron tidak menunjukkan gejala atau memiliki gejala ringan. Sehingga tidak membutuhkan perawatan yang serius di rumah sakit.

Untuk itu, lanjut Nadia, pihaknya akan menggencarkan telemedicine bagi pasien yang melakukan isolasi di rumah.

17 platform telemedicine

Kemenkes telah bekerjasama dengan 17 platform telemedicine untuk memberikan jasa konsultasi dokter dan jasa pengiriman obat secara gratis bagi pasien Covid-19 yang sedang menjalani isolasi di rumah, agar penanganan pasien dapat dilakukan seluas dan seefektif mungkin.

Selain itu, dari sisi teurapetik, Kemenkes juga akan menyertakan penggunaan obat Monulpiravir dan Plaxlovid untuk terapi pasien Covid-19 dengan gejala ringan.

Dari sisi tracing, tambahnya, akan dilakukan penemuan kasus aktif dengan meningkatkan tracing menjadi lebih dari 30 per kasus positif.

Selain itu juga akan dilakukan pemeriksaan whole genome sequencing (WGS) atau pengurutan genom pada level komunitas dengan target 1.700 sampai 2.000 WGS setiap bulan nya.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/01/14/060500665/kapan-pasien-covid-19-varian-omicron-dinyatakan-sembuh-dan-selesai-isolasi-

Terkini Lainnya

8 Situasi yang Bisa Membuat Kucing Peliharaan Anda Kesal

8 Situasi yang Bisa Membuat Kucing Peliharaan Anda Kesal

Tren
Ilmuwan Temukan Virus Tertua di Dunia, Berusia 50.000 Tahun yang Berasal dari Manusia Purba

Ilmuwan Temukan Virus Tertua di Dunia, Berusia 50.000 Tahun yang Berasal dari Manusia Purba

Tren
Sosok Dian Andriani Ratna Dewi, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama di TNI AD

Sosok Dian Andriani Ratna Dewi, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama di TNI AD

Tren
Erick Thohir Bertemu KNVB untuk Jalin Kerja Sama, Ini Poin-poin yang Direncanakan

Erick Thohir Bertemu KNVB untuk Jalin Kerja Sama, Ini Poin-poin yang Direncanakan

Tren
Mengenal 'Kidult', Dewasa Muda di Zona Nyaman Masa Kecil

Mengenal "Kidult", Dewasa Muda di Zona Nyaman Masa Kecil

Tren
Revisi UU MK dan Catatan Panjang Pembentukan Undang-Undang 'Kejar Tayang' Era Jokowi

Revisi UU MK dan Catatan Panjang Pembentukan Undang-Undang "Kejar Tayang" Era Jokowi

Tren
Bangsa yang Menua dan Kompleksitas Generasi Muda

Bangsa yang Menua dan Kompleksitas Generasi Muda

Tren
Duet Minions Berakhir Usai Kevin Sanjaya Pensiun, Siapa Penerusnya?

Duet Minions Berakhir Usai Kevin Sanjaya Pensiun, Siapa Penerusnya?

Tren
Google Perkenalkan Produk AI Baru Bernama Project Astra, Apa Itu?

Google Perkenalkan Produk AI Baru Bernama Project Astra, Apa Itu?

Tren
9 Potensi Manfaat Edamame untuk Kesehatan, Termasuk Mengurangi Risiko Diabetes

9 Potensi Manfaat Edamame untuk Kesehatan, Termasuk Mengurangi Risiko Diabetes

Tren
Warganet Keluhkan Harga Tiket Laga Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 yang Mahal, PSSI: Kami Minta Maaf

Warganet Keluhkan Harga Tiket Laga Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 yang Mahal, PSSI: Kami Minta Maaf

Tren
Korban Banjir Bandang Sumbar Capai 67 Orang, 20 Masih Hilang, 3 Belum Teridentifikasi

Korban Banjir Bandang Sumbar Capai 67 Orang, 20 Masih Hilang, 3 Belum Teridentifikasi

Tren
5 Manfaat Minum Teh Earl Grey Setiap Hari, Mengusir Sedih dan Menurunkan Berat Badan

5 Manfaat Minum Teh Earl Grey Setiap Hari, Mengusir Sedih dan Menurunkan Berat Badan

Tren
Ramai Larangan 'Study Tour' Imbas Tragedi Bus Ciater, Menparekraf: Bukan Salah Kegiatan

Ramai Larangan "Study Tour" Imbas Tragedi Bus Ciater, Menparekraf: Bukan Salah Kegiatan

Tren
50 Instansi yang Sudah Umumkan Formasi CPNS dan PPPK 2024, Mana Saja?

50 Instansi yang Sudah Umumkan Formasi CPNS dan PPPK 2024, Mana Saja?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke