Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

INFOGRAFIK: Aturan Terbaru Naik Pesawat Luar Jawa dan Bali

Pelaku perjalanan dalam negeri di luar Jawa-Bali bisa menunjukkan hasil tes antigen sebagai syarat menggunakan pesawat.

Keputusan ini diatur dalam addendum Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 yang diterbitkan 27 Oktober 2021, serta perubahan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021.

Perubahan ini disampaikan oleh Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (28/10/2021).

Apa saja aturan terbaru naik pesawat luar Jawa-Bali? Simak dalam infografik berikut: 

https://www.kompas.com/tren/read/2021/10/30/073000065/infografik--aturan-terbaru-naik-pesawat-luar-jawa-dan-bali

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke