Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kronologi Indonesia Tak Bisa Kibarkan Merah Putih di Piala Thomas 2020

KOMPAS.com - Indonesia juara Piala Thomas 2020 setelah di final mengalahkan China, Minggu (17/10/2021) malam di Aarhus, Denmark.

Namun saat pemberian medali di podium tidak ada bendera Merah Putih yang dikibarkan dan diganti dengan logo Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI). 

Hal ini tentu menjadi aib yang disayangkan, sebab Indonesia menanti 19 tahun untuk kembali membawa pulang Piala Thomas. 

Terakhir kali Indonesia merebut Piala Thomas adalah pada edisi 2002 yang digelar di Guangzhou, China.

Bagaimana kronologi Indonesia tidak bisa mengibarkan Merah Putih di ajang Piala Thomas 2020?

Sanksi WADA 7 Oktober 2021

Indonesia dilarang mengibarkan bendera Merah Putih di Piala Thomas 2020 karena mendapatkan sanksi dari Badan Anti-doping Dunia (WADA). 

Sanksi tersebut diberikan pada 7 Oktober 2021 seperti dirilis di situs resmi WADA. 

Sanksi diberikan karena ketidakmampuan Indonesia memenuhi rencana jumlah tes doping tahunan. 

Wakil Ketua Lembaga Antidoping Indonesia (LADI) dr Rheza Maulana mengatakan, LADI tidak mampu memenuhi target tes doping tahunan karena terkendala pandemi Covid-19.

Pihak LADI tidak menjawab target dan realisasi jumlah tes doping, termasuk jumlah yang akan dikirimkan dari ajang PON.

Namun dari surat klarifikasi Kemenpora RI ke WADA diketahui, LADI berencana mengirim 700 sampel dari rencana tes doping PON ke WADA.

LADI berencana mengambil 300 tes doping pada 2021, namun saat in capaian maksimum tes doping di kuarter pertama dan kedua baru 72 sampel.


Pernyataan ketidakpatuhan 15 September 2021

Dikutip dari Kompas.id, WADA telah mengirimkan pernyataan ketidakpatuhan sejak 15 September 2021.

Indonesia diberi waktu tenggat selama 21 hari setelah tanggal penerimaan pemberitahuan resmi untuk membantah pernyataan ketidakpatuhan WADA.

Tidak menjawab tenggat klarifikasi

Namun disebutkan Indonesia tidak membantah pernyataan tentang ketidakpatuhan, konsekuensi yang diusulkan dari ketidakpatuhan, atau kondisi pemulihan yang diusulkan dalam jangka waktu 21 hari setelah dikirimnya surat tersebut. 

Karena tidak ada bantahan, Indonesia dianggap menerima keputusan tersebut.

Dampak sanksi WADA

Keputusan WADA membawa dampak bagi atlet dan dunia olahraga Indonesia. Beberapa dampak sanksi tersebut di antaranya: 

  • Indonesia tidak memenuhi syarat untuk menjadi tuan rumah kejuaraan tingkat regional, kontinental, atau dunia, selama 1 tahun dan bisa lebih lama.
  • Atlet Indonesia terancam sanksi tidak boleh mengibarkan dan membawa nama negara di ajang internasional apapun
  • WADA mencabut hak-hak privilese pengurus Lembaga Antidoping Indonesia (LADI) di dalam kepengurusan WADA. Hak yang dimaksud seperti hak suara dan bantuan dari WADA kepada LADI.
  • Pengurus LADI juga tidak bisa masuk dalam komite yang terafiliasi dengan WADA dan Komite Olimpiade Internasional.

Agenda kejuaraan internasional yang terancam

Beberapa agenda kejuaraan internasional di Indonesia satu tahun ke depan:


Negara lain yang disanksi WADA

Dilansir dari situs resmi Badan Anti-doping Dunia (WADA), ada delapan organisasi dan federasi yang mendapatkan sanksi, termasuk Indonesia. 

Delapan organisasi itu terdiri dari:

Sanksi Korea Utara, Indonesia, dan Thailand

Berdasarkan rekomendasi dari Komite Peninjau Kepatuhan (CRC) dan disetujui oleh Komite Eksekutif Badan (ExCo) WADA, ada sejumlah konsekuensi yang dikenakan pada NADO DPRK (Korea Utara), Indonesia, dan Thailand sebagai sanksi ketidakpatuhan mereka.

1. Negara tersebut kehilangan hak istimewa WADA sampai pemulihan kembali. Hal ini termasuk:

  • Perwakilan negara dianggap tidak memenuhi syarat untuk memegang kantor WADA atau posisi apa pun sebagai anggota dewan atau komite WADA atau badan lain.
  • Negara dianggap tidak memenuhi syarat untuk menyelenggarakan acara apa pun yang diselenggarakan atau diselenggarakan atau diselenggarakan bersama atau diselenggarakan bersama oleh WADA.
  • Negara dianggap tidak memenuhi syarat untuk berpartisipasi dalam Program Pengamat Independen WADA, Program Penjangkauan WADA, atau kegiatan WADA lainnya.
  • Negara tidak akan menerima pendanaan WADA (baik secara langsung maupun tidak langsung) terkait dengan pengembangan kegiatan tertentu atau partisipasi dalam program tertentu.

2. Perwakilan negara dianggap tidak akan memenuhi syarat untuk menjabat sebagai anggota dewan atau komite atau badan lain dari Penandatangan (atau anggotanya) atau asosiasi Penandatangan sampai Penandatangan dipulihkan atau untuk jangka waktu satu tahun atau lebih.

3. Negara-negara Penandatangan tidak boleh diberikan hak untuk menjadi tuan rumah kejuaraan regional, kontinental atau dunia, atau acara yang diselenggarakan oleh Major Event Organizations, selama periode ketidakpatuhan.

4. Bendera negara-negara Penandatangan tidak akan dikibarkan pada kejuaraan regional, kontinental atau dunia, atau acara, yang diselenggarakan oleh Organisasi Acara Besar, selain di Olimpiade dan Paralimpiade, untuk edisi berikutnya dari acara tersebut atau sampai dipulihkan atau lebih.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/10/18/134500765/kronologi-indonesia-tak-bisa-kibarkan-merah-putih-di-piala-thomas-2020

Terkini Lainnya

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Tren
Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Tren
Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Tren
Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Tren
Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Tren
Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Tren
BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

Tren
Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Tren
Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Tren
Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Tren
Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Janggal, Benarkah Hanya Rp 6,3 Miliar?

Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Janggal, Benarkah Hanya Rp 6,3 Miliar?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke