KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menargetkan dapat menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) Rp 1 juta kepada 8,7 juta pekerja/buruh yang terdampak pandemi.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker, Anwar Sanusi mengatakan bahwa saat ini sudah ada lebih dari 2 juta orang yang telah menerima BSU.
"Sesuai dengan data 2.093.482 telah menerima BSU, sesuai dengan estimasi 8,7 juta yang akan menerima program ini," ujar Anwar saat dihubungi Kompas.com, Senin (23/8/2021).
Data terbaru penerima
Anwar menjelaskan, data sebanyak 2.093.482 penerima tersebut merupakan data terbaru per Senin, 23 Agustus 2021.
"2.093.482 itu data per hari ini, kami hitungkan dari Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Artinya, dana tersebut sudah dicairkan dari KKPN," lanjut dia.
Pihaknya mengatakan, sebanyak 2 juta data penerima yang telah menerima BSU merupakan data pekerja yang terdaftar sebagai nasabah bank himpunan bank negara, yaitu BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri.
Dalam proses pencairan, Anwar mengungkapkan, pihaknya saat ini tengah menunggu data dari BPJS Ketenagakerjaan untuk penyaluran tahap 3.
"Kami menunggu data dari BPJS," kata dia.
Cara cek subsidi gaji secara online
Apabila Anda merasa berhak mendapatkan bantuan subsidi upah/gaji, bisa mengeceknya secara online. Berikut panduannya:
1. Masuk ke situs bsu.kemnaker.go.id
2. Daftar akun
Apabila pekerja belum memiliki akun maka harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Kemudian, aktivasi akun dengan menggunakan OTP yang akan dikirimkan melalui pesan teks pada nomor ponsel yang Anda daftarkan.
3. Log in ke dalam akun yang didaftarkan
4. Lengkapi profil
Pada tahap ini, pekerja diminta untuk melengkapi biodata diri tentang Anda termasuk status pernikahan dan tipe lokasi disertai foto profil.
5. Cek pemberitahuan
Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi apakah termasuk "Calon Penerima BSU" atau hanya sekadar tulisan "Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021", yang artinya Anda tidak terdaftar sebagai calon penerima bantuan sebesar Rp 1 juta tersebut.
Subsidi gaji tahap 3
Mengenai penyaluran subsidi gaji tahap 3, Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh menyampaikan, pihaknya akan merilis data penyaluran BSU tahap III.
"Nanti kami keluarkan informasi mengenai data tahap III termausk tentang data penyaluran BSU," ujar Utoh saat dihubungi terpisah oleh Kompas.com, Senin (23/8/2021).
Menurut Utoh, saat ini pihak BPJS Ketenagakerjaan masih menunggu data realisasi tahap I dan tahap II.
Dari data itu nantinya dijelaskan juga berapa banyak data yang bermasalah atau terkendala dalam penyaluran BSU.
Penyebab pekerja tidak lolos mendapatkan BSU
Utoh juga mengatakan, sebelumnya ada 42.153 pekerja dinyatakan tidak lolos verifikasi karena tercatat sebagai penerima bantuan sosial lainnya.
Selain itu, 10.378 lainnya dinyatakan gagal transfer karena rekening pekerja yang berstatus dormant atau tidak valid.
"Khusus untuk yang gagal transfer selanjutnya akan dilakukan pembukaan rekening secara kolektif," kata Utoh.
"Yang diperlukan sekarang data mandatory harus segera dipenuhi pemberi kerja," ujar dia.
Dari penjelasan di atas, ada dua penyebab yang bisa membuat pekerja gagal mendapatkan bantuan subsidi upah, yaitu:
Tercatat sebagai penerima bantuan sosial lainnya. Seperti diketahui, pada masa pandemi Covid-19 ini, ada sejumlah bantuan sosial yang diberikan pemerintah.
Rekening yang didaftarkan berstatus tidak valid atau dormant
Proses pembukaan rekening kolektif
Para pemberi kerja (perusahaan) dan tenaga kerja diharapkan segera menyampaikan kelengkapan data yang dibutuhkan dalam proses pembukaan rekening kolektif tersebut.
Kelengkapan data tersebut disampaikan HRD perusahaan melalui menu Pelaporan Data Perusahaan di website resmi BPJAMSOSTEK (www.bpjsketenagakerjaan.go.id) atau berkoordinasi dengan Kantor Cabang BPJAMSOSTEK setempat.
Adapun data mandatory yang dibutuhkan sebagai berikut :
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama Lengkap
3. Tanggal Lahir
4. Alamat Pemberi Kerja
5. Nama Ibu Kandung
6. Nomor Telepon Selular
7. Alamat Email
https://www.kompas.com/tren/read/2021/08/24/071500265/update-2.093.482-pekerja-terima-bsu-rp-1-juta-ini-cara-mengecek-penerima