Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

[HOAKS] Pasien Covid-19 di RS Bisa Ajukan Klaim Sendiri Melalui Dinas Kesehatan

KOMPAS.com - Di media sosial beredar pesan berantai berisi cara mengklaim biaya pasien Covid-19 di Rumah Sakit (RS) melalui Dinas Kesehatan.

Klaim tersebut dilakukan untuk mendapatkan pengembalian biaya yang telah dikeluarkan selama perawatan di RS karena terpapar Covid-19.

Dari konfirmasi yang dilakukan Tim Cek Fakta Kompas.com, pesan berantai itu tidak benar alias hoaks.

Narasi yang beredar

Setelah ditelusuri, ada sejumlah akun yang menyebarkan pesan berantai tersebut di media sosial Facebook, salah satunya akun ini.

Dalam pesan berantai disebutkan setiap pasien Covid-19 di RS bisa mengajukan klaim sendiri pada pemerintah melalui dinas kesehatan.

Berikut isi pesan berantai tersebut selengkapnya:

"Info....Bagi Rekan-Rekan dan Anggota Keluarga lain yang sudah pernah dirawat atau sedang dirawat di Rumah Sakit karena terpapar Covid19, dimohon untuk semua Kwitansi, Nota, Struk, Bukti Pembayaran, dan Rekam Medik selama Perawatan di Rumah Sakit karena terpapar Covid19 untuk di File dan disusun yang rapi lalu di Fotokopi supaya dapat dilakukan Klaim di Dinas Kesehatan setempat agar mendapatkan mengembalian biaya-biaya yang telah dikeluarkan selama perawatan di Rumah Sakit karena terpapar Covid19.
Caranya :

1. Form Pengajuan Klaim dapat diminta ke Bagian Dinas Kesehatan yang terdapat di Rumah Sakit tempat dirawat.
2. Kwitansi, Nota, Struk, Bukti Pembayaran, dan Rekam Medik selama Perawatan di Rumah Sakit karena terpapar Covid19 di FOTOKOPI untuk disimpan sebagai arsip pemohon (pasien)
3. Kwitansi, Nota, Struk, Bukti Pembayaran, dan Rekam Medik selama Perawatan di Rumah Sakit karena terpapar Covid19 yang ASLI diberikan ke Bagian Dinas Kesehatan di Rumah Sakit terkait
4. Pada saat menyerahkan ASLI Kwitansi, Nota, Struk, Bukti Pembayaran, dan Rekam Medik selama Perawatan di Rumah Sakit karena terpapar Covid19 JANGAN LUPA minta tanda terima untuk pengecekan selanjutnya.

Sumber :
1. Bapak Presiden Jokowi Widodo
2. Kementerian Kesehatan berdasarkan Keputusan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (KMK RI no. HK.01.07_MENKES_4344_2021)".

Konfirmasi Kompas.com

Mencari tahu kebenaran pesan tersebut, Tim Cek Fakta Kompas.com menghubungi Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kementerian Kesehatan, dr Siti Nadia Tarmizi.

Dia menegaskan, pesan berantai itu tidak benar.

"Ini hoax," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (29/7/2021).

Ia kemudian mengirimkan gambar tangkapan layar pesan berantai tersebut disertai label "HOAX".

Adapun pembayaran klaim perawatan Covid-19, sambung Nadia, hanya dapat dilakukan oleh rumah sakit.

Mengenai aturannya merujuk pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 4718 Tahun 2021.

Aturan tersebut berisi tentang petunjuk teknis klaim penggantian biaya pelayanan pasien Covid-19 bagi rumah sakit penyelenggara pelayanan Covid-19.

"Jadi untuk proses pembayaran klaim perawatan Covid-19 merujuk kepada Kepmenkes 4718, dan ini hanya bisa dilakukan oleh RS," jelas Nadia.

Kesimpulan

Dari konfirmasi yang dilakukan Tim Cek Fakta Kompas.com, pesan berantai yang menyebut pasien Covid-19 di RS bisa mengklaim sendiri biaya pada pemerintah melalui Dinas Kesehatan adalah tidak benar.

Kemenkes menegaskan, proses pembayaran klaim perawatan Covid-19 hanya bisa dilakukan oleh RS merujuk kepada Kepmenkes Nomor 4718 Tahun 2021.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/07/29/200500765/hoaks-pasien-covid-19-di-rs-bisa-ajukan-klaim-sendiri-melalui-dinas

Terkini Lainnya

NASA Akan Bangun Jalur Kereta Api di Bulan untuk Memudahkan Kerja Astronot

NASA Akan Bangun Jalur Kereta Api di Bulan untuk Memudahkan Kerja Astronot

Tren
Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Tren
Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Tren
Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Tren
Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Tren
Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Tren
Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini 'Tersapu' oleh Alam

Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini "Tersapu" oleh Alam

Tren
Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Tren
Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Tren
Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Tren
Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke