Perpol tersebut ditetapkan pada tanggal 19 Februari 2021 dan ditandatangani oleh Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo.
Aturan tersebut akan disosialisasikan terlebih dahulu selama 6 bulan semenjak aturan terbit. Sosialisasi dilakukan sembari menunggu jukrah penerapan.
"Sudah tahap sosialisasi Perpol 5 Tahun 2021 ke jajaran, tinggal menunggu waktu penerapan," ujar Kasatlantas Polres Gresik, Wikha Ardilestanto dikutip dari Kompas.com, Sabtu (29/5/2021).
Dalam aturan terbaru ini, pelanggaran lalu lintas bakal dikenakan sistem poin.
Poin ini adalah nilai yang diberikan atas setiap pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas berdasarkan penggolongan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
Setiap perilaku pemilik SIM akan dicatat secara elektronik dalam Sistem Informasi Pelanggar dan Kecelakaan Lalu Lintas (SIPKLL) pemilik SIM.
Pemberian poin akan oleh petugas Polri pengemban fungsi lalu lintas. Sanksi hingga pencabutan SIM dapat dikenakan jika poin pelanggaran memenuhi syarat akumulasi.
Rincian poin pelanggaran SIM
Poin akan diberikan kepada mereka yang melakukan pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas.
1. Pelanggaran lalu lintas
Poin untuk pelanggaran lalu lintas terdiri dari 3 jenis, yakni:
Adapun mereka yang mendapatkan 5 poin jika pengendara melakukan pelanggaran sebagai berikut:
Sementara itu, pelanggaran akan ditandai dengan pemberian 3 poin sanksi jika melakukan pelanggaran:
Kemudian, pengemudi akan mendapatkan 1 poin apabila dirinya melakukan pelanggaran sebagai berikut:
2. Kecelakaan lalu lintas
Untuk kecelakaan lalu lintas yang terjadi, poin yang akan diberikan terdiri dari tiga jenis, yakni:
Nilai 12 poin akan diberikan untuk kecelakaan lalu lintas, yakni:
Sementara 10 poin akan dikenakan pada kecelakaan lalu lintas, yakni:
Sementara untuk 5 poin sanksi akan diberikan untuk kecelakaan lalu lintas, yakni:
Sanksi akumulasi poin
Akumulasi poin diberikan bagi pengemudi yang melakukan pengulangan pelanggaran dan atau kecelakaan lalu lintas.
Adapun, jenis akumulasi ada dua, yakni:
Nantinya, mereka yang mendapatkan penalti satu dan dua akan diberikan pemberitahuan.
Mereka yang memiliki akumulasi jumlah poin tersebut, sanksinya tidak bisa melakukan perpanjangan maupun penggantian SIM.
Mereka yang memiliki nilai akumulasi 12 poin, SIM akan ditahan atau dicabut sementara sebelum putusan pengadilan.
Mereka juga harus melakukan pendidikan dan pelatihan mengemudi, jika ingin mendapatkan SIM-nya kembali.
Adapun, mereka yang telah mencapai poin 18, SIM akan dicabut atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Jika ada masa waktu sanksi pencabutan SIM dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka saat masa tersebut berakhir maka pemilik SIM bisa kembali mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM kembali.
https://www.kompas.com/tren/read/2021/05/31/180000565/hati-hati-sim-bisa-dicabut-ini-rincian-poin-pelanggaran-lalu-lintas-terbaru