Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aturan Baru Naik Pesawat dari Kemenhub, Berlaku Mulai 1 April 2021

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi Covid-19 yang ditandatangani Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto pada 29 Maret 2021.

Seperti apa ketentuannya?

Disebutkan, ketentuan perjalanan orang atau penumpang dalam negeri menggunakan transportasi udara atau pesawat yakni:

  • Wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3 M yakni memakai masker (sesuai standar penerbangan), menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mencuci tangan
  • Tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan
  • Tidak diperbolehkan makan dan minum sepanjang perjalanan berdurasi kurang dari dua jam kecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat

Para penupang pesawat juga wajib memenuhi persyaratan kesehatan yakni:

  • Untuk penerbangan menuju Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar Bali: Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 2 X 24 jam sebelum berangkat, atau hasil negatif GeNose C19 di Bandar Udara dalam kurun waktu  pengambilan maksimal 1 X 24 jam

    Persyaratan kesehatan di atas tidak berlaku bagi:

    • Penerbangan Angkutan Udara Perintis
    • Penerbangan Angkutan Udara di daerah 3T (tertinggal, terdepan dan terluar)
    • Penumpang anak-anak yang berusia di bawah 5 tahun

    Ketentuan lain

    Ada sejumlah ketentuan lain yang perlu diketahui.

    Ketentuan itu di antaranya, penumpang pesawat wajib mengisi e-HAC Indonesia pada bandar udara keberangkatan untuk ditunjukkan pada petugas.

    Disebutkan pula bahwa penyelenggara angkutan udara tidak memberikan makanan dan atau minuman kepada penumpang pada penerbangan yang berdurasi di bawah 2 jam kecuali untuk kepentingan medis.

    Selain itu, jika hasil RT-PCR, rapid test antigen atau tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan melakukan tes diagnostik RT-PCR serta isolasi mandiri selama menunggu hasil pemeriksaan.

    Jika ada penumpang yang melakukan pengembalian tiket penerbangan, proses pengembalian dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.

    Aturan tersebut juga mewajibkan personel pesawat udara yang bertugas dalam penerbangan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen yang sampel diambil dalam kurun waktu paling lama 7X24 jam sebelum berangkat.

    Selama pemberlakuan Surat Edaran baru tersebut, maka aturan SE 13 tahun 2020 angka 4 huruf a butir 12 mengenai "penerapan prinsip jaga jarak di dalam pesawat udara kategori jet transport narrow body dan wide body untuk kegiatan niaga berjadwal dalam negeri sesuai dengan konfigurasi tempat duduk dan pengaturan kursi penumpang berdasarkan karakteristik penumpang maksimal 70 persen kapasitas angkut" tidak lagi diberlakukan.

    Meski demikian, tetap disediakan tiga baris kursi yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang mendadak mengalami gangguan kesehatan saat penerbangan.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/04/01/175800965/aturan-baru-naik-pesawat-dari-kemenhub-berlaku-mulai-1-april-2021

Terkini Lainnya

Bisakah Peserta BPJS Kesehatan Langsung Berobat ke Rumah Sakit Tanpa Rujukan?

Bisakah Peserta BPJS Kesehatan Langsung Berobat ke Rumah Sakit Tanpa Rujukan?

Tren
Buntut Film Dokumenter “Burning Sun”, Stasiun TV Korsel KBS Ancam Tuntut BBC

Buntut Film Dokumenter “Burning Sun”, Stasiun TV Korsel KBS Ancam Tuntut BBC

Tren
8 Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024, Termasuk Scaling

8 Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024, Termasuk Scaling

Tren
Gagal Tes BUMN karena Tidak Memenuhi Syarat atau Terindikasi Curang, Apa Penyebabnya?

Gagal Tes BUMN karena Tidak Memenuhi Syarat atau Terindikasi Curang, Apa Penyebabnya?

Tren
Berada di Tingkat yang Sama, Apa Perbedaan Kabupaten dan Kota?

Berada di Tingkat yang Sama, Apa Perbedaan Kabupaten dan Kota?

Tren
Biaya Kuliah UGM Jalur Mandiri 2024/2025, Ada IPI atau Uang Pangkal

Biaya Kuliah UGM Jalur Mandiri 2024/2025, Ada IPI atau Uang Pangkal

Tren
Irlandia, Spanyol, dan Norwegia Akui Negara Palestina, Israel Marah dan Tarik Duta Besar

Irlandia, Spanyol, dan Norwegia Akui Negara Palestina, Israel Marah dan Tarik Duta Besar

Tren
Ramai soal Salah Paham Beli Bensin di SPBU karena Sebut Nilai Oktan, Ini Kata Pertamina

Ramai soal Salah Paham Beli Bensin di SPBU karena Sebut Nilai Oktan, Ini Kata Pertamina

Tren
Penjelasan UGM soal UKT Ujian Mandiri UGM 2024 Ada Biaya Uang Pangkal

Penjelasan UGM soal UKT Ujian Mandiri UGM 2024 Ada Biaya Uang Pangkal

Tren
Festival Lampion Waisak di Candi Borobudur Malam Ini, Pukul Berapa?

Festival Lampion Waisak di Candi Borobudur Malam Ini, Pukul Berapa?

Tren
Thrifting demi Flexing? Psikografi dan Sisi Lain Penggemar Barang Bekas

Thrifting demi Flexing? Psikografi dan Sisi Lain Penggemar Barang Bekas

Tren
3 Cara Menampilkan Tayangan YouTube dari Ponsel ke Smart TV

3 Cara Menampilkan Tayangan YouTube dari Ponsel ke Smart TV

Tren
45 Ucapan Selamat Hari Raya Waisak 2024 dalam Bahasa Inggris dan Artinya

45 Ucapan Selamat Hari Raya Waisak 2024 dalam Bahasa Inggris dan Artinya

Tren
Jarang Disadari, Ini Daftar Ikan Tinggi Natrium yang Patut Diwaspadai Penderita Hipertensi

Jarang Disadari, Ini Daftar Ikan Tinggi Natrium yang Patut Diwaspadai Penderita Hipertensi

Tren
Arti dan Jawaban Ucapan Waisak 'Sabbe Satta Bhavantu Sukhitatta'

Arti dan Jawaban Ucapan Waisak "Sabbe Satta Bhavantu Sukhitatta"

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke