Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Video Viral Jalan Tol Pekanbaru Disebut Tak Boleh Dilewati, Ini Kata Pengelola

KOMPAS.com - Sebuah video dengan narasi ruas Tol Minas-Pekanbaru yang dikelola oleh PT Hutama Karya tidak boleh dilewati dan akan ditutup, viral di media sosial.

Video tersebut diunggah oleh akun Facebook Antok Deriver Muda di grup Facebook Romansa Sopir Truck (RST), Kamis (18/3/2021).

"Apsen MLM komandan.minta info ne.opo bener tol minas Pekanbaru gak oleh di liwati ..to......," tulis akun Facebook Antok Deriver Muda.

Dalam videonya, perekam menyebutkan akan memviralkan kejadian ini karena telah ditolak masuk ke jalan tol Pekanbaru tersebut.

"Jarene gerbang tol mengurangi kecelakaan, arep dilewati wae ora oleh, kae (sejumlah truk), mundur meneh. Viralke viralke. Viralke neng grup lah. Gak oleh lewat tol, tol e sesuk arep ditutup," kata seorang perekam video tersebut.

Berikut jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia:

"Katanya gerbang tol mengurangi kecelakaan, mau dilewati saja tidak boleh. Itu (beberapa truk) mundur lagi. Viralkan viralkan.Viralkan di grup. Enggak boleh lewat tol, besok tolnya mau ditutup".

Perekaman video dilakukan di depan Gerbang Tol Minas.

Konfirmasi Kompas.com

Vice President Komunikasi Korporat Hutama Karya Intan Zania membenarkan kejadian  yang viral di media sosial tersebut.

Ia mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (26/1/2021) pada pukul 08.10 WIB.

"Dapat kami sampaikan bahwa kendaraan pada video tersebut dilarang melintas di Gerbang Tol Minas karena kendaraan tergolong dalam kendaraan Over Dimensi dan Over Load (ODOL)," ujar Zania kepada Kompas.com, Jumat (19/3/2021).

Sesuai dengan peraturan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan PP No. 55 Tahun 2012, kendaraan yang kedapatan memiliki muatan ODOL tidak dapat melintas dan harus diputarbalikan.

Saat itu, ada 10 kendaraan ODOL yang diminta putar balik.

"Memang terdapat sopir yang melakukan protes, namun pengguna jalan tol wajib mengikuti kebijakan yang telah diterapkan di jalan tol," kata Zania.

Menurut Zania, kendaraan terlihat memiliki dimensi berlebih dan memiliki berat lebih dari 8 ton/sumbu pada saat ditimbang, sehingga termasuk ke dalam golongan kendaraan ODOL.

Kebijakan ODOL merupakan salah satu langkah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selaku regulator dalam menekan angka kecelakaan.

"Hutama Karya pada dasarnya mengikuti aturan yang telah diterapkan mengenai kebijakan ODOL di jalan tol. Selain memperketat larangan atau pukul mundur kendaraan ODOL, kendaraan yang tidak menyala lampu belakang dan ban dengan gundul juga tidak dapat melintas," papar Zania.

Hal itu dilakukan demi keamanan berkendara dan memberikan pelayanan prima kepada pengguna jalan tol lainnya.

Kendaraan ODOL dipastikan tak bisa melintas

Zania menjelaskan, pihaknya selaku BUJT sejauh ini telah dan terus menginformasikan soal larangan kendaraan ODOL melalui berbagai media.

"Dari mulai media luar ruang seperti baliho, spanduk, VMS dan media lainnya seperti radio, media sosial, dan siaran pers terkait imbauan ODOL," ujar dia. 

Zania juga memastikan, kendaraan ODOL tidak dapat melintas di seluruh ruas tol yang dikelola Hutama Karya

Tindakan sesuai prosedur akan diberlakukan jika ditemukan kendaraan ODOL, yakni mengarahkan kendaraan untuk putar balik atau keluar di exit tol terdekat

Saat ini, lanjut Zania, di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Ruas Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter) telah terpasang alat Weight in Motion (WIM).

"Di mana kendaraan yang melintas akan secara otomatis ditimbang muatannya dan apabila tergolong dalam kendaraan ODOL, mesin secara otomatis mengeluarkan kertas yang menyatakan bahwa kendaraan tersebut ODOL dan tidak dapat melewati gerbang tol tersebut," kata Zania.

Hal tersebut, kata dia, sekali lagi dilakukan Hutama Karya sesuai arahan regulator dan aturan resmi dari pemerintah. 

"Dikarenakan kendaraan ODOL merupakan salah satu faktor penyebab kecelakaan yang cukup tinggi dan membahayakan pengguna jalan lain," tutupnya.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/03/19/195700965/video-viral-jalan-tol-pekanbaru-disebut-tak-boleh-dilewati-ini-kata

Terkini Lainnya

Matahari Tepat di Atas Kabah 27 Mei, Ini Cara Meluruskan Kiblat Masjid

Matahari Tepat di Atas Kabah 27 Mei, Ini Cara Meluruskan Kiblat Masjid

Tren
Kisah Pilu Simpanse yang Berduka, Gendong Sang Bayi yang Mati Selama Berbulan-bulan

Kisah Pilu Simpanse yang Berduka, Gendong Sang Bayi yang Mati Selama Berbulan-bulan

Tren
Bobot dan Nilai Minimum Tes Online 2 Rekrutmen BUMN 2024, Ada Tes Bahasa Inggris

Bobot dan Nilai Minimum Tes Online 2 Rekrutmen BUMN 2024, Ada Tes Bahasa Inggris

Tren
6 Artis yang Masuk Bursa Pilkada 2024, Ada Ahmad Dhani dan Raffi Ahmad

6 Artis yang Masuk Bursa Pilkada 2024, Ada Ahmad Dhani dan Raffi Ahmad

Tren
7 Dokumen Syarat Pendaftaran CPNS 2024 yang Wajib Disiapkan

7 Dokumen Syarat Pendaftaran CPNS 2024 yang Wajib Disiapkan

Tren
Kelompok yang Boleh dan Tidak Boleh Beli Elpiji 3 Kg, Siapa Saja?

Kelompok yang Boleh dan Tidak Boleh Beli Elpiji 3 Kg, Siapa Saja?

Tren
Jarang Diketahui, Ini Manfaat dan Efek Samping Minum Teh Susu Setiap Hari

Jarang Diketahui, Ini Manfaat dan Efek Samping Minum Teh Susu Setiap Hari

Tren
Pertamina Memastikan, Daftar Beli Elpiji 3 Kg Pakai KTP Tak Lagi Dibatasi hingga 31 Mei 2024

Pertamina Memastikan, Daftar Beli Elpiji 3 Kg Pakai KTP Tak Lagi Dibatasi hingga 31 Mei 2024

Tren
Benarkah Makan Cepat Tingkatkan Risiko Obesitas dan Diabetes?

Benarkah Makan Cepat Tingkatkan Risiko Obesitas dan Diabetes?

Tren
BMKG: Daftar Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 24-25 Mei 2024

BMKG: Daftar Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 24-25 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Ikan Tinggi Natrium, Pantangan Penderita Hipertensi | Sosok Pegi Pelaku Pembunuhan Vina

[POPULER TREN] Ikan Tinggi Natrium, Pantangan Penderita Hipertensi | Sosok Pegi Pelaku Pembunuhan Vina

Tren
8 Golden Rules JKT48 yang Harus Dipatuhi, Melanggar Bisa Dikeluarkan

8 Golden Rules JKT48 yang Harus Dipatuhi, Melanggar Bisa Dikeluarkan

Tren
Saat Prabowo Ubah Nama Program Makan Siang Gratis Jadi Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak...

Saat Prabowo Ubah Nama Program Makan Siang Gratis Jadi Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak...

Tren
Microsleep Diduga Pemicu Kecelakaan Bus SMP PGRI 1 Wonosari, Apa Itu?

Microsleep Diduga Pemicu Kecelakaan Bus SMP PGRI 1 Wonosari, Apa Itu?

Tren
Ilmuwan Temukan Kemungkinan Asal-usul Medan Magnet Matahari, Berbeda dari Perkiraan

Ilmuwan Temukan Kemungkinan Asal-usul Medan Magnet Matahari, Berbeda dari Perkiraan

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke