KOMPAS.com - Sebuah video dengan narasi ruas Tol Minas-Pekanbaru yang dikelola oleh PT Hutama Karya tidak boleh dilewati dan akan ditutup, viral di media sosial.
Video tersebut diunggah oleh akun Facebook Antok Deriver Muda di grup Facebook Romansa Sopir Truck (RST), Kamis (18/3/2021).
"Apsen MLM komandan.minta info ne.opo bener tol minas Pekanbaru gak oleh di liwati ..to......," tulis akun Facebook Antok Deriver Muda.
Dalam videonya, perekam menyebutkan akan memviralkan kejadian ini karena telah ditolak masuk ke jalan tol Pekanbaru tersebut.
"Jarene gerbang tol mengurangi kecelakaan, arep dilewati wae ora oleh, kae (sejumlah truk), mundur meneh. Viralke viralke. Viralke neng grup lah. Gak oleh lewat tol, tol e sesuk arep ditutup," kata seorang perekam video tersebut.
Berikut jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia:
"Katanya gerbang tol mengurangi kecelakaan, mau dilewati saja tidak boleh. Itu (beberapa truk) mundur lagi. Viralkan viralkan.Viralkan di grup. Enggak boleh lewat tol, besok tolnya mau ditutup".
Perekaman video dilakukan di depan Gerbang Tol Minas.
Konfirmasi Kompas.com
Vice President Komunikasi Korporat Hutama Karya Intan Zania membenarkan kejadian yang viral di media sosial tersebut.
Ia mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (26/1/2021) pada pukul 08.10 WIB.
"Dapat kami sampaikan bahwa kendaraan pada video tersebut dilarang melintas di Gerbang Tol Minas karena kendaraan tergolong dalam kendaraan Over Dimensi dan Over Load (ODOL)," ujar Zania kepada Kompas.com, Jumat (19/3/2021).
Sesuai dengan peraturan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan PP No. 55 Tahun 2012, kendaraan yang kedapatan memiliki muatan ODOL tidak dapat melintas dan harus diputarbalikan.
Saat itu, ada 10 kendaraan ODOL yang diminta putar balik.
"Memang terdapat sopir yang melakukan protes, namun pengguna jalan tol wajib mengikuti kebijakan yang telah diterapkan di jalan tol," kata Zania.
Menurut Zania, kendaraan terlihat memiliki dimensi berlebih dan memiliki berat lebih dari 8 ton/sumbu pada saat ditimbang, sehingga termasuk ke dalam golongan kendaraan ODOL.
Kebijakan ODOL merupakan salah satu langkah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selaku regulator dalam menekan angka kecelakaan.
"Hutama Karya pada dasarnya mengikuti aturan yang telah diterapkan mengenai kebijakan ODOL di jalan tol. Selain memperketat larangan atau pukul mundur kendaraan ODOL, kendaraan yang tidak menyala lampu belakang dan ban dengan gundul juga tidak dapat melintas," papar Zania.
Hal itu dilakukan demi keamanan berkendara dan memberikan pelayanan prima kepada pengguna jalan tol lainnya.
Kendaraan ODOL dipastikan tak bisa melintas
Zania menjelaskan, pihaknya selaku BUJT sejauh ini telah dan terus menginformasikan soal larangan kendaraan ODOL melalui berbagai media.
"Dari mulai media luar ruang seperti baliho, spanduk, VMS dan media lainnya seperti radio, media sosial, dan siaran pers terkait imbauan ODOL," ujar dia.
Zania juga memastikan, kendaraan ODOL tidak dapat melintas di seluruh ruas tol yang dikelola Hutama Karya
Tindakan sesuai prosedur akan diberlakukan jika ditemukan kendaraan ODOL, yakni mengarahkan kendaraan untuk putar balik atau keluar di exit tol terdekat
Saat ini, lanjut Zania, di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Ruas Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter) telah terpasang alat Weight in Motion (WIM).
"Di mana kendaraan yang melintas akan secara otomatis ditimbang muatannya dan apabila tergolong dalam kendaraan ODOL, mesin secara otomatis mengeluarkan kertas yang menyatakan bahwa kendaraan tersebut ODOL dan tidak dapat melewati gerbang tol tersebut," kata Zania.
Hal tersebut, kata dia, sekali lagi dilakukan Hutama Karya sesuai arahan regulator dan aturan resmi dari pemerintah.
"Dikarenakan kendaraan ODOL merupakan salah satu faktor penyebab kecelakaan yang cukup tinggi dan membahayakan pengguna jalan lain," tutupnya.
https://www.kompas.com/tren/read/2021/03/19/195700965/video-viral-jalan-tol-pekanbaru-disebut-tak-boleh-dilewati-ini-kata