Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Waspada Kosmetik Palsu, Ini Cara Cek Produk Berizin dari BPOM

KOMPAS.com - Polda Metro Jaya baru-baru ini berhasil membekuk seorang pria berinisial CS, pemilik pabrik dan peracik kosmetik tak berizin di kawasan Bekasi, Jawa Barat.

CS memproduksi kosmetik berupa masker wajah kemasan dengan merek Yoleskin, Acone, NHM, dan Youra.

"Pendistribusiannya melalui media sosial yang mereka punya, juga terdapat reseller di beberapa daerah, bukan hanya di Bekasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, dilansir dari Kompas.com, Jumat (29/1/2021).

Mengenai kosmetik palsu, pemerintah mengaturnya dalam Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa setiap produk obat dan makanan yang beredar harus memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat, manfaat, dan mutu produk yang ditetapkan.

Adapun kosmetik palsu buatan CS, diketahui tidak memiliki izin edar dari BPOM.

Masyarakat perlu berhati-hati dalam membeli produk kosmetik, terutama di media sosial.

Lalu, bagaimana mengetahui izin BPOM dari produk kosmetik?


Situs resmi

Setiap produk yang mendapat izin edar dan lolos pengawasan, terdaftar dalam BPOM.

Salah satu langkah untuk melakukan pengecekan daftar produk kosmetik dan produk lainnya, dapat dilakukan melalui situs Cek BPOM.

Berikut caranya:

1. Buka situs cekbpom.go.id
2. Masukkan nama merek, produk, atau kode registrasi pada kolom yang tersedia
4. Klik tombol "Cari"
3. Produk dengan nama atau spesifikasi yang berkaitan akan ditampilkan.

Apabila produk kosmetik yang dicari tidak ada dalam daftar, maka perlu berhati-hati.

Bisa jadi produk tersebut tidak mendapat izin edar, ditarik dari pasaran, atau masih dalam pengawasan.

Aplikasi ponsel

Konsumen juga dapat mengetahui status izin produk melalui aplikasi ponsel Cek BPOM. Caranya sebagai berikut:

1. Pasang aplikasi Cek BPOM di ponsel melalui link berikut: https://play.google.com/store/apps/details?id=cekbpom.pom.app
2. Setelah terpasang, aplikasi akan menampilkan pilihan kategori produk, nomor registrasi, dan kata kunci pencarian
3. Masukkan spesifikasi produk yang dicari, kemudian klik "Cari Produk"
4. Produk dengan nama atau spesifikasi yang berkaitan akan ditampilkan.


Pengaduan

Apabila menemukan produk tanpa izin BPOM, maka konsumen dapat melakukan pengaduan.

Cara melaporkan produk ke BPOM dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:

1. Kunjungi situs resmi pom.go.id
2. Klik bagian "Layanan Online"
3. Pilih "Unit Layanan Pengaduan Konsumen"
4. Anda akan dihubungkan dengan laman khusus ULPK, kemudian pilih "Form Pengaduan"
5. Isi data diri, deskripsi produk yang ingin dilaporkan, tempat anda memperoleh produk, kemudian klik "Kirim".

Pelaporan akan diproses oleh Unit Layanan Pengaduan Konsumen BPOM.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/02/01/063200565/waspada-kosmetik-palsu-ini-cara-cek-produk-berizin-dari-bpom

Terkini Lainnya

Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Tren
Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Tren
Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Tren
7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

Tren
Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Tren
Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi 'Study Tour', Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi "Study Tour", Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Tren
Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Tren
Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Tren
WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

Tren
Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Tren
21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

Tren
Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Tren
Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Tren
Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke