Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Isi Lengkap Fatwa MUI soal Sertifikasi Halal Vaksin Covid-19 Sinovac

Fatwa ini dikeluarkan menyusul diterbitkannya Emergency Use Authorization (EUA) oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Senin (11/1/2021).

Dalam Fatwa MUI Nomor: 02 Tahun 2021 Tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Sinovac Life Science Co. LTD China dan PT Bio Farma (Persero), MUI menyatakan bahwa vaksin tersebut hukumnya suci dan halal.

Vaksin tersebut juga boleh digunakan untuk umat Islam sepanjang terjamin keamanannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten.

Ada beberapa dasar yang digunakan MUI dalam menetapkan kehalalan vaksin Sinovac tersebut.

Berikut isi lengkap fatwa MUI dikutip dari laman MUI:

Dasar menetapkan kehalalan vaksin Sinovac

Pertama, pendapat para ulama, antara lain pendapat Imam al-Zuhri dalam Syarah Shahih al-Bukhari karya Ibnu Baththal yang menegaskan ketidakbolehan berobat dengan barang najis.

Kemudian, pendapat Imam al-Nawani dalam Raudlatu at-Thalibin wa Umdatu al-Muftiin yang menjelaskan bahwa sesuatu yang tidak diyakini kenajisan dan atau kesuciannya, maka ditetapkan hukum sesuai hukum asalnya.

Selanjutnya, pendapat Qasthalani dalam Irsyadu as-Sari yang menjelaskan, berobat karena sakit dan menjaga diri dari wabah adalah wajib.

Kedua, Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2016 tentang Imunisasi.

Ketiga, Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penggunaan Mikroba dan Produk Mikrobial dalam Produk Pangan.

Keempat, Fatwa MUI Nomor 45 Tahun 2018 tentang Penggunaan Plasma Darah untuk Bahan Obat.

Kelima, Laporan dan penjelasan hasil audit Tim Auditor LPPOM MUI bersama Komisi Fatwa MUI ke Sinovac dan PT Bio Farma tentang proses produksi dan bahan yang merupakan titik kritis sebagai berikut:

Keenam, pendapat peserta rapat Komisi Fatwa pada 8 Januari 2021 yang menyimpulkan:

  • Proses produksi Sinovac tidak memanfaatkan babi atau bahan yang tercemar babi dan turunannya
  • Proses produksi Sinovac tidak memanfaatkan bagian tubuh manusia
  • Proses produksi Sinovac bersentuhan dengan barang najis mutawassithah, sehingga dihukumi mutanajjis, tetapi sudah dilakukan pensucian yang telah memenuhi ketentuan pensucian secara syar'i
  • Proses produksi Sinovac menggunakan fasilitas produksi yang suci dan hanya digunakan untuk produk vaksin Covid-19
  • Peralatan dan pensucian dalam proses produksi dipandang telah memnuhi ketentuan pencucian secara syar'i

Ketujuh, keputusan BPOM yang memberikan persetujuan penggunaan darurat (UEA) dan jaminan keamanan, mutu, serta kemanjuran bagi vaksin Sinovac yang menjadi salah satu indikator bahwa vaksin tersebut memenuhi kualifikasi thayyib.

Sebelumnya, Komisi Fatwa telah menetapkan kehalalan dan kesucian vaksin melalui sidang pleno pada Jumat (8/1/2021).

https://www.kompas.com/tren/read/2021/01/12/140200765/isi-lengkap-fatwa-mui-soal-sertifikasi-halal-vaksin-covid-19-sinovac

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke