KOMPAS.com - Sebagian peserta BPJS Kesehatan JKN-KIS dari segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) dan Bukan Pekerja (BP) diwajibkan melakukan registrasi ulang.
Registrasi ulang tersebut sudah mulai diberlakukan sejak 1 November 2020.
Dikutip dari Kompas.com (1/11/2020), Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan apabila peserta BPJS Kesehatan tidak melakukan registrasi ulang, maka kartunya akan dinonaktifkan sementara.
"Kartunya sementara belum bisa digunakan. Harus di-update KK/KTP," katanya pada Kompas.com, Sabtu (31/10/2020).
Lalu bagaimana cara melakukan registrasi ulang atau pembaruan data?
Salah satu cara mengecek status kepesertaan adalah lewat Whatsapp CHIKA. Menurut penelusuran Kompas.com, berikut caranya:
Dikutip instagram resmi BPJS Kesehatan, jika NIK Anda tidak terdaftar, Anda bisa melakukan pembaruan data NIK.
Pembaruan atau perbaikan data dapat dilakukan melalui Layanan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (Pandawa) sesuai wilayah peserta.
Saat Anda menghubungi nomor Whatsapp Pandawa Kantor Cabang, pilih menu pengaktifan kembali kartu. Selain itu Anda harus melampirkan:
Adapun cara lainnya adalah melalui:
"Jika sudah melaporkan pembaruan data, maka status kepesertaannya akan diaktifkan kembali dalam waktu maksimal 1x24 jam,” kata Iqbal.
Layanan Pandawa beroperasi setiap hari Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 waktu setempat. Adapun nomor Whatsapp Pandawa tiap daerah se-Indonesia adalah sebagai berikut:
https://www.kompas.com/tren/read/2020/11/01/172000565/registrasi-ulang-bpjs-kesehatan-via-whatsapp-ini-daftar-nomor-pandawa-se