Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Hasil CPNS 2019 Kemnaker Diumumkan, Ini Link dan Tahapan Pemberkasannya...

KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah merilis pengumuman kelulusan akhir seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi tahun 2019 pada Minggu (1/11/2020).

Berdasarkan Pengumuman Nomor: 1/16/KP.01/X/2020, peserta yang dinyatakan lulus seleksi penerimaan CPNS Kemnaker ditetapkan berdasarkan terpenuhinya semua persyaratan dan seluruh tahapan seleksi yang dilakukan oleh peserta.

Kemudian, kelulusan juga ditentukan berdasarkan nilai dengan peringkat tertinggi sesuai jumlah formasi berdasarkan hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Peserta dapat mengecek hasil integrasi nilai SKD dan SKB pada tautan ini.

Dalam pengumuman tersebut, ada sejumlah kode seperti "P/L", "P/L-1", "P/L-2", "P/TL", "SP", "TMS", dan "TH".

Berikut rincian penjelasan dari masing-masing kode:

  • P/L artinya peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS
  • P/L-1 artinya peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS dikarenakan pengisian formasi antar jenis formasi
  • P/L-2 artinya peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS dikarenakan pengisian formasi antar lokasi formasi
  • P/TL artinya peserta yang dinyatakan tidak lulus seleksi CPNS
  • SP artinya peserta memiliki sertifikat pendidik (Serdik) yang linear dan berhak mendapatkan nilai maksimal SKB
  • TMS artinya peserta tidak memenuhi syarat
  • TH artinya peserta tidak hadir pada salah satu atau keseluruhan tahapan tes

Tak hanya itu, Kemnaker juga memberikan masa sanggah untuk peserta terhadap pengumuman kelulusan akhir seleksi penerimaan CPNS 2019 Kemnaker pada 1-3 November 2020 melalui portal SSCN.


Kelengkapan dokumen

Sementara itu, bagi peserta yang lulus seleksi diminta mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui portal SSCN sebagai syarat usul penetapan nomor Induk Kepegawaian (NIP).

Terkait informasi dokumen apa saja yang diunggah dapat dilihat pada laman ini.

Pengisian DRH dan penyampaian kelengkapan dokumen disampaikan melalui akun masing-masing peserta pada portal SSCN, paling lambat pada 15 November 2020.

Nantinya, panitia akan melakukan cek dokumen elektronik yang disampaikan oleh peserta melalui DocuDigital.

Hal yang perlu diperhatikan yakni peserta dinyatakan gugur apabila sampai batas waktu 15 November 2020 tidak melengkapi dokumen yang dipersyaratkan, dan terbukti positif narkoba, psikotropika, dan zat-zat adiktif lainnya.

Kemudian, apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi diketahui terdapat keterangan peserta yang tidak sesuai/tidak benar, panitia dapat menggugurkan kelulusan peserta yang bersangkutan.


Hasil seleksi SKB

Selain itu, Kemnaker juga mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang diunggah pada laman berikut.

Sebelumnya, SKB CPNS 2019 di lingkungan Kemnaker ini diikuti peserta sebagai berikut:

Sementara, bagi pelamar selain jabatan Asisten Ahli Dosen, pelaksanaan SKB dengan sistem CAT BKN dengan materi berupa pengetahuan teknis mengenai bidang dari masing-masing jabatan.

Hal yang perlu diperhatikan yakni peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti SKB dengan alasan apa pun pada saat pelaksanaan SKB dinyatakan gugur.

https://www.kompas.com/tren/read/2020/11/01/133247165/hasil-cpns-2019-kemnaker-diumumkan-ini-link-dan-tahapan-pemberkasannya

Terkini Lainnya

El Nino Diprediksi Berakhir Juli 2024, Apakah Akan Digantikan La Nina?

El Nino Diprediksi Berakhir Juli 2024, Apakah Akan Digantikan La Nina?

Tren
Pria di Sleman yang Videonya Viral Pukul Pelajar Ditangkap Polisi

Pria di Sleman yang Videonya Viral Pukul Pelajar Ditangkap Polisi

Tren
Soal UKT Mahal Kemendikbud Sebut Kuliah Pendidikan Tersier, Pengamat: Terjebak Komersialisasi Pendidikan

Soal UKT Mahal Kemendikbud Sebut Kuliah Pendidikan Tersier, Pengamat: Terjebak Komersialisasi Pendidikan

Tren
Detik-detik Gembong Narkoba Perancis Kabur dari Mobil Tahanan, Layaknya dalam Film

Detik-detik Gembong Narkoba Perancis Kabur dari Mobil Tahanan, Layaknya dalam Film

Tren
7 Fakta Menarik tentang Otak Kucing, Mirip seperti Otak Manusia

7 Fakta Menarik tentang Otak Kucing, Mirip seperti Otak Manusia

Tren
Cerita Muluwork Ambaw, Wanita Ethiopia yang Tak Makan-Minum 16 Tahun

Cerita Muluwork Ambaw, Wanita Ethiopia yang Tak Makan-Minum 16 Tahun

Tren
Mesin Pesawat Garuda Sempat Terbakar, Jemaah Haji Asal Makassar Sujud Syukur Setibanya di Madinah

Mesin Pesawat Garuda Sempat Terbakar, Jemaah Haji Asal Makassar Sujud Syukur Setibanya di Madinah

Tren
Ada Vitamin B12, Mengapa Tidak Ada B4, B8, B10, dan B11?

Ada Vitamin B12, Mengapa Tidak Ada B4, B8, B10, dan B11?

Tren
Apa yang Dilakukan Jemaah Haji Saat Tiba di Bandara Madinah? Ini Alur Kedatangannya

Apa yang Dilakukan Jemaah Haji Saat Tiba di Bandara Madinah? Ini Alur Kedatangannya

Tren
Kisah Omar, Hilang Selama 26 Tahun, Ditemukan Hanya 200 Meter dari Rumahnya

Kisah Omar, Hilang Selama 26 Tahun, Ditemukan Hanya 200 Meter dari Rumahnya

Tren
Naik Rp 13,4 Miliar Selama 2023, Berikut Rincian Harta Kekayaan Jokowi

Naik Rp 13,4 Miliar Selama 2023, Berikut Rincian Harta Kekayaan Jokowi

Tren
Mengenal PTN BLU di Indonesia: Daftar Kampus dan Bedanya dari PTN BH

Mengenal PTN BLU di Indonesia: Daftar Kampus dan Bedanya dari PTN BH

Tren
Kevin Sanjaya Resmi Nyatakan Pensiun Dini dari Bulu Tangkis, Ini Alasannya

Kevin Sanjaya Resmi Nyatakan Pensiun Dini dari Bulu Tangkis, Ini Alasannya

Tren
Serba-serbi Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024: Prodi, Formasi, dan Penempatan

Serba-serbi Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024: Prodi, Formasi, dan Penempatan

Tren
Siasat SYL 'Peras' Pejabat Kementan, Ancam Copot Jabatan, dan Paksa Mengundurkan Diri

Siasat SYL "Peras" Pejabat Kementan, Ancam Copot Jabatan, dan Paksa Mengundurkan Diri

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke