Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Penyaluran Subsidi Gaji ke 150.000 Pekerja Terkendala Data Tak Valid, Bagaimana Solusinya?

KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji telah disalurkan ke 12.166.471 pekerja yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan bergaji di bawah Rp 5 juta.

Artinya sebanyak 98,09 persen, dari target yang ditetapkan pemerintah sebanyak 15,7 juta pekerja, telah menerima subsidi gaji.

Namun di sisi lain, Menaker Ida Fauziyah mengatakan pihaknya terkendala dalam menyalurkan bantuan subsidi kepada 150.000 pekerja.

"Sampai saat ini yang belum mendapatkan (BSU) sekitar 150 ribuan karena ada kekurangan atau ketidaksesuaian data. Misalnya rekeningnya tidak valid, kemudian NIK-nya kurang nomornya, kemudian nomor rekeningnya tidak sesuai dengan nama yang diserahkan," ujar Ida dalam pernyataan resminya, Selasa (20/10/2020).

Oleh karena itu, ia meminta pihak pemberi kerja untuk meperbaiki data pekerjanya yang masuk dalam kriteria penerima bantuan subsidi gaji.

Data dikembalikan

Terkait kekurangan atau ketidakvalidan data, Kemnaker mengembalikan data tersebut kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Diberitakan Kompas.com, 4 September 2020, Deputi Direktur Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja, mengatakan ada dua alternatif solusi terkait nomor rekening yang tidak lolos validasi berlapis.

Alternatif ini mengacu pada Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.

Alternatif pertama, pihak BPJS Ketenagakerjaan akan mengembalikan data nomor rekening kepada perusahaan peserta untuk melakukan konfirmasi ulang, jika penyebabnya bukan karena ketidaksesuaian dengan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

Alternatif kedua, dilakukan dengan memastikan data peserta terhadap kriteria dalam peraturan yang ada. Sebab, dimungkinkan data yang dimasukkan peserta tidak valid karena tidak sesuai kriteria yang disebutkan dalam Permenaker.

Termin II cair awal November

Bantuan subsidi gaji sebesar Rp 2,4 juta per pekerja ini disalurkan dalam dua termin, artinya masing-masing termin Rp 1,2 juta.

Menaker Ida menyampaikan setelah termin I selesai, pihaknya akan segera menyalurkan subsidi gaji termin II.

"Kami targetkan pembayaran termin II dapat disalurkan pada awal bulan November (2020) setelah proses evaluasi penyaluran subsidi gaji/upah termin I ini selesai," ujar Ida.

Berikut data penyaluran subsidi gaji termin I berdasarkan data Kemnaker per Senin (19/10/2020):

Sisa anggaran

Pemerintah telah menganggarkan Rp 37,7 triliun untuk program subsidi gaji ini, dengan target 15,7 juta pekerja penerima.

Namun, hingga batas akhir penyerahan data penerima oleh pemberi kerja, data yang terkumpul di BPJS Ketenagakerjaan hanya 12,4 juta pekerja.

Ida mengatakan, jika terdapat sisa anggaran, maka akan dikembalikan ke Bendahara Negara.

"Sisa anggaran akan diserahkan kembali ke Bendahara Negara. Rencananya, akan disalurkan untuk subsidi gaji/upah bagi guru honorer dan tenaga pendidik, baik di lingkup Kemendikbud maupun Kemenag," lanjut dia.

https://www.kompas.com/tren/read/2020/10/21/160500665/penyaluran-subsidi-gaji-ke-150.000-pekerja-terkendala-data-tak-valid

Terkini Lainnya

El Nino Diprediksi Berakhir Juli 2024, Apakah Akan Digantikan La Nina?

El Nino Diprediksi Berakhir Juli 2024, Apakah Akan Digantikan La Nina?

Tren
Pria di Sleman yang Videonya Viral Pukul Pelajar Ditangkap Polisi

Pria di Sleman yang Videonya Viral Pukul Pelajar Ditangkap Polisi

Tren
Soal UKT Mahal Kemendikbud Sebut Kuliah Pendidikan Tersier, Pengamat: Terjebak Komersialisasi Pendidikan

Soal UKT Mahal Kemendikbud Sebut Kuliah Pendidikan Tersier, Pengamat: Terjebak Komersialisasi Pendidikan

Tren
Detik-detik Gembong Narkoba Perancis Kabur dari Mobil Tahanan, Layaknya dalam Film

Detik-detik Gembong Narkoba Perancis Kabur dari Mobil Tahanan, Layaknya dalam Film

Tren
7 Fakta Menarik tentang Otak Kucing, Mirip seperti Otak Manusia

7 Fakta Menarik tentang Otak Kucing, Mirip seperti Otak Manusia

Tren
Cerita Muluwork Ambaw, Wanita Ethiopia yang Tak Makan-Minum 16 Tahun

Cerita Muluwork Ambaw, Wanita Ethiopia yang Tak Makan-Minum 16 Tahun

Tren
Mesin Pesawat Garuda Sempat Terbakar, Jemaah Haji Asal Makassar Sujud Syukur Setibanya di Madinah

Mesin Pesawat Garuda Sempat Terbakar, Jemaah Haji Asal Makassar Sujud Syukur Setibanya di Madinah

Tren
Ada Vitamin B12, Mengapa Tidak Ada B4, B8, B10, dan B11?

Ada Vitamin B12, Mengapa Tidak Ada B4, B8, B10, dan B11?

Tren
Apa yang Dilakukan Jemaah Haji Saat Tiba di Bandara Madinah? Ini Alur Kedatangannya

Apa yang Dilakukan Jemaah Haji Saat Tiba di Bandara Madinah? Ini Alur Kedatangannya

Tren
Kisah Omar, Hilang Selama 26 Tahun, Ditemukan Hanya 200 Meter dari Rumahnya

Kisah Omar, Hilang Selama 26 Tahun, Ditemukan Hanya 200 Meter dari Rumahnya

Tren
Naik Rp 13,4 Miliar Selama 2023, Berikut Rincian Harta Kekayaan Jokowi

Naik Rp 13,4 Miliar Selama 2023, Berikut Rincian Harta Kekayaan Jokowi

Tren
Mengenal PTN BLU di Indonesia: Daftar Kampus dan Bedanya dari PTN BH

Mengenal PTN BLU di Indonesia: Daftar Kampus dan Bedanya dari PTN BH

Tren
Kevin Sanjaya Resmi Nyatakan Pensiun Dini dari Bulu Tangkis, Ini Alasannya

Kevin Sanjaya Resmi Nyatakan Pensiun Dini dari Bulu Tangkis, Ini Alasannya

Tren
Serba-serbi Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024: Prodi, Formasi, dan Penempatan

Serba-serbi Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024: Prodi, Formasi, dan Penempatan

Tren
Siasat SYL 'Peras' Pejabat Kementan, Ancam Copot Jabatan, dan Paksa Mengundurkan Diri

Siasat SYL "Peras" Pejabat Kementan, Ancam Copot Jabatan, dan Paksa Mengundurkan Diri

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke