Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

[HOAKS] Mahasiswa di Lampung Meninggal Dunia dalam Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja

KOMPAS.com - Beredar informasi di media sosial bahwa seorang mahasiswa di Lampung meninggal dunia setelah mengikuti unjuk rasa menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Polda Lampung menegaskan tidak ada mahasiswa yang meninggal dunia saat terjadi demonstrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di depan Gedung DPRD Lampung, Rabu (7/10/2020).

Narasi yang Beredar

Akun Facebook Rahannie Al Jaelani pada Kamis (8/10/2020) menulis status mengenai mahasiswa UIN Raden Intan Lampung meninggal dunia setelah aksi unjuk rasa. Dia juga mengunggah sebuah gambar seorang manusia terbaring berbalutkan kain hijau.

Selain itu, akun Facebook Didah Faridah Aulia Wardan menginformasikan, seorang mahasiwa di Lampung meninggal dunia, kaitannya dengan demonstrasi omnibus law RUU Cipta Kerja.

Berikut isi lengkap statusnya yang dilayangkan pada Rabu (7/10/2020:

"Demo Omnibus Law di Jababeka, Enam Mahasiswa UPB Kritis, dan satu org mahasiswa lampung meninggal.
Apa msh bisa dikatakan negara ini baik2 aja, utk menghadapi pendemo aja, kalian memperlakukan demontran sprti ingin menghabisi nyawa nya..."

Bantahan Polda Lampung

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad (Pandra) mengklarifikasi hoaks yang menyebutkan ada mahasiswa yang meninggal dunia pasca-bentrok saat demonstrasi menolak omnibus law.

Pandra menyayangkan ada pihak-pihak yang memanfaatkan situasi dengan menyebar hoaks tentang salah satu demonstran meninggal dunia, sehingga kabar itu membuat kisruh suasana.

"Tidak ada yang meninggal, tapi 26 mahasiswa terluka dan sudah dirawat di beberapa rumah sakit di Bandar Lampung," kata Pandra dikutip Kompas.com, Rabu (7/10/2020) malam.

Berdasarkan data kepolisian, jumlah mahasiswa yang terluka setelah bentrok dengan polisi mencapai 26 orang.

"Sebanyak 20 orang sudah diperbolehkan pulang, sedangkan enam orang masih dalam perawatan," kata Pandra.

Kepolisian juga menahan sekitar 11 orang yang diduga menjadi provokator sehingga menyebabkan demonstrasi berakhir rusuh.

Demonstrasi mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Lampung Memanggil di depan gedung DPRD Lampung pada Rabu (7/10/2020) berakhir ricuh. Kerusuhan terjadi saat massa meminta seluruh anggota dewan hadir dalam aksi tersebut.

Sementara itu, UIN Raden Intan Lampung dalam akunnya di Facebook menginformasikan bahwa pihak universitas menjenguk seorang mahasiswi Prodi Psikologi FUSA yang sedang menjalani perawatan di RSUD Dadi Tjokrodipo akibat terkena gas air mata.

Pihak universitas yang menjenguk yakni Wakil Rektor III Prof. Wan Jamaluddin Z, M. Ag., Ph.D beserta Dekan Fakultas Syariah Dr. H. Khairuddin Tahmid, M.Ag dan Wakil Dekan III FTK Dr. Safari Daud.

"Sementara Bembi dan beberapa mahasiswa lainnya alhamdulillah sudah diperbolehkan pulang ke rumah orang tua masing-masing. Demikian info ini kami berikan agar tidak terjadi kesimpangsiuran berita," tulis akun Facebook UIN Raden Intan Lampung, Rabu (7/10/2020).

Foto dalam unggahan akun Facebook Rahannie Al Jaelani mirip dengan foto yang diunggah akun Facebook Amara.

Dalam unggahannya pada Rabu (7/10/2020), Amara menulis status bahwa nama orang dalam foto itu adalah Bembi, mahasiwa UIN Syariah Jurusan HTN semester 7. Bembi di dalam foto itu berada di UGD daerah Teluk.

Kesimpulan

Berdasarkan penelusuran tim Cek Fakta Kompas.com, informasi bahwa ada seorang mahasiswa di Lampung meninggal dunia setelah mengikuti unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja adalah tidak benar.

https://www.kompas.com/tren/read/2020/10/08/203606665/hoaks-mahasiswa-di-lampung-meninggal-dunia-dalam-unjuk-rasa-tolak-uu-cipta

Terkini Lainnya

Jaga Kesehatan, Jemaah Haji Diimbau Umrah Wajib Pukul 22.00 atau 09.00

Jaga Kesehatan, Jemaah Haji Diimbau Umrah Wajib Pukul 22.00 atau 09.00

Tren
Sisa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Ada Berapa Tanggal Merah?

Sisa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Ada Berapa Tanggal Merah?

Tren
4 Tanda yang Menunjukkan Orangtua Psikopat, Apa Saja?

4 Tanda yang Menunjukkan Orangtua Psikopat, Apa Saja?

Tren
SIM Diganti NIK Mulai 2025, Kapan Masyarakat Harus Ganti Baru?

SIM Diganti NIK Mulai 2025, Kapan Masyarakat Harus Ganti Baru?

Tren
Dirjen Dikti: Rektor Harus Ajukan UKT 2024 dan IPI Tanpa Kenaikan

Dirjen Dikti: Rektor Harus Ajukan UKT 2024 dan IPI Tanpa Kenaikan

Tren
Warganet Sebut Pemakaian Kain Gurita Bayi Bisa Cegah Hernia, Benarkah?

Warganet Sebut Pemakaian Kain Gurita Bayi Bisa Cegah Hernia, Benarkah?

Tren
Saat Jokowi Sebut UKT Akan Naik Tahun Depan, tapi Prabowo Ingin Biaya Kuliah Turun

Saat Jokowi Sebut UKT Akan Naik Tahun Depan, tapi Prabowo Ingin Biaya Kuliah Turun

Tren
Bolehkah Polisi Hapus 2 Nama DPO Pembunuhan Vina yang Sudah Diputus Pengadilan?

Bolehkah Polisi Hapus 2 Nama DPO Pembunuhan Vina yang Sudah Diputus Pengadilan?

Tren
Kisah Nenek di Jepang, Beri Makan Gratis Ratusan Anak Selama Lebih dari 40 Tahun

Kisah Nenek di Jepang, Beri Makan Gratis Ratusan Anak Selama Lebih dari 40 Tahun

Tren
Ramai soal Uang Rupiah Diberi Tetesan Air untuk Menguji Keasliannya, Ini Kata BI

Ramai soal Uang Rupiah Diberi Tetesan Air untuk Menguji Keasliannya, Ini Kata BI

Tren
Benarkah Pegawai Kontrak yang Resign Dapat Uang Kompensasi?

Benarkah Pegawai Kontrak yang Resign Dapat Uang Kompensasi?

Tren
Peneliti Ungkap Hujan Deras Dapat Picu Gempa Bumi, Terjadi di Perancis dan Jepang

Peneliti Ungkap Hujan Deras Dapat Picu Gempa Bumi, Terjadi di Perancis dan Jepang

Tren
Pengguna Jalan Tol Wajib Daftar Aplikasi MLFF Cantas, Mulai Kapan?

Pengguna Jalan Tol Wajib Daftar Aplikasi MLFF Cantas, Mulai Kapan?

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Kekeringan Juni-November 2024, Ini Daftar Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Kekeringan Juni-November 2024, Ini Daftar Wilayahnya

Tren
Ada Potensi Kekeringan dan Banjir secara Bersamaan Saat Kemarau 2024, Ini Penjelasan BMKG

Ada Potensi Kekeringan dan Banjir secara Bersamaan Saat Kemarau 2024, Ini Penjelasan BMKG

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke