Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tiga Catatan Kritis untuk Omnibus Law UU Cipta Kerja

Terbaru, pada Senin (5/10/2020), DPR dan pemerintah mengesahkan omnibus law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, UU baru yang banyak mendapat sorotan dan kritikan publik.

Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti memberikan sejumlah catatan kritis soal UU Cipta Kerja tersebut.

Pertama, menurut dia, dari segi metode, omnibus law membuat publik cenderung lebih sulit memahami apa yang sebenarnya diatur secara konkret diatur dalam undang-undang itu.

"Misalnya soal ketenagakerjaan. Kita enggak tahu kalau ini bahaya, hanya karena UU Cipta Kerja bilang beberapa poin dalam Pasal 59 dihapus," kata Bivitri kepada Kompas.com, Selasa (6/10/2020).

"Metode omnibus law ini membuat ada sekitar 70-an UU yang diatur dengan cara seperti itu. Jadi, secara prinsipil dia menyembunyikan hal-hal yang penting," lanjut dia.

Kedua, Bivitri menganggap UU Cipta Kerja menyembunyikan isu sebenarnya dari undang-undang itu, sehingga publik akan berprasangka penciptaan lapangan kerja dan perburuhan.

Padahal, isi dari UU tersebut adalah kemudahan berusaha dengan asumsi akan mengundang investor masuk ke Indonesia.

Jika investor masuk Indonesia, diasumsikan bahwa lapangan kerja akan tercipta.

"Sehingga UU ini menyembunyikan aslinya bahwa dia memberikan karpet merah kepada investor dengan mengorbankan hak asasi manusia, salah satunya hak buruh dan hak atas lingkungan hidup yang sehat," kata Bivitri.

Ketiga, proses pembentukan UU Cipta Kerja, menurut Bivitri, inkonstitusional dan melanggar prinsip demokrasi yang substantif.

Menurut dia, fakta bahwa penolakan permintaan Fraksi Partai Demokrat dan PKS agar dilakukan voting oleh pimpinan sidang menggambarkan praktik demokrasi yang keliru.

Selain itu, proses pembentukan UU Cipta Kerja jauh dari transparan.

"Kita tahu proses pembentukan UU itu kan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan. Di semua tahapan sampai pembahasan harusnya trasparan, menurut UU 12 Tahun 2011," tutur dia.

"Kenyataannya kan tidak begitu. Penyusunannya tidak ada partisipasi apa pun, bahkan RUU-nya ditutup, wartawan juga tidak bisa dapat. Baru februari 2020 ketika pembahasan dimulai, itu dibuka," lanjut Bivitri.

Selain itu, Bivitri menilai, pemerintah telah mengelabui rakyat dengan mempercepat sidang paripurna yang sebelumnya dijadwalkan pada 8 Oktober 2020.

"Kita juga ditipu, dibilang tanggal 8 Oktober mau paripurna, ternyata kemarin sudah. Hari Sabtu malam-malam juga sudah disetujui tingkat I. ini secara substantif salah," kata dia.

https://www.kompas.com/tren/read/2020/10/07/071000265/tiga-catatan-kritis-untuk-omnibus-law-uu-cipta-kerja

Terkini Lainnya

Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Tren
Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Tren
Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Tren
7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

Tren
Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Tren
Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi 'Study Tour', Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi "Study Tour", Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Tren
Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Tren
Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Tren
WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

Tren
Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Tren
21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

Tren
Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Tren
Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Tren
Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke