Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bagaimana Aturan Berkegiatan di Kampus Selama Pandemi?

KOMPAS.com - Tahun akademik perguruan tinggi 2020/2021 sudah dimulai. Hal ini terlihat dari sudah mulainya ospek atau atau Kegiatan Pengenalan Kehidupan bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) di sejumlah perguruan tinggi.

Perkuliahan untuk mahasiswa lama pun dikabarkan juga sudah dimulai. Namun semua itu dilakukan secara daring, lantaran masih dalam kondisi pandemi.

Bagi sejumlah mahasiswa prodi tertentu tentunya membutuhkan praktikum untuk menunjang mata kuliah yang diperlukan. 

Lantas bagaimana aturan berkegiatan atau beraktivitas di kampus selama pandemi?

Koordinator Substansi Umum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama Ditjen Dikti Yayat Hendayana menjelaskan Kemendikbud sudah menyampaikan Surat Edaran (SE) secara umum.

Selain itu dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri juga disebutkan bahwa metode pembelajaran di perguruan tinggi pada semua zona wajib dilaksanakan secara daring untuk mata kuliah teori dan sedapat mungkin juga untuk mata kuliah praktik.

Dalam SE tersebut, imbuhnya tidak disebutkan terkait adanya sanksi apabila masih ada yang tetap berkegiatan di kampus.

"Namun demikian, bisa saja kementerian akan merespons jika ada aduan dari masyarakat," katanya pada Kompas.com, Kamis (17/9/2020).

Lanjutnya, masyarakat bisa melaporkan jika terdapat kegiatan yang masih dilakukan di kampus, seperti ospek maupun kegiatan lainnya.

"Ada aplikasi www.lapor.go.id dari KemenpanRB yang ditujukan ke Kemendikbud dan lanjut ke Dikti dan pimpinan PTN atau laporkan saja ke Dirjen Dikti melalui surat," katanya lagi.

Hendayana berharap setiap pimpinan perguruan tinggi dapat melaksanakan SE tersebut sesuai situasi dan kondisi (daerah zona merah, oranye, kuning, atau hijau).

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi Covid-19 yakni memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga dan masyarakat.

Hal itu diungkapkannya melalui webinar pada Senin (15/6/2020).

Dia juga menjelaskan bahwa metode pembelajaran untuk perguruan tinggi di semua zona wajib dilaksanakan secara daring untuk mata kuliah teori.

Protokol kesehatan

Sementara untuk mata kuliah praktik juga sedapat mungkin tetap dilakukan secara daring.

Namun, jika tidak dapat dilaksanakan secara daring maka mata kuliah tersebut diarahkan untuk dilakukan di bagian akhir semester.

Selain itu, pemimpin perguruan tinggi pada semua zona hanya dapat mengizinkan aktivitas mahasiswa di kampus jika memenuhi protokol kesehatan dan kebijakan yang akan dikeluarkan direktur jenderal terkait.

Kebijakan tersebut antara lain mencakup kegiatan yang tidak dapat digantikan dengan pembelajaran daring seperti penelitian di laboratorium untuk skripsi, tesis, dan disertasi serta tugas laboratorium, praktikum, studio, bengkel, dan kegiatan akademik/vokasi serupa.

https://www.kompas.com/tren/read/2020/09/18/070300065/bagaimana-aturan-berkegiatan-di-kampus-selama-pandemi-

Terkini Lainnya

NASA Akan Bangun Jalur Kereta Api di Bulan untuk Memudahkan Kerja Astronot

NASA Akan Bangun Jalur Kereta Api di Bulan untuk Memudahkan Kerja Astronot

Tren
Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Tren
Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Tren
Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Tren
Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Tren
Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Tren
Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini 'Tersapu' oleh Alam

Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini "Tersapu" oleh Alam

Tren
Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Tren
Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Tren
Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Tren
Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke