Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Rencana Jokowi Bubarkan 18 Lembaga Dinilai Tepat, Ini Alasannya

Bahkan, menurut dia, pembubaran itu seharusnya bisa dilakukan pada lebih banyak lembaga.

"Secara prinsipal, saya setuju dan seharusnya bisa lebih banyak lagi," kata Gabriel saat dihubungi Kompas.com, Kamis (16/7/2020).

Menurut dia, birokrasi di Indonesia secara umum memiliki struktur yang gemuk dan fungsi yang tumpang tindih.

Akibatnya, kondisi tersebut menimbulkan kompleksitas kelembagaan dan berujung pada sikap saling menolak tanggung jawab.

Selain itu, kompleksitas kelembagaan itu juga memicu perebutan pelayanan yang hanya memiliki benefit.

"Struktur yang gemuk dan fungsi yang tumpang tindih menimbulkan kompleksitas kelembagaan, yaitu tolak menolak tanggung jawab untuk yang bersifat risiko, serta perebutan atau kompetisi untuk yang pelayanan yang menguntungkan," jelas dia.

Namun, Gabriel mengingatkan, pembubaran atau pembentukan lembaga harus dilakukan dengan penuh perhitungan.

Hal yang harus dipertimbangkan adalah memperhitungkan kebutuhan organisasi, efektivitas, dan efisiensi pelayanan.

Dengan menggunakan parameter itu dan audit kelembagaan yang serius, dia menyebut bahwa pembubaran akan menyasar lebih banyak lembaga lagi.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyebutkan, ada 18 lembaga yang akan dibubarkan dalam waktu dekat.

Menurut Jokowi, penghapusan lembaga itu dilakukan untuk mengurangi beban anggaran negara di tengah pandemi virus corona Covid-19.

Anggaran untuk penanganan Covid-19 sendiri terdapat Rp 695,2 triliun yang didapatkan dari perubahan anggaran pendapatan belanja negara (APBN) tahun 2020.

Nilai tersebut didapat dari perubahan anggaran pendapatan belanja nasional (APBN) 2020 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020.

Perpres tersebut disesuaikan lagi dengan Perpres 72/2020 dengan menetapkan defisit sampai Rp 1.039 triliun atau 6,34 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).

Sementara itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tengah mengevaluasi lembaga yang berada di bawah Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres).

Salah satu pertimbangan untuk menghapus lembaga adalah fungsi lembaga yang dekat dengan kementerian atau organisasi lain.

Kepala Staf Presiden Moeldoko mencontohkan lembaga yang akan dihapus adalah Komisi Nasional Lanjut Usia (Komisi Lansia) yang berkaitan dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

"Kalau masih dalam cakupan kementerian mungkin bisa dipikirkan," kata Kepala Staff Presiden, Moeldoko, Selasa (14/7/2020).

https://www.kompas.com/tren/read/2020/07/16/161500565/rencana-jokowi-bubarkan-18-lembaga-dinilai-tepat-ini-alasannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke