Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bolehkah Menggunakan Obat Tetes Mata, Telinga, dan Hidung Saat Puasa?

KOMPAS.com - Banyak pertanyaan seputar puasa Ramadhan yang terus bermunculan seiring berkembangnya zaman, khususnya seputar hal-hal yang berkaitan dengan sah atau tidaknya puasa.

Di antara pertanyaan-pertanyaan tersebut adalah hukum menggunakan obat tetes mata, telinga, dan hidung saat puasa.

Menjawab pertanyaan yang kerap ditemui saat bulan puasa, berikut beberapa penjelasannya: 

Obat Tetes Mata

Alumnus Fakultas Syariah Universitas Al Azhar dan Lembaga Pelatihan Fatwa di Dar Al-Ifta Al-Mishriyyah Sayyid Zuhdi mengatakan, menggunakan obat tetes mata saat berpuasa tidak membatalkan puasa.

"Obat tetes mata tidak membatalkan puasa sama sekali, baik tetesannya sampai ke tenggorokan atau tidak," kata Sayyid saat dihubungi, Senin (27/4/2020).

Hal itu didasari atas fatwah yang dikeluarkan oleh Mufti Mesir Prof Dr Syauqi Ibrahim Allam pada 2013 silam.

Menurut Sayyid, meskipun di antara hal yang membatalkan puasa menurut syariat adalah masuknya benda ke dalam jauf (abdomen), tapi tolok ukur terjadinya hal ini adalah bila sesuatu masuk ke dalam rongga tubuh yang memang secara alamiah terbuka jelas dan terlihat.

Sehingga tidak semua hal yang masuk ke dalam tubuh dapat dianggap membatalkan puasa.

Sayyid menyebut, terminologi jauf dalam pengertian para ahli fikih meliputi lambung, usus dan kandung kemih, dan bagian dalam kepala.

Dalam hal ini, mata bukan termasuk anggota terbuka, seperti telinga dan hidung.

"Oleh karena itu tidak dapat dikatakan bahwa apa yang masuk melalui mata itu masuk melalui rongga yang terbuka secara alamiah," jelas dia.

Obat Tetes Telinga dan Hidung

Sementara itu, memakai obat tetes telinga dan tetes atau semprot hidung menurut Sayyid dapat membatalkan puasa bila mencapai bagian dalam kepala atau tenggorokan.

Bila tetesan obat-obat tersebut tidak mencapai tenggorokan melalui bagian terdalam dari hidung, maka tidak membatalkan puasa.

Namun, sebagai bentuk kehati-hatian, ia mengatakan bahwa penggunaan obat tetes telinga dan hidung sebaiknya dilakukan ketika dalam keadaan benar-benar membutuhkan.

"Untuk menyiasati agar lebih berhati-hati, kalau masih bisa ditahan, sebaiknya digunakan di malam hari. Bagi yang tidak mampu menahan sakit, silakan dipakai di siang hari," kata Sayyid.

Kendati demikian, Sayyid menyebut ada beberapa ulama dalam mazhab Syafii yang mengatakan bahwa obat tetes tersebut sama sekali tidak membatalkan puasa, meski masuk tenggorokan.

Menurutnya, pendapat tersebut merupakan pendapat alternatif dalam mazhab Syafii, bukan mayoritas.

"Imam Gazali dan al-Qadhi Husain di antara yang bilang boleh mutlak. Tapi, kita ngikuti pendapat mayoritas saja biar selamat," tutupnya.

https://www.kompas.com/tren/read/2020/04/27/152000465/bolehkah-menggunakan-obat-tetes-mata-telinga-dan-hidung-saat-puasa-

Terkini Lainnya

'Chicha': Minuman Fermentasi dari Campuran Air Liur Manusia

"Chicha": Minuman Fermentasi dari Campuran Air Liur Manusia

Tren
Kronologi Penangkapan Pegi, Tersangka Kasus Pembunuhan Vina Cirebon yang Buron 8 Tahun

Kronologi Penangkapan Pegi, Tersangka Kasus Pembunuhan Vina Cirebon yang Buron 8 Tahun

Tren
Produk Susu Nol Gula Sukrosa tapi Tinggi Laktosa, Sehatkah Dikonsumsi?

Produk Susu Nol Gula Sukrosa tapi Tinggi Laktosa, Sehatkah Dikonsumsi?

Tren
7 Penyebab Sembelit pada Kucing Peliharaan, Pemilik Wajib Tahu

7 Penyebab Sembelit pada Kucing Peliharaan, Pemilik Wajib Tahu

Tren
Ramai Keluhan SPBU Eror untuk Isi Pertalite dan Biosolar, Pertamina Jelaskan Penyebabnya

Ramai Keluhan SPBU Eror untuk Isi Pertalite dan Biosolar, Pertamina Jelaskan Penyebabnya

Tren
Daftar Negara yang Memiliki Hak Veto di Dewan Keamanan PBB

Daftar Negara yang Memiliki Hak Veto di Dewan Keamanan PBB

Tren
Bisakah Peserta BPJS Kesehatan Langsung Berobat ke Rumah Sakit Tanpa Rujukan?

Bisakah Peserta BPJS Kesehatan Langsung Berobat ke Rumah Sakit Tanpa Rujukan?

Tren
Buntut Film Dokumenter “Burning Sun”, Stasiun TV Korsel KBS Ancam Tuntut BBC

Buntut Film Dokumenter “Burning Sun”, Stasiun TV Korsel KBS Ancam Tuntut BBC

Tren
8 Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024, Termasuk Scaling

8 Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024, Termasuk Scaling

Tren
Gagal Tes BUMN karena Tidak Memenuhi Syarat atau Terindikasi Curang, Apa Penyebabnya?

Gagal Tes BUMN karena Tidak Memenuhi Syarat atau Terindikasi Curang, Apa Penyebabnya?

Tren
Berada di Tingkat yang Sama, Apa Perbedaan Kabupaten dan Kota?

Berada di Tingkat yang Sama, Apa Perbedaan Kabupaten dan Kota?

Tren
Biaya Kuliah UGM Jalur Mandiri 2024/2025, Ada IPI atau Uang Pangkal

Biaya Kuliah UGM Jalur Mandiri 2024/2025, Ada IPI atau Uang Pangkal

Tren
Irlandia, Spanyol, dan Norwegia Akui Negara Palestina, Israel Marah dan Tarik Duta Besar

Irlandia, Spanyol, dan Norwegia Akui Negara Palestina, Israel Marah dan Tarik Duta Besar

Tren
Ramai soal Salah Paham Beli Bensin di SPBU karena Sebut Nilai Oktan, Ini Kata Pertamina

Ramai soal Salah Paham Beli Bensin di SPBU karena Sebut Nilai Oktan, Ini Kata Pertamina

Tren
Penjelasan UGM soal UKT Ujian Mandiri UGM 2024 Ada Biaya Uang Pangkal

Penjelasan UGM soal UKT Ujian Mandiri UGM 2024 Ada Biaya Uang Pangkal

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke