Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Resmi Larang Peragaan Lumba-lumba Keliling

KOMPAS.com - Beredar foto surat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bertanggal 10 September 2018 di media sosial Twitter.

Surat tersebut memuat tentang dihentikannya peragaan lumba-lumba di luar lingkungan lembaga konservasi.

Disebutkan, tanggal 5 Februari 2020 merupakan batas izin paling akhir dari lembaga konservasi dan tidak bisa diperpanjang.

Surat itu ditandatangani oleh Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati dan perwakilan dari lima lembaga konservasi lumba-lumba di Indonesia.

Adalah akun @indiratendi yang mengunggah foto surat dari Kementerian LHK tersebut pada Rabu (5/2/2020).

Dalam keterangan foto, disebutkan bahwa izin sirkus lumba-lumba keliling berakhir pada 5 Februari 2020.

Berikut keterangan unggahan tersebut:

Izin sirkus lumba-lumba keliling berakhir tanggal 5 Februari 2020. Mulai besok kalo ada sirkus lumba di kotamu berarti itu ilegal ya tweeps.

Mari kita kawal agar izin tidak dilanjutkan.

Penjelasan KLHK

Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati (KKH) Indra Eksploitasia membenarkan bahwa surat tersebut berasal dari Kementerian LHK.

Menurut Indra, izin peragaan lumba-lumba yang berakhir masa berlakunya dan tidak dapat diperpanjang kembali adalah izin peragaan lumba-lumba di luar lokasi LK atau peragaan lumba-lumba keliling.

Indra mengatakan, akan ada sanksi jika masih ditemukan peragaan lumba-lumba keliling.

"Apabila peragaan lumba-lumba keliling dimaksud masih dilakukan setelah izin peragaan habis, maka hal terserbut melanggar ketentuan yang berlaku," kata Indra kepada Kompas.com, Kamis (6/2/2020).

Dengan demikian, perahaan lumba-lumba keliling kini telah dilarang oleh pemerintah.

Adapun sanksi yang diberikan diatur dalam Pasal 84 Permen LHK 22/2019 yang berbunyi:

1. Dalam hal hasil evaluasi pelaksanaan atas pemenuhan kewajiban Lembaga Konservasi ditemukan ketidaksesuaian atau penyimpangan, diambil tindakan.

2. Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa sanksi administratif: a. penghentian sementara pelayanan administrasi; b. denda; dan c. pencabutan Izin Lembaga Konservasi.

Indra juga menegaskan bahwa lumba-lumba yang sebelumnya dipergunakan keliling merupakan lumba-lumba koleksi LK yang memiliki izin sah.

"Lumba-lumba tersebut ditempatkan dalam kolam-kolam fasilitas milik LK yang berizin," kata dia.

Ia juga menampik narasi dalam utas unggahan di atas yang menyebutkan bahwa lumba-lumba tersebut diambil dari alam untuk dipaksa hidup dalam akuarium berklorin dan pengangkutannya hanya pakai handuk basah.

"Tidak betul," kata Indra.

Menurut dia, secara hukum LK berizin diperbolehkan memiliki koleksi satwa lumba-lumba.

Indra berpesan, jika masyarakat mendapati peragaan atau atraksi lumba-lumba keliling agar melaporkannya melalui call center Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) setempet.

Masyarakat juga bisa menghubungi call center Konservasi Keanekaragaman Hayati (KKH) 081315003113.

https://www.kompas.com/tren/read/2020/02/06/165518765/pemerintah-resmi-larang-peragaan-lumba-lumba-keliling

Terkini Lainnya

Jarang Diketahui, Ini 5 Manfaat Minum Madu Campur Lemon

Jarang Diketahui, Ini 5 Manfaat Minum Madu Campur Lemon

Tren
Catat, Ini 4 Suplemen yang Bisa Sebabkan Kepala Pusing

Catat, Ini 4 Suplemen yang Bisa Sebabkan Kepala Pusing

Tren
Cerita Ed Dwight, Butuh 60 Tahun Sebelum Wujudkan Mimpi Terbang ke Luar Angkasa

Cerita Ed Dwight, Butuh 60 Tahun Sebelum Wujudkan Mimpi Terbang ke Luar Angkasa

Tren
Kisah Bocah 7 Tahun di Nepal Tak Sengaja Telan Pensil Sepanjang 10 Cm

Kisah Bocah 7 Tahun di Nepal Tak Sengaja Telan Pensil Sepanjang 10 Cm

Tren
Lulusan SMK Sumbang Pengangguran Terbanyak, Menaker: Selama Ini Memang 'Jaka Sembung'

Lulusan SMK Sumbang Pengangguran Terbanyak, Menaker: Selama Ini Memang "Jaka Sembung"

Tren
Penelitian Ungkap Mikroplastik Sekarang Terdeteksi di Testis Manusia

Penelitian Ungkap Mikroplastik Sekarang Terdeteksi di Testis Manusia

Tren
Kuning Telur Direbus hingga Keabuan Disebut Tidak Sehat, Benarkah?

Kuning Telur Direbus hingga Keabuan Disebut Tidak Sehat, Benarkah?

Tren
Presiden Iran Meninggal, Apa Pengaruhnya bagi Geopolitik Dunia?

Presiden Iran Meninggal, Apa Pengaruhnya bagi Geopolitik Dunia?

Tren
Tanda Seseorang Kemungkinan Psikopat, Salah Satunya dari Gerakan Kepala

Tanda Seseorang Kemungkinan Psikopat, Salah Satunya dari Gerakan Kepala

Tren
5 Pillihan Ikan untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Bantu Tubuh Lebih Sehat

5 Pillihan Ikan untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Bantu Tubuh Lebih Sehat

Tren
Apakah Masyarakat yang Tidak Memiliki NPWP Tak Perlu Membayar Pajak?

Apakah Masyarakat yang Tidak Memiliki NPWP Tak Perlu Membayar Pajak?

Tren
BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 21-22 Mei 2024

BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 21-22 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Kasus Covid-19 di Singapura Naik Hampir Dua Kali Lipat | Ayah dan Anak Berlayar Menuju Tempat Terpencil di Dunia

[POPULER TREN] Kasus Covid-19 di Singapura Naik Hampir Dua Kali Lipat | Ayah dan Anak Berlayar Menuju Tempat Terpencil di Dunia

Tren
Apa Perbedaan Presiden dan Pemimpin Tertinggi di Iran?

Apa Perbedaan Presiden dan Pemimpin Tertinggi di Iran?

Tren
Jadwal dan Susunan Peringatan Waisak 2024 di Borobudur, Ada Festival Lampion

Jadwal dan Susunan Peringatan Waisak 2024 di Borobudur, Ada Festival Lampion

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke