Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Viral Video Oknum Polantas Simalungun Disebut Lakukan Pungli, Ini Faktanya

Unggahan video tersebut dibagikan oleh pemilik akun Facebook Benni Eduward Hasibuan.

Hingga saat ini Sabtu (1/2/2020) pukul 07.00 WIB, unggahan tersebut telah ditonton lebih dari 160.000 kali dan dibagikan lebih dari 1.800 kali.

Adapun pengunggah menyertakan narasi sebagai berikut "Video Part 3 Bukti ke-3 untuk Brigpol John F Silitonga

Oknum nakal masih belum jera
Mungkin karena hukuman nya yang tidak memberikan efek jera
Hanya di mutasi ke satuan lagi (biasanya Sabhara)
Semoga dengan bukti baru ini, Kapolri yang baru bisa menunjukkan ketegasan terhadap oknum Anggota Polri yang melakukan pungli dan merusak citra kepolisian, seharusnya menjadi penegak Hukum justru mengangkangi hukum itu sendiri. Merusak slogan "Pelindung, Pengayom dan Pelayan Masyarakat"

Ini Part #03, oknum ke 3 anggota Satlantas Polres Simalungun yang hari ini berhasil saya dapatkan bukti video pungli nya pada Operasi Rutin yang dilakukan di kawasan toko Paten, Siantar. Razia resmi yang dipimpin oleh Ipda Rizal. Saya harap kali ini seluruh personil yang terlibat mendapatkan hukuman yang sama, tuntut Kapolri untuk PECAT dan gantikan dengan pemuda Indonesia yang jauh lebih baik dan memiliki mental sebagai pengayom masyarakat.

Tolong share, re-upload, reposted di semua akun media sosial dan tag semua akun medsos agar bisa mengantarkan video bukti ini ke Kapolri, Presiden dan Satgas Saber Pungli".

Ia mengatakan, bahwa narasi dalam video viral yang menyebutkan anggotanya melakukan pungli adalah tidak benar.

Jodi menerangkan, saat itu anggotanya yang bernama Brigadir John F Silitonga seperti yang terekam dalam video tersebut benar menerima uang sebesar Rp 50.000.

"Anggota saya terima uang Rp 50.000 demi alasan kemanusiaan," kata Jodi saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (1/2/2020).

Adapun alasan kemanusiaan yang dimaksud adalah membantu membayarkan denda tilang melalui ATM Bank BRI.

Kronologi

Ketika itu Brigadir John F Silitonga melaksanakan penindakan e-Tilang terhadap pelanggar lalu lintas atas nama Ibu Halimah di Jalan Medan-Siantar pada Jumat (10/1/2020).

Pelanggar, imbuhnya, melakukan pelanggaran tidak menyalakan lampu utama pada siang hari.

Kepada petugas, pelanggar tersebut beralasan terburu-buru. "Ibu Halimah terburu buru ada urusan di BPJS Kesehatan untuk keperluan anaknya yang kedua kakinya diamputasi," jelas Jodi.

Lanjutnya, pelanggar tersebut memohon kepada petugas untuk dibantu menitipkan denda tilang agar dibayarkan ke salah satu bank.

Dengan alasan kemanusiaan, maka petugasnya menerima uang titipan denda tersebut dan selanjutnya melakukan pembayaran denda tilang melalui ATM bank sebesar Rp 50.000.

"Jadi anggota kami tidak melakukan pungli, melainkan membantu masyarakat menerima titipan denda tilang," pungkasnya.

https://www.kompas.com/tren/read/2020/02/01/093500065/viral-video-oknum-polantas-simalungun-disebut-lakukan-pungli-ini-faktanya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke