Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

[KLARIFIKASI] Viral Rekening Terpotong Tanpa Izin untuk Iuran BPJS Kesehatan

KOMPAS.com - Sebuah tangkapan layar berisi keluhan seseorang yang merasa rekeningnya terpotong untuk pembayaran iuran BPJS tanpa sepengetahuannya, viral di media sosial Facebook.

Unggahan tangkapan layar yang tersebar pada Jumat (22/11/2019).

Sebuah akun yang mengunggah itu menyertakan foto struk rekening berisi jumlah nominal yang terpotong.

Berikut narasi dalam tangkapan layar tersebut yang viral tersebut.

"Percayalah...

255.000 itu saya nggak melakukan transaksi apa apaz terus tiba2 kedebet 255.000
Lah kok bisa???

Setelah telp ke customer care jawaban nya enteng…
Bapak punya BPJS??
Iya buk…
Sekarang auto debet Bapak…
Nah kan mampus habis itu dah… Ngambil paksa tanpa ijin pula…
Sekarang belum naek…

Tahun 2020, 1 bulan nya 2x lipat itu terus auto debet, dimatikan pun tak bisa…"

Konfirmasi Kompas.com

Kompas.com mengklarifikasi informasi ini dengan menghubungi pihak BPJS, Senin (25/11/2019).

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Ma'ruf mengatakan, pengaktifan layanan autodebit harus melalui persetujuan tertulis (surat kuasa) dari peserta JKN-KIS yang bersangkutan.

"Autodebit itu mesti ada surat pernyataan pesertanya. Jadi tidak benar jika otomatis digunakan layanan autodebit tanpa persetujuan tertulis dari peserta" kata Iqbal, dikutip dari pemberitaan Kompas.com (26/11/2019).

"BPJS Kesehatan ini lembaga pemerintah dan senantiasa patuh pada regulasi yang mengatur sehingga tidaklah mungkin ada kebijakan tanpa merujuk regulasi yang berlaku," lanjut dia.

Meski demikian, Iqbal mengatakan, calon peserta JKN-KIS yang baru akan mendaftar maupun peserta yang sudah terdaftar wajib mendaftar layanan autodebit.

Hal itu merujuk pada Peraturan BPJS Kesehatan No. 6 Th. 2018 yang menyebutkan bahwa seluruh peserta JKN-KIS wajib terdaftar layanan autodebit.

"Untuk memastikan status peserta yang bersangkutan senantiasa aktif sehingga dapat terlindungi jaminan kesehatan jika sewaktu-waktu membutuhkan layanan," papar Iqbal.

Input Rekening

Ketika mengisi formulir pendaftaran, setiap peserta BPJS Kesehatan sebenarnya telah mencantumkan nomor rekening masing-masing.

Selain diminta memasukkan biodata lengkap beserta jenis pelayanan yang diminta, pendaftar juga diminta memasukkan nomor rekening beserta nama pemilik rekening tersebut.

"Kalau saldo dikosongin ya bisa saja, tapi iuran jadi tidak bayar dan kartu non-aktif," kata Iqbal.

Menurut Iqbal, penggunaan autodebit bisa melalui Bank Mandiri, BRI, BCA, BNI atau via mobile cash.

Care center

Bagi peserta BPJS Kesehatan yang memiliki keluhan atau pertanyaan seputar BPJS, bisa menghubungi care center di 1500400.

Selain itu, masyarakat juga bisa bisa menandai akun media sosial BPJS Kesehatan atau datang ke kantor cabang terdekat.

(Sumber: Kompas: Nur Rohmi Aida/Luthfia Ayu Azanella | Editor: Resa Eka Ayu Sartika)

https://www.kompas.com/tren/read/2019/11/28/133000865/-klarifikasi-viral-rekening-terpotong-tanpa-izin-untuk-iuran-bpjs-kesehatan

Terkini Lainnya

Rumput Lapangan GBK Jelang Kualifikasi Piala Dunia usai Konser NCT Dream Disorot, Ini Kata Manajemen

Rumput Lapangan GBK Jelang Kualifikasi Piala Dunia usai Konser NCT Dream Disorot, Ini Kata Manajemen

Tren
Bukan UFO, Penampakan Pilar Cahaya di Langit Jepang Ternyata Isaribi Kochu, Apa Itu?

Bukan UFO, Penampakan Pilar Cahaya di Langit Jepang Ternyata Isaribi Kochu, Apa Itu?

Tren
5 Tokoh Terancam Ditangkap ICC Imbas Konflik Hamas-Israel, Ada Netanyahu

5 Tokoh Terancam Ditangkap ICC Imbas Konflik Hamas-Israel, Ada Netanyahu

Tren
Taspen Cairkan Gaji ke-13 mulai 3 Juni 2024, Berikut Cara Mengeceknya

Taspen Cairkan Gaji ke-13 mulai 3 Juni 2024, Berikut Cara Mengeceknya

Tren
Gaet Hampir 800.000 Penonton, Ini Sinopsis 'How to Make Millions Before Grandma Dies'

Gaet Hampir 800.000 Penonton, Ini Sinopsis "How to Make Millions Before Grandma Dies"

Tren
Ramai soal Jadwal KRL Berkurang saat Harpitnas Libur Panjang Waisak 2024, Ini Kata KAI Commuter

Ramai soal Jadwal KRL Berkurang saat Harpitnas Libur Panjang Waisak 2024, Ini Kata KAI Commuter

Tren
Simak, Ini Syarat Hewan Kurban untuk Idul Adha 2024

Simak, Ini Syarat Hewan Kurban untuk Idul Adha 2024

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Kekeringan di DIY pada Akhir Mei 2024, Ini Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Kekeringan di DIY pada Akhir Mei 2024, Ini Wilayahnya

Tren
8 Bahaya Mencium Bayi, Bisa Picu Tuberkulosis dan Meningitis

8 Bahaya Mencium Bayi, Bisa Picu Tuberkulosis dan Meningitis

Tren
3 Alasan Sudirman Said Maju sebagai Gubernur DKI Jakarta, Siap Lawan Anies

3 Alasan Sudirman Said Maju sebagai Gubernur DKI Jakarta, Siap Lawan Anies

Tren
Starlink Indonesia: Kecepatan, Harga Paket, dan Cara Langganan

Starlink Indonesia: Kecepatan, Harga Paket, dan Cara Langganan

Tren
AS Hapuskan 'Student Loan' 160.000 Mahasiswa Senilai Rp 123 Triliun

AS Hapuskan "Student Loan" 160.000 Mahasiswa Senilai Rp 123 Triliun

Tren
Apakah Setelah Pindah Faskes, BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan?

Apakah Setelah Pindah Faskes, BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan?

Tren
Apakah Gerbong Commuter Line Bisa Dipesan untuk Rombongan?

Apakah Gerbong Commuter Line Bisa Dipesan untuk Rombongan?

Tren
Kapan Tes Online Tahap 2 Rekrutmen BUMN 2024? Berikut Jadwal, Kisi-kisi, dan Syarat Lulusnya

Kapan Tes Online Tahap 2 Rekrutmen BUMN 2024? Berikut Jadwal, Kisi-kisi, dan Syarat Lulusnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke