Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Nawawi Pomolango, Sepak Terjang, hingga Pandangannya soal Revisi UU KPK

KOMPAS.com - Nawawi Pomolango terpilih sebagai salah satu dari lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023 yang terpilih pada Jumat (13/9/2019) dini hari.

Nawawi Pomolango (57) saat ini menjabat sebagai Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali.

Karier Nawawi sebagai hakim dimulai pada 1992 di Pengadilan Negeri Soasio, Tidore.

Sebelum menjabat sebagai hakim tinggi di Denpasar, Nawawi pernah menjabat sebagai Ketua PN Jakarta Timur pada tahun 2016-2017.

Tercatat, ia pernah menangani beberapa kasus tindakan pidana korupsi besar.

Dikutip dari Harian Kompas, pada 2013, Nawawi menangani kasus suap pengaturan kuota impor sapi dan pencucian uang yang menjerat mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq.

Pada tahun yang sama, ia juga menangani kasus korupsi pengadaan alat kesehatan dan perbekalan pada tahun anggaran 2006-2007 di Kemenkes.

Kasus tersebut menjerat mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar Kementerian Kesehatan Ratna Dewi Umar.

Pada 2017, Nawawi menangani kasus suap yang melibatkan mantan hakim konstitusi, Patrialis Akbar.

Gagasan Nawawi untuk KPK

Saat menjalani fit and proper test, Nawawi menyatakan setuju dengan beberapa poin yang ada dalam revisi UU KPK.

Dalam hal penerbitan SP3, Nawawi menganggap bahwa KPK perlu memiliki kewenangan menerbitkan SP3.

Menurut dia, kewenangan SP3 sejalan dengan asas kepastian hukum.

"Itu hanya sekadar pembeda dari penegak hukum yang lain. Jadi tidak ada dasar filosofis yang lain, hanya sebagai pembeda saja. Padahal SP3 ini seirama dengan asas kepastian hukum," kata Nawawi sepeti dikutip dari Kompas.com (11/9/2019).

Ia juga sepakat jika kewenangan penyadapan KPK diperketat dan diawasi.

Menurut Nawawi, KPK membutuhkan sebuah lembaga pengawas internal yang berfungsi untuk mengawasi dan memberikan izin penyadapan.

"Seharusnya ada izin dari dewan atau apa pun namanya. Harus ada pengawasan. Agar hati-hati dalam penyadapan," kata Nawawi seperti diberitakan Kompas.com, Rabu (11/9/2019).

Selama menjalani profesi sebagai hakim, Nawawi mengaku pernah menemukan praktik penyadapan yang tak relevan dengan kasus korupsi yang sedang ditangani.

Selain itu, Nawawi juga tidak sepakat jika izin penyadapan dilakukan dalam tahap penyidikan.

Pada poin yang lain, Nawawi menyatakan kritiknya terhadap keberadaan Wadah Pegawai (WP) KPK.

Menurut dia, revisi UU KPK diperlukan untuk mengubah status WP KPK agar dikategorikan sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Nawawi menilai, selama ini WP KPK justru sering berbeda sikap dengan keputusan politik pemerintah, bahkan seperti oposisi.

"Sehingga (setelah revisi) tidak ada cerita wadah pegawai jadi oposisi kebijakan politik pemerintah," kata Nawawi.

Sumber: Kompas.com (Kristian Erdianto)

https://www.kompas.com/tren/read/2019/09/13/174608565/nawawi-pomolango-sepak-terjang-hingga-pandangannya-soal-revisi-uu-kpk

Terkini Lainnya

Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta untuk Hitung Uang Pesangon Pensiunan

Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta untuk Hitung Uang Pesangon Pensiunan

Tren
Tanda Kolesterol Tinggi yang Sering Diabaikan, Apa Saja?

Tanda Kolesterol Tinggi yang Sering Diabaikan, Apa Saja?

Tren
Air Rendaman dan Rebusan untuk Menurunkan Berat Badan, Cocok Diminum Saat Cuaca Panas

Air Rendaman dan Rebusan untuk Menurunkan Berat Badan, Cocok Diminum Saat Cuaca Panas

Tren
Prakiraan BMKG: Ini Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir pada 27-28 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Ini Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir pada 27-28 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Taruna TNI Harus Pakai Seragam ke Mal dan Bioskop? | Apa Tugas Densus 88?

[POPULER TREN] Taruna TNI Harus Pakai Seragam ke Mal dan Bioskop? | Apa Tugas Densus 88?

Tren
Berencana Tinggal di Bulan, Apa yang Akan Manusia Makan?

Berencana Tinggal di Bulan, Apa yang Akan Manusia Makan?

Tren
Ustaz Asal Riau Jadi Penceramah Tetap di Masjid Nabawi, Kajiannya Diikuti Ratusan Orang

Ustaz Asal Riau Jadi Penceramah Tetap di Masjid Nabawi, Kajiannya Diikuti Ratusan Orang

Tren
Gratis, Ini 3 Jenis Layanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan Sesuai Perpres Terbaru

Gratis, Ini 3 Jenis Layanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan Sesuai Perpres Terbaru

Tren
Respons Kemenkominfo soal Akun Media Sosial Kampus Jadi Sasaran Peretasan Judi Online

Respons Kemenkominfo soal Akun Media Sosial Kampus Jadi Sasaran Peretasan Judi Online

Tren
Ketahui, Ini 8 Suplemen yang Bisa Sebabkan Sakit Perut

Ketahui, Ini 8 Suplemen yang Bisa Sebabkan Sakit Perut

Tren
Batu Kuno Ungkap Alasan Bolos Kerja 3.200 Tahun Lalu, Istri Berdarah dan Membalsam Mayat Kerabat

Batu Kuno Ungkap Alasan Bolos Kerja 3.200 Tahun Lalu, Istri Berdarah dan Membalsam Mayat Kerabat

Tren
Ditemukan di Testis, Apa Bahaya Mikroplastik bagi Manusia?

Ditemukan di Testis, Apa Bahaya Mikroplastik bagi Manusia?

Tren
Pegi Teriak Fitnah, Ini Fakta Baru Penangkapan Tersangka Kasus Pembunuhan Vina

Pegi Teriak Fitnah, Ini Fakta Baru Penangkapan Tersangka Kasus Pembunuhan Vina

Tren
Ikang Fawzi Antre Layanan di Kantor BPJS Selama 6 Jam, BPJS Kesehatan: Terjadi Gangguan

Ikang Fawzi Antre Layanan di Kantor BPJS Selama 6 Jam, BPJS Kesehatan: Terjadi Gangguan

Tren
Beredar Isu Badai Matahari 2025 Hilangkan Akses Internet Berbulan-bulan, Ini Penjelasan Ahli

Beredar Isu Badai Matahari 2025 Hilangkan Akses Internet Berbulan-bulan, Ini Penjelasan Ahli

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke