KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mulai hari ini, Kamis (29/8/2019) hingga 11 September 2019 menggelar Operasi Patuh Jaya 2019.
Operasi Patuh Jaya 2019 digelar untuk meningkatkan ketertiban bagi pengguna kendaraan bermotor.
Tak hanya untuk menertibkan pengendara bermotor, kegiatan ini juga diharapkan menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar pada lokasi rawan kecelakaan dan kemacetan.
Sebanyak 2.380 anggota Polri yang akan dilibatkan untuk menganani pelanggar lalu lintas.
Ini hal-hal yang perlu Anda tahu soal Operasi Patuh Jaya 2019:
1. Ada 12 jenis pelanggaran pada Operasi Patuh Jaya 2019
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir mengungkapkan, ada 12 jenis pelanggaran yang menjadi target operasi ini.
Jenis pelanggaran ini berdasarkan pelanggaran yang biasa dilakukan oleh pengendara motor maupun mobil di Jakarta.
Inilah rincian jenis pelanggaran tersebut:
Nasir menyampaikan, dari ke-12 jenis pelanggaran itu, ada tiga yang menjadi prioritas utama, yakni melawan arus, berkendara di bawah umum, dan pemasangan rotator dan sirine.
2. Daftar denda tilang
Ketika melakukan razia, polisi berhak memeriksa kelengkapan atau identitas pengendara.
Jika pengendara terbukti bersalah dan tidak mematuhi aturan, maka akan diberikan sanksi atau denda tilang yang tertera pada situs resmi Polri.
Berikut rinciannya:
a. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).
b. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM, namun tidak dapat menunjukkannya saat razia, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 288 ayat 2).
c. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 280).
d. Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan, seperti sprion, lamu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 285 ayat 1).
e. Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis, seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 285 ayat 2).
f. Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 278).
g. Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 287 ayat 1).
h. Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 287 ayat 5).
i. Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 288 ayat 1).
j. Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 289).
k. Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 291 ayat 1).
l. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 1)
m. Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 2)
n. Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 294).
3. Lokasi razia Operasi Patuh Jaya 2019
Kepolisian telah memetakan sejumlah titik rawan di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya yang akan menjadi lokasi razia Operasi Patuh Jaya 2019.
Operasi Patuh Jaya akan dilakukan secara random baik tempat maupun waktunya.
Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya kemacetan lalu lintas pada titik lokasi operasi.
Ia juga menyebut beberapa titik yang akan menjadi tempat operasi, seperti di Jalan Minangkabau, RE Martadinata, Daan Mogot, dan Jalan Jagakarsa.
(Sumber: Kompas.com/Stanly Ravel, Aditya Maulana)
https://www.kompas.com/tren/read/2019/08/29/104009665/yang-perlu-anda-tahu-tentang-operasi-patuh-jaya-jenis-pelanggaran-hingga