Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembebasan Allen Pope, Intel CIA yang Terlibat Permesta

Kompas.com - 15/04/2024, 15:00 WIB
Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti,
Widya Lestari Ningsih

Tim Redaksi

Sumber Kompas.id

Pope mulai menembaki konvoi ALRI, bahkan melepas bom, yang kemudian dibalas.

Balasan dari kapal ALRI mengenai pesawat Pope hingga roda kirinya terlepas dan beberapa bagian pesawatnya mulai terbakar.

Kondisi itu memaksa Pope dan Rantung melompat keluar dan terjun menggunakan parasut.

Selamat dari maut dengan cedera pada kakinya, Pope tertangkap dan kemudian ditahan oleh Pemerintah RI.

Baca juga: Alasan Gerakan Permesta Sulit Ditumpas Dibanding Pemberontakan Lainnya

Penentuan nasib Allen Pope

Sejak ditangkap usai pesawatnya ditembak jatuh di sekitar Ambon pada 18 Mei 1958, Allen Pope tidak dipenjara, melainkan menjadi tahanan rumah.

Berita Allen Pope, yang tertangkap dalam keadaan hidup, sampai ke markas besar CIA di AS pada hari yang sama.

Penangkapan Allen Pope menjadi bukti konkret adanya campur tangan Amerika Serikat dalam pemberontakan Permesta.

Duta Besar AS Howard P Jones sempat mengatakan Allen Pope adalah tentara bayaran dan menyatakan penyesalannya atas keterlibatan warga AS.

Namun, pernyataan tersebut terbukti omong kosong, karena saat ditangkap, Allen Pope membawa sekitar 30 dokumen yang memberatkan, termasuk catatan penerbangannya.

Pope mengaku hanya terllibat satu atau dua misi, tetapi catatan penerbangannya menunjukkan delapan misi, bahkan sumber lain menyatakan bahwa ia menerbangkan total 12 misi.

Setelah menjalani serangkaian persidangan, pada 29 April 1960, Mahkamah Militer Indonesia memutuskan bahwa Pope bersalah atas pembunuhan 17 anggota angkatan bersenjata Indonesia dan enam warga sipil selama keterlibatannya dalam Permesta dan dijatuhi hukuman mati, yang kemudian didukung oleh Pengadilan Militer Tinggi pada Desember 1960.

Baca juga: Keterlibatan Henry Kissinger dalam 10 Konflik Berdarah di Dunia

Namun, vonis itu masih menunggu persetujuan dari Mahkamah Agung.

Menurut hukum di Indonesia, jika Mahkamah Agung menyetujui hukuman mati bagi Pope, maka pelaksanaannya harus ditunda selama tiga puluh hari, memberikan kesempatan bagi Pope untuk mengajukan grasi kepada presiden, jika Soekarno menyetujuinya.

Pemerintah Amerika Serikat mengambil sikap hati-hati dalam menangani kasus Pope dengan para pejabat Indonesia.

Duta Besar AS, Howard Palfrey Jones menyatakan bahwa hukuman mati bagi Allen Pope dapat merusak hubungan antara Indonesia dan Amerika Serikat. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com