KOMPAS.com – Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia (PRRI) adalah gerakan pertentangan antara pemerintah RI dan daerah. Gerakan ini muncul pada 1950 di Sumatera.
PRRI muncul karena ketidakpuasan di daerah terhadap kebijakan pemerintah pusat saat itu. Perlawanan PRRI dan upaya penumpasannya diyakini menimbulkan korban hingga puluhan ribu jiwa.
Pascakemerdekaan, kondisi pemerintahan belum stabil. Kesejahteraan dan pembangunan di awal kemerdekaan masih sangat sulit.
Kesenjangan pembangunan di Pulau Jawa dan pulau-pulau lainnya memicu sentimen bahwa daerah "dianaktirikan". Sentimen ini kemudian melahirkan upaya-upaya revolusi di daerah.
Pada Agustus dan September 1956 beberapa tokoh dari Sumatera Tengah mengadakan rapat dan pertemuan di Jakarta. Pertemuan itu dilanjutkan dengan reuni 612 perwira aktif dan pensiunan Divisi Banteng pada 20-25 November 1956 di Padang.
Divisi IX Banteng adalah komando militer Angkatan Perang Republik Indonesia (APRI) yang dibentuk pada masa perang kemerdekaan (1945-1950) dengan wilayah Sumatera Tengah (Sumatra Barat, Riau, Jambi dan Kepulauan Riau).
Dalam reuni itu muncul aspirasi otonomi untuk memajukan daerah. Disetujui pula pembetukan Dewan Banteng yang dipimpin oleh Letkol Ahmad Husein, komandan Resimen IV dan tetorium I yang berkedudukan di Padang.
Pada tanggal 20 Desember 1956, Letkol Ahmad Husein merebut kekuasaan Pemerintah Daerah dari Gubernur Ruslan Muljohardjo. Dalihnya gubernur yang ditunjuk pemerintah tidak berhasil menjalankan pembangunan daerah.
Letkol Ahmad Husein mengklaim Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia (PRRI) terbentuk sejak 15 Februari 1958.
Baca juga: Awal Berdirinya Gerakan Permesta
Tuntutan
PRRI mengajukan tiga tuntutan kepada pemerintah pusat, yaitu:
Tuntutan lain yang juga diajukan oleh PRRI yaitu terkait dengan masalah otonomi daerah dan perimbangan ekonomi atau keuangan yang terjadi antara pemerintah pusat dan daerah.
Pemerintah pusat dianggap tidak adil kepada para warga sipil dan militer soal pemerataan dana pembangunan.
Sehingga mereka menuntut agar pemerintah bisa bertindak lebih adil, khususnya pada pemerataan dana pembangunan di daerah.