Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jejak Perjalanan Ibu Kota Indonesia Pascaproklamasi

Kompas.com - 15/11/2023, 10:00 WIB
Rebeca Bernike Etania,
Tri Indriawati

Tim Redaksi

Setelah hasil Konferensi Meja Bundar (KMB), Negara Kesatuan Republik Indonesia mengalami transformasi menjadi Republik Indonesia Serikat (RIS).

RIS, bersama dengan Kerajaan Belanda, membentuk konfederasi Uni Belanda-Indonesia yang dipimpin oleh Ratu Belanda.

Republik Indonesia Serikat secara resmi didirikan pada 27 Desember 1949, membawahi beberapa negara bagian, satuan kenegaraan, dan daerah swapraja.

Pada saat itu, Ir. Soekarno menjabat sebaga presiden RIS, sedangkan Mohammad Hatta menjabat sebagai perdana menteri RIS.

Negara Republik Indonesia menjadi salah satu negara bagian dari RIS, dengan Yogyakarta sebagai pusat pemerintahannya.

Wilayah Negara Republik Indonesia meliputi Aceh, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Lampung, Sumatera Tengah, Tapanuli, dan Yogyakarta.

Mr. Assaat, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat), menjadi pemangku jabatan wali negara Republik Indonesia pada saat itu.

Republik Indonesia Serikat berdiri hingga 17 Agustus 1950 dan kemudian digantikan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Jakarta

Meskipun Jakarta telah berfungsi sebagai ibu kota negara sejak proklamasi, statusnya sebagai ibu kota Indonesia secara de jure baru diakui pada 1961 setelah dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 1961.

Pentingnya Jakarta sebagai ibu kota kemudian diperkuat dengan disahkannya UU Nomor 10 Tahun 1964.

Dengan penetapan Jakarta sebagai ibu kota, semua aktivitas pemerintahan, bisnis, dan ekonomi menjadi berpusat di kota ini.

Secara bertahap, Jakarta berkembang menjadi magnet yang terus menarik penduduk dari berbagai daerah untuk mencari kesempatan di ibu kota negara.

Baca juga: Presiden Baru dan Potensi Warisan Masalah Ibu Kota Baru

Kutai Kertanegara

Pemerintah secara resmi akan memindahkan ibu kota Indonesia ke Kalimantan Timur, khususnya Kutai Kartanegara pada 2024 mendatang.

Keputusan ini diambil setelah DPR meratifikasi RUU IKN (Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara) menjadi Undang-Undang.

Menurut jurnal berjudul Analisa Pemindahan Ibukota Negara karya Wesley Liano, pemindahan ibu kota ke Kalimantan ini diharapkan dapat memperkuat posisi Indonesia sebagai negara maritim.

Selain itu, pemindahan ibu kota Indonesia juga dianggap sebagai dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan berkelanjutan.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah telah menetapkan Nusantara sebagai nama ibu kota negara yang baru.

Referensi:

  • Yahya, M. (2018). Pemindahan ibu kota negara maju dan sejahtera. Jurnal Studi Agama dan Masyarakat, 14(1), 21-30.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com