Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Kemat dan Devid, Korban Salah Tangkap di Jombang

Kompas.com - 07/08/2023, 15:00 WIB
Verelladevanka Adryamarthanino ,
Tri Indriawati

Tim Redaksi

Sumber Kompas.com

Sementara itu, Devid dan Kemat juga dinyatakan bersalah.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur yang diketuai oleh Kartijono SH, menjatuhkan vonis hukuman penjara 17 tahun kepada Kemat dan 12 tahun penjara kepada Devid pada Mei 2008.

Baca juga: Tragedi Cikini 1957, Upaya Pembunuhan Soekarno

Peninjauan kembali

Setelah dinyatakan bersalah, Kemat dan Devid terpaksa harus mendekam di penjara selama beberapa waktu.

Namun, mereka mengajukan peninjauan kembali pada Desember 2008.

Pengajuan peninjauan kembali tersebut dikabulkan atas pertimbangan adanya novum atau bukti baru.

Dalam bukti baru tersebut dinyatakan bahwa Kemat ataupun Devid tidak terlibat dalam kasus pembunuhan yang menimpa Asrori.

Terlebih, muncul pengakuan dari seorang pria bernama Very Idham Henyansyah alias Ryan.

Tersangka pembunuhan berantai itu mengaku bahwa ia yang membunuh Asrori dan mayatnya dikubur di belakang rumahnya di Desa Jatiwates, Kecamatan Tembelang, Jombang, Jawa Timur bukan di kebun tebu seperti diberitakan.

Baca juga: Misteri Pembunuhan Ditje, Peragawati Terkenal Era Orde Baru

Kemat dan Devid dibebaskan

Berdasarkan hasil tes DNA yang dirilis oleh Mabes Polri, benar saja bahwa mayat yang ditemukan di kebun tebu itu diidentifikasi sebagai Fauzin Suyanto, warga Jalan MT Haryono 24 Nganjuk, Jawa Timur.

Setelah melalui lika-liku dan perdebatan panjang, akhirnya polisi mengakui telah salah tangkap dalam menangani kasus penemuan mayat di kebun tebu.

Pada akhirnya, pada Desember 2008, Kemat dan Devid dibebaskan dan dinyatakan tidak bersalah.

 

Referensi:

  • Prof. Dr. O.C. Kaligis, S.H., M.H. (2022). Peradilan Sesat. Penerbit Alumni.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com