Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Kemat dan Devid, Korban Salah Tangkap di Jombang

Kompas.com - 07/08/2023, 15:00 WIB
Verelladevanka Adryamarthanino ,
Tri Indriawati

Tim Redaksi

Sumber Kompas.com

KOMPAS.com - Pada 2008, Indonesia sempat digegerkan oleh kasus penemuan mayat di kebun tebu di Jombang, Jawa Timur.

Awalnya, korban yang ditemukan di kebun tebu itu diidentifikasi sebagai M Asrori.

Identitasnya juga sudah dikonfirmasi oleh pihak keluarga korban.

Dalam hal kasus pembunuhan, begitu identitas korban terungkap, polisi akan langsung melakukan proses investigasi.

Umumnya, polisi akan mendekati orang-orang terdekat korban terlebih dahulu, mulai dari orang-orang yang bergaul dengan korban, siapa yang terakhir melihat korban, dan lain-lain.

Dalam kasus ini, Kemat dan Devid pun dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara.

Namun ternyata, Kemat dan Devid adalah dua korban salah tangkap, karena mereka terbukti tidak bersalah.

Lantas, bagaimana kronologi kasus Kemat dan Devid?

Baca juga: Ario Soerjo: Kehidupan, Kiprah, dan Tragedi Pembunuhan

Kemat dan Devid ditangkap

Pada 29 September 2008, petugas dari Polsek Bandar Kedungmulyo bersama-sama dengan kakak kandung Asrori, yaitu Agung Wibowo, berangkat bersama menuju ke RSU Jombang untuk melihat korban dan memastikan identitasnya.

Setelah melihatnya, sang kakak pun menyatakan bahwa korban tersebut adalah benar adiknya, Asrori.

Tanpa melakukan serangkaian tes DNA terhadap korban dengan keluarganya, polisi langsung mempercayai begitu saja bahwa mayat itu adalah Asrori.

Setelah identitas korban dikonfirmasi, pihak kepolisian segera mengusut kasus ini lebih lanjut.

Begitu investasi dilakukan, penyidik dari Kepolisian Resort Jombang menetapkan tiga orang tersangka atas pembunuhan M Asrori, yaitu:

  1. Imam Hambali alias Kemat
  2. David Eko Priyanto
  3. Maman Sugianto alias Sugik

Dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jombang, Devid mengemukakan bahwa Sugik terlibat dalam perbuatan pembunuhan berencana atas M Asrori yang jasadnya dikabarkan ditemukan di Kebun Tebu Desa Bra’an.

Sewaktu memberikan keterangan, kondisi fisik maupun psikis Devid dinyatakan sehat, sehingga pada 7 Mei 2008, Sugik ditangkap dan pada 8 Mei 2008 resmi ditahan.

Sementara itu, Devid dan Kemat juga dinyatakan bersalah.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur yang diketuai oleh Kartijono SH, menjatuhkan vonis hukuman penjara 17 tahun kepada Kemat dan 12 tahun penjara kepada Devid pada Mei 2008.

Baca juga: Tragedi Cikini 1957, Upaya Pembunuhan Soekarno

Peninjauan kembali

Setelah dinyatakan bersalah, Kemat dan Devid terpaksa harus mendekam di penjara selama beberapa waktu.

Namun, mereka mengajukan peninjauan kembali pada Desember 2008.

Pengajuan peninjauan kembali tersebut dikabulkan atas pertimbangan adanya novum atau bukti baru.

Dalam bukti baru tersebut dinyatakan bahwa Kemat ataupun Devid tidak terlibat dalam kasus pembunuhan yang menimpa Asrori.

Terlebih, muncul pengakuan dari seorang pria bernama Very Idham Henyansyah alias Ryan.

Tersangka pembunuhan berantai itu mengaku bahwa ia yang membunuh Asrori dan mayatnya dikubur di belakang rumahnya di Desa Jatiwates, Kecamatan Tembelang, Jombang, Jawa Timur bukan di kebun tebu seperti diberitakan.

Baca juga: Misteri Pembunuhan Ditje, Peragawati Terkenal Era Orde Baru

Kemat dan Devid dibebaskan

Berdasarkan hasil tes DNA yang dirilis oleh Mabes Polri, benar saja bahwa mayat yang ditemukan di kebun tebu itu diidentifikasi sebagai Fauzin Suyanto, warga Jalan MT Haryono 24 Nganjuk, Jawa Timur.

Setelah melalui lika-liku dan perdebatan panjang, akhirnya polisi mengakui telah salah tangkap dalam menangani kasus penemuan mayat di kebun tebu.

Pada akhirnya, pada Desember 2008, Kemat dan Devid dibebaskan dan dinyatakan tidak bersalah.

 

Referensi:

  • Prof. Dr. O.C. Kaligis, S.H., M.H. (2022). Peradilan Sesat. Penerbit Alumni.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com