KOMPAS.com – Gerakan buruh Indonesia yang terstruktur dalam naungan Partai Komunis Indonesia, hancur bersamaan dengan penumpasan dan pembubaran PKI tahun 1965-66.
Runtuhnya politik kaum buruh di bawah naungan PKI tersebut disambut dengan positif oleh negara-negara berhaluan kapitalis.
Hubungan ekonomi mulai terbuka dan mengakomodasi investasi.
Tahun 1967 tanggal 10 Januari, Pemerintah Indonesia memberlakukan Undang-undang No. 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing.
Di samping itu, pada tanggal 19 Januari, pemerintah Indonesia membentuk Badan Pertimbangan Penanaman Modal Asing.
Baca juga: Sejarah Masa Orde Baru (1966-1998)
Sebagai buntut dari pertemuan Tokyo 1966, melalui Amsterdam Meeting tahun 1967 didirikanlah Inter-Governmental Group on Indonesia (IGGI), lembaga pemberi pinjaman.
Dua faktor tersebut kemudian melahirkan program ekonomi besar bagi Indonesia dengan membuka kawasan-kawasan industri.
Dibukanya kawasan-kawasan industri baru ini tentunya akan melibatkan para buruh yang akan menjadi tenaga kerjanya.
Karena itu pula, Yayasan Tenaga Kerja Indonesia (YTKI) yang didukung oleh Friedrich-Ebert-Stiftung (FES), sebuah Lembaga bentukan Partai Demokrat-Sosial Jerman, menyelenggarakan seminar tentang buruh.
Hasil dari seminar ini nantinya memberi dampak mendasar tentang perubahan nasib arah gerak organisasi buruh di Indonesia.
Baca juga:Hari Buruh di Indonesia, dari Rezim Soeharto sampai Era Jokowi
Seminar yang diselenggarakan oleh YTKI pada tanggal 21-28 Oktober 1971 melahirkan upaya pembentukan ulang organisasi buruh tunggal tingkat nasional.
Rumusan dalam mendirikan organisasi buruh tunggal tersebut sebagai berikut.
Sebagai bentuk realisasinya, didirikanlah Federasi Buruh Seluruh Indonesia (FBSI) yang diketuai oleh Agus Sudono pada tanggal 20 Februari 1974.
Penyatuan buruh dalam organisasi tunggal belum serta merta terlaksana seratus persen. Sebab masih ada pembaruan peraturan yang mengatur tentang pendaftaran serikat buruh.
Diterbitkannya Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Koperasi No. Per./01/Men/1975, membuat secara otomatis peraturan pendaftaran serikat buruh terdahulu tidak berlaku.