Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejarah Gerakan Buruh pada Masa Orde Lama

Kompas.com - 30/05/2023, 07:00 WIB
Susanto Jumaidi,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Setelah peristiwa Madiun 1948, gerakan kaum buruh mengalami kemunduran popularitas dan kepercayaan di masyarakat.

Organisasi buruh di bawah naungan Partai Komunis Indonesia (PKI) menjadi bulan-bulanan para serikat buruh lainnya. Seperti Kesatuan Buruh Marhaenis (KBM) miliknya PNI, Serikat Buruh Muslimin Indonesia (SARBUMUSI), dan lain sebagainya.

Gerakan yang diupayakan oleh kaum buruh Indonesia di bawah naungan Front Demokrasi Rakyat (FDR) milik PKI, mengalami kemunduran setelah disahkannya perjanjian Konferensi Meja Bundar (KMB).

Baca juga: Konferensi Meja Bundar: Latar Belakang, Tujuan, Hasil, dan Dampak

Konferensi Meja Bundar yang ditandatangani pada tahun 1949 itu memuat poin-poin kesepakatan antara Indonesia dan Belanda termasuk yang berkaitan dengan apa yang diperjuangkan oleh buruh Indonesia.

Dalam perjanjian tersebut, pihak Indonesia harus mengembalikan lagi perusahaan-perusahaan yang telah dinasionalisasi sebagaimana yang dilakukan oleh kaum buruh.

Artinya, poin penting yang direalisasikan oleh kaum buruh yaitu mematikan kaum kapitalis asing juga sia-sia dengan kembalinya lagi mereka melalui perjanjian KMB tersebut.

Meskipun apa yang diusahakan oleh kaum-kaum buruh Indonesia mengalami kesian-sian, manuver perjuangannya tetap berjalan.

Baca juga: Kondisi Awal Indonesia Merdeka

Gerakan Buruh Indonesia pasca Konferensi Meja Bundar 1949

Para Founding Fathers menyadari bahwa kembalinya Belanda ke Indonesia juga berarti menyambung kembali penjajahan.

Karena itu, meskipun PKI dan buruh Indonesia memiliki catatan hitam setelah Peristiwa Madiun 1948, mereka diperbolehkan lagi melanjutkan gerakannya.

PKI diberi lagi kepercayaan oleh Soekarno untuk menaungi para buruh Indonesia dalam hal menggoyang perekonomian dan politik yang terpengaruh kapital asing.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com