Peraturan baru ini mengatur syarat-syarat pendaftaran serikat buruh. Di antaranya harus memiliki pengurus setidaknya di 20 daerah tingkat I dan anggota minimal 15 buruh.
Baca juga: Sejarah Panjang Hari Buruh Sedunia dan di Indonesia
Untuk mengantisipasi gerakan buruh yang terlalu radikal seperti pada masa Soekarno, maka diperkenalkan ideologi Hubungan Perburuhan Pancasila (HPP).
Ideologi yang telah muncul sejak 1966 ini ditekankan kembali melalui seminar nasional Hubungan Perburuhan Pancasila yang diselenggarakan pada tanggal 4-7 Desember 1974.
Dalam seminar tersebut melahirkan prinsip baru terkait hubungan antara buruh dan perusahaan yang berbalik dari masa sebelumnya, sebagai berikut.
Lahirnya prinsip-prinsip baru tersebut tentunya mempengaruhi hubungan antara buruh dan pengusaha yang dulunya antagonis, kini menjadi keluarga.
Baca juga: Pemogokan di Delanggu: Latar Belakang, Penyebab, dan Penyelesaian
Tahun 1985 terjadi lagi perombakan dalam organisasi buruh tunggal dengan mengganti FBSI menjadi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).
Hal ini didasari keinginan Soeharto yang merasa sudah tidak cocok dengan ketua FBSI, Agus Sudono, yang mulai sulit dikondisikan.
Tidak hanya itu, HPP juga digantikan menjadi Hubungan Industrial Pancasila, perubahan istilah buruh menjadi pekerja atau karyawan, dan perubahan lainnya.
Namun, pada dasarnya apa yang telah diusahakan oleh Soeharto dalam mengotak-atik organisasi buruh, tidak berdampak banyak dalam menyelesaikan permasalahan buruh di Indonesia.
Kekerasan dan eksploitasi buruh masih berlangsung yang dikendalikan melalui tangan-tangan besi di bawah rezim Soeharto.
Baca juga: Sejarah Hari Buruh Internasional yang Dirayakan Setiap 1 Mei
Prinsip-prinsip yang lahir dari seminar HPP tidaklah direalisasikan dengan seksama, faktanya aksi para buruh tidak diselesaikan dengan cara kekeluargaan, melainkan dengan kekerasan.
Berkali-kali aksi pemogokan kerja para buruh sebagai bentuk protes untuk menerima perlakukan yang layak sebagai tenaga kerja, disikapi oleh militer dengan kekerasan.
Misal aksi yang dilakukan oleh karyawan PT. Catur Putra Surya yang berkaitan dengan pembunuhan seorang karyawan wanita bernama Marsinah dan PHK bagi 13 karyawan lain.
Di antara tuntutan para aksi massa buruh pabrik yang berlangsung di Indonesia tidak jauh dari tuntutan kenaikan upah yang memang minim kala itu.
Pada tahun 1987, upah buruh di Indonesia berada di angka terendah di antara 50 negara yang disurvei oleh Lembaga Warner International Management Consultants.
Harga buruh yang murah kala itu memang dijadikan oleh pemerintah Indonesia untuk menarik minat para investor asing.
Karena itu, dalam perkembangannya hingga lengsernya Soeharto tahun 1998, banyak peristiwa-peristiwa kekerasan yang menimpa kaum buruh yang memperjuangkan nasib hidup layak mereka sebagai pekerja.
Baca juga: Kisah Marsinah, Aktivis Buruh yang Dibunuh pada Masa Orde
Referensi: