Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa yang Dimaksud Philosofische Grondslag?

Kompas.com - 11/04/2023, 21:00 WIB
Verelladevanka Adryamarthanino ,
Tri Indriawati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pancasila adalah dasar negara Indonesia.

Secara etimologi, kata Pancasila berasal dari Bahasa Sansekerta, panca yang berarti lima dan sila artinya dasar.

Sehingga secara harfiah, Pancasila adalah lima dasar.

Dalam sejarahnya, Pancasila sempat disebut sebagai philosophische grondslag. 

Apa yang dimaksud dengan philosophische grondslag?

Baca juga: Sejarah Hari Kesaktian Pancasila

Pengertian philosophische grondslag

Philosophische grondslag berasal dari bahasa Belanda yang dapat diartikan sebagai dasar filosofis.

Bung Karno dalam pidatonya yang disampaikan pada 1 Juni 1945 mengatakan:

"Philosophische grondslag adalah fundamen, filsafat, pikiran yang sedalam-dalamnya jiwa, hasrat yang sedalam-dalamnya untuk di atasnya didirikan gedung Indonesia Merdeka yang kekal dan abadi".

Adapun maksud dari pikiran yang sedalam-dalamnya berarti pikiran yang datang dari lubuk hati paling dalam.

Terkandung dalam lubuk hati itu berarti hal-hal yang baik, jujur, penuh kebajikan, bermoral, religius, dan sejenisnya.

Pancasila disebut sebagai philosophische grondslag karena berperan sebagai bentuk pikiran yang datang dari lubuk hati paling dalam dan tulus oleh seluruh bangsa Indonesia.

Mengacu pada pengertian dari philosophische grondslag, Pancasila dengan nilai-nilai luhur yang dikandungnya, harus sejujurnya berlandaskan pada moral kereligiusan dari lubuk hati paling dalam.

Baca juga: Sidang Pertama BPUPKI: Tokoh, Kapan, Tujuan, Proses, dan Hasil

Usulan philosophische grondslag diterima

Philosophische grondslag dirumuskan dan diperdebatkan dalam Sidang Pertama BPUPKI yang dilangsungkan pada 29 Mei-1 Juni 1945.

Pada sidang tersebut, setelah Bung Karno berpidato menyampaikan usulannya, para peserta sidang kemudian menerima usulan yang mengatakan bahwa Pancasila adalah philosophische grondslag.

Sebagai philosophische grondslag, Bung Karno menyebutkan bahwa Pancasila memiliki dua kepentingan, yaitu:

  1. Pancasila diharapkan menjadi pedoman dan petunjuk dalam menjalani kehidupan sehari-hari, keluarga, dan berbangsa.
  2. Pancasila diharapkan sebagai dasar negara sehingga suatu kewajiban bahwa dalam segala tata hukum, politik, ekonomi, maupun sosial masyarakat harus berdasarkan pada tujuan Pancasila.

 

Referensi:

  • Swandaru, Diasma Sandi. (2013). Pancasila Sebagai Philosophische grondslag. Jakarta: Pusat Studi Pancasila Universitas Gadjah Mada Kerjasama Pusat Studi Pancasila Universitas Pancasila.
  • Dr. Suryadi. (2023). Peran BUMD Bagi Perekonomian Nasional. Jakarta: Damera Press.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com