KOMPAS.com - Setiap negara di dunia tentu memiliki simbolnya masing-masing, termasuk Indonesia.
Indonesia memiliki empat simbol negara, yaitu:
Simbol-simbol negara tersebut sudah tercatat dalam UU Nomor 24 Tahun 2009.
Baca juga: Fungsi Lambang Negara
Bendera negara Indonesia disebut sebagai Sang Merah Putih.
Bendera Merah Putih ini memiliki bentuk persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari panjangnya.
Pada bagian atas berwarna merah, sedangkan bagian bawah berwarna putih.
Bendera Sang Merah Puti dijahit oleh istri dari Presiden Soekarno, yaitu Fatmawati, dan kali pertama dikibarkan pada 17 Agustus 1945, saat proklamasi kemerdekaan Indonesia.
Oleh sebab itu, setiap peringatan Hari Kemerdekaan tanggal 17 Agustus, bendera Merah Putih wajib dikibarkan.
Tidak hanya itu, bendera Indonesia juga dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional lainnya.
Sementara itu, bendera Merah Putih wajib dikibarkan setiap hari di instansi pemerintah dan sekolah.
Baca juga: Di Mana Bendera Merah Putih Pertama Kali Dikibarkan?
Lagu kebangsaan Indonesia bertajuk Indonesia Raya yang diciptakan oleh WR Supratman.
Lagu kebangsaan ini wajib diputar atau dinyanyikan pada saat:
Baca juga: Sejarah Lagu Indonesia Raya
Simbol negara Indonesia yang selanjutnya adalah bahasa.
Bahasa Indonesia dinyatakan sebagai bahasa resmi berdasarkan Pasal 36 UUD NKRI Tahun 1945, bersumber dari bahasa yang diikrarkan dalam Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928.
Bahasa Indonesia memiliki fungsi sebagai identitas bangsa Indonesia, kebangaan nasional, pemersatu bangsa, dan untuk komunikasi masyarakat antardaerah.