Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapan Garuda Pancasila Diresmikan sebagai Lambang Negara?

Kompas.com - 11/11/2022, 11:30 WIB
Widya Lestari Ningsih

Penulis

Sumber Kemdikbud

KOMPAS.com - Lambang negara Indonesia adalah Garuda Pancasila.

Lambang negara Indonesia dirancang oleh Sultan Hamid II atau Syarif Abdul Hamid Alkadrie dari Kesultanan Pontianak di Kalimantan Barat.

Rancangan lambang Garuda Pancasila disempurnakan dan diresmikan pada tanggal 11 Februari 1950, pada saat Sidang Kabinet RIS.

Setelah itu, lambang Garuda Pancasila ditetapkan sebagai lambang negara berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951 tentang Lambang Negara.

Berikut sejarah peresmian Garuda Pancasila sebagai lambang negara Indonesia.

Baca juga: Arti Lambang Garuda Pancasila dan Penjelasannya

Pembentukan Panitia Lencana Negara

Mengacu pada Undang-Undang Dasar, perlu ditetapkan lambang negara untuk Republik Indonesia.

Untuk menindaklanjuti keperluan itu, dibentuk Panitia Lencana Negara pada 10 Januari 1950 di bawah koordinator Menteri Negara Zonder Porto Folio Sultan Hamid II.

Panitia teknis ini diketuai oleh Muhammad Yamin, dengan anggota Ki Hajar Dewantara, MA Pellaupessy, Mohammad Natsir, dan Raden Mas Ngabehi Poerbatjaraka.

Panitia Lencana Negara bertugas menyeleksi usulan rancangan lambang negara untuk dipilih dan diajukan kepada pemerintah.

Setelah dilakukan sayembara, didapat dua rancangan terbaik, yakni karya Sultan Hamid II dan Muhammad Yamin.

Pada seleksi selanjutnya, pemerintah dan DPR memilih rancangan lambang negara milik Sultan Hamid II, karena karya Muhammad Yamin menyertakan sinar matahari yang dianggap menampakkan pengaruh Jepang.

Baca juga: Sultan Hamid II, Perancang Lambang Garuda Pancasila

Garuda Pancasila disempurnakan dan diresmikan

Lambang Garuda Pancasila sebelum (kiri) dan sesudah (kanan) disempurnakan.Kemdikbud Lambang Garuda Pancasila sebelum (kiri) dan sesudah (kanan) disempurnakan.
Rancangan lambang negara karya Sultan Hamid II diresmikan pemakaiannya dalam Sidang Kabinet RIS pada 11 Februari 1950.

Lambang negara Indonesia rancangan Sultan Hamid II berbentuk burung Garuda yang kepalanya menoleh ke sebelah kanan dengan perisai menyerupai jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan semboyan Bhineka Tunggal Ika yang tertulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda.

Pada awalnya, bentuk kepala Garuda tidak berjambul, gundul, dan posisi cakar yang mencengkeram semboyan negara berada di belakang pita.

Presiden Soekarno memperkenalkan lambang negara Garuda Pancasila untuk pertama kalinya kepada khalayak umum di Hotel Des Indes (kini menjadi pertokoan Duta Merlin di Jakarta Pusat) pada 15 Februari 1950.

Baca juga: Siapa Penemu Lambang Tunas Kelapa?

Setelah mendapatkan banyak masukan, Soekarno terus memperbaiki bentuk Garuda Pancasila.

Pada 20 Maret 1950, Soekarno memerintahkan pelukis istana, Dullah, untuk melukis kembali rancangan Garuda Pancasila dengan penambahan jambul dan mengubah posisi cakar kaki, yang semula di belakang pita menjadi di depan pita.

Setelah itu, Sultan Hamid II menyempurnakan Garuda Pancasila dengan menambah skala ukuran dan tata warna.

Peraturan mengenai lambang negara Garuda Pancasila kemudian diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 1951 tentang Lambang Negara.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com