Indonesia memiliki empat simbol negara, yaitu:
Simbol-simbol negara tersebut sudah tercatat dalam UU Nomor 24 Tahun 2009.
Bendera
Bendera negara Indonesia disebut sebagai Sang Merah Putih.
Bendera Merah Putih ini memiliki bentuk persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari panjangnya.
Pada bagian atas berwarna merah, sedangkan bagian bawah berwarna putih.
Bendera Sang Merah Puti dijahit oleh istri dari Presiden Soekarno, yaitu Fatmawati, dan kali pertama dikibarkan pada 17 Agustus 1945, saat proklamasi kemerdekaan Indonesia.
Oleh sebab itu, setiap peringatan Hari Kemerdekaan tanggal 17 Agustus, bendera Merah Putih wajib dikibarkan.
Tidak hanya itu, bendera Indonesia juga dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional lainnya.
Sementara itu, bendera Merah Putih wajib dikibarkan setiap hari di instansi pemerintah dan sekolah.
Lagu kebangsaan
Lagu kebangsaan Indonesia bertajuk Indonesia Raya yang diciptakan oleh WR Supratman.
Lagu kebangsaan ini wajib diputar atau dinyanyikan pada saat:
Bahasa
Simbol negara Indonesia yang selanjutnya adalah bahasa.
Bahasa Indonesia dinyatakan sebagai bahasa resmi berdasarkan Pasal 36 UUD NKRI Tahun 1945, bersumber dari bahasa yang diikrarkan dalam Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928.
Bahasa Indonesia memiliki fungsi sebagai identitas bangsa Indonesia, kebangaan nasional, pemersatu bangsa, dan untuk komunikasi masyarakat antardaerah.
Tidak hanya itu, Bahasa Indonesia juga berfungsi sebagai bahasa resmi kenegaraan, pengantar pendidikan, komunikasi tingkat nasional, dan sebagainya.
Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam peraturan perundang-undangan, dokumen resmi negara, pidato resmi presiden, wakil presiden, dan pejabat negara lainnya, serta digunakan sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan nasional.
Lambang negara
Lambang negara Indonesia adalah Garuda Pancasila.
Ada tiga komponen penting pada Garuda Pancasila, yaitu Burung Garuda, Perisai, dan Pita Putih.
Setiap komponen juga memiliki arti tersendiri, yaitu:
Lambang Garuda Pancasila kali pertama diatur penggunaannya dalam Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 1958 dan kemudian diubah dengan berlakunya UU RI Nomor 24 Tahun 2009.
Alasan Garuda dijadikan sebagai lambang negara karena burung ini melambangkan kekuatan, sedangkan warna emas pada burung itu melambangkan kemegahan atau kejayaan.
https://www.kompas.com/stori/read/2023/03/10/170000679/simbol-simbol-negara-indonesia